Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:98
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1999
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 1999
Tanggal Berlaku
:27 Desember 1999
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 225 , TLN No. 3920, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2000

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 1999
TENTANG
PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Kabinet Persatuan Nasional, dipandang perlu untuk mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
b.
bahwa efisiensi dan efektivitas pembinaan PERSERO berhubungan erat dengan optimalisasi penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menyempurnakan pengalihan dimaksud dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)DAN PERSEROAN TERBATAS YANG BAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
BAB I
MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
(1)
Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidakberlaku bagi:
Penjelasan: Dengan ketentuan dalam uyat ini, pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini PERSERO-PERSERO yang pembinaannya tetap berada pada Menteri Keuangan, adalah: PERSERO di bidang usaha Perbankan PT Bank Negara Indonesia Tbk. PT Bank Mandiri PT Bank Tabungan Negara PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Ekspor Indonesia PERSERO di bidang usaha Perasuransian PT Jasa Raharja PT Jamsostek PT Taspen PTAsuransi ABRI PT Asuransi Kesehatan Indonesia PT Asuransi Jasa Indonesia PT Asuransi Jiwasraya PT Asuransi Ekspor Indonesia PT Asuransi Kredit Indonesia PT Reasuransi Umum Indonesia PERSERO di bidang usaha Jasa Keuangan Lainnya PT Bahana PUI PT Danareksa. PT Danareksa PT Permodalan Nasional Madani PT Kliring danJBK PTPANN Multi Finance
a.
PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
b.
PERSERO yang bergerak dibidang usaha perasuransian;
c.
PERSERO yang bergerak dibidang usaha jasa dan keuangan lainnya.
BAB II
LAINNYA
Pasal 2
(1)
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara tidak berikut perubahannya ke dalam PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, yang tetap dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dalam hal;
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembagian laba PERSERO/Perseroan Terbatas;
b.
pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Komisaris PERSERO/PerseroanTerbatas;
c.
Penggabungan, peleburan, pemecahan dan pembubaran PERSERO/Perseroan Terbatas;
d.
pemberian jaminan Pemerintah;
BAB III
YANG TETAP DILAKSANAKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
Pengadministrasian dan penetapan alokasi dana pembinaan usaha kecil dan koperasi yang berasal dari pembagian laba PERSEROAN setiap tahunnya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Memperhatikan bahwa dana yang digunakan dalam rangka pembinaan terhadap usaha kecil dan koperasi berasal dari pembagian laba PERSERO dan merupakan bagian laba Pemerintah dalam bentuk dividen yang tidak disetorkan kepada Kas Negara, maka pengadministrasian dan penetapan alokasi dananya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
TAHUNNYA DILAKUKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha MilikNegara dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TAHUNNYA DILAKUKAN OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMANWAHID
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
ALIRAHMAN
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN1999NOMOR225

[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
PEMEGANGSAHAM (RUPS)ATAU PEMEGANGSAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)DAN PERSEROANTERBATASYANGSEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKIOLEHNEGARAREPUBLIK INDONESIA KEPADAMENTERINEGARAPENANAMANMODALDAN PEMBINAANBADANUSAHA MILIKNEGARA.
UMUM Dalam rangka mengoptimalisasi perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan salah satu bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi PERSERO tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja PERSERO dengan melakukan pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna. Oleh karena itu, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PERSEROAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERSERO kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Namun khusus untuk PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan dan perasuransian serta jasa keuangan lainnya mengingat kegiatan usahanya berkaitan erat dengan kebijakan di bidang keuangan, maka pembinaannya tetap berada pada Menter Keuangan.
Dalam kaitan dengan tugas Menteri Keuangan selaku pengelola kekayaan Negara, maka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO dan Perseroan Terbatas serta penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO, tetap diselenggarakan oleh Menteri Keuangan guna terlaksananya tertib administrasi kekayaan Negara.
Selain itu dalam rangka menciptakan koordinasi yang berkelanjutan sehubungan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Negara, maka hal-hal mengenai pembagian laba, pengangkatan/pemberhentian Direksi dan Komisaris, penggabungan, peleburan, pemecahan dan pembubaran.
PERSERO yang telah dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pada prinsipnya tanggung jawab Negara adalah sebatas penyertaannya, namun dalam melaksanakan usahanya Badan Usaha Milik Negara melakukan hubungan dengan pihak ketiga yang dapat bersifat timbulnya hak dan kewajiban. Dalam kaitan ini, maka dalam hal suatu Badan Usaha Milik Negara meminta adanya jaminan Pemerintah guna kelangsungan usahanya dalam suatu RUPS, atau pihak ketiga meminta jaminan dalam suatu hubungan transaksi maka hal tersebut wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, mengingat persetujuan jaminan oleh pemegang saham dapat menambah kewajiban Pemerintah.
Pengalihan kewenangan dan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dipandang perlu untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…