Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:96
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Desember 1999
Tanggal Pengundangan
:22 Desember 1999
Tanggal Berlaku
:22 Desember 1999
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 220 , TLN No. 3918, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 1999
TENTANG
PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan pembentukan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet Persatuan Nasional serta dalam rangka meningkatkan kinerja dan efisiensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipandang perlu untuk mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
b.
bahwa pengalihan sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)dan Pasal 33 Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentukUsahaNegara (Lembaran Negara Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)DAN PERSEROAN TERBATAS YANG BAGIANSAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
BAB I
MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Bagiansahamnya, dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dialihkan sepenuhnya kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha MilikNegara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dialihkan sepenuhnya" adalah bahwa pengalihan kedudukan tersebut meliputi semua tugas dan kewenangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Pemegang Saham termasuk sebagai pendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998. Dengan demikian, maka Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara memegang kewenangan selaku wakil Pemerintah antara lain dalam: a. pendirian PERSERO baru atau pendirian Perseroan Terbatas baru yagn sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, termasuk penetapan Neraca Pembukuan; b. pembinaan PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara selama masa operasionalnya, termasuk kegiatan reorganisasi dan pembubaran serta penetapan Neraca Penutupan setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) atau Akuntan Publik. Dalam hal penyertaan Modal Negara untuk pendirian PERSERO atau penyertaan pada Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara melakukan pemisahan atas anggaran tersebut untuk diserahkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara selaku wakil Pemerintah sebagai Pendiri atau yang melakukan penyertaan modal.
BAB II
MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 2
Pasal 2
(1)
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi pula kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO, Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO.
Penjelasan: Kegiatan penatausahaan disini sangat erat hubungannya dengan pengelolaan data tentang besarnya kekayaan Negara yang telah dipisahkan untuk ditanamkan Bagiansahamnya dimiliki oleh Negara. Oleh karena itu, agar data tersebut selalu akurat mengikuti setiap perubahan penyertaan modal Negara untuk keperluan n. penyusunan strategi pembinaan perusahaan, maka kegiatan penatausahaan tersebut perlu dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang ditugasi untuk mewakili Pemerintah melakukan pembinaan terhadap PERSERO.
(2)
Laporan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan guna pengadministrasian untuk mengetahui posisi keuangan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB III
NEGARA
Pasal 3
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha MilikNegara(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
b.
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1999 tentang Jenis dan Kriteria Perusahaan Perseroan Tertentu Yang Dapat Dikecualikan Dari Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha MilikNegara;
c.
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
d.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan atau Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha MilikNegara dalam kedudukan selaku Wakil Pemerintah sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
NEGARA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal pembentukan Kabinet Persatuan Nasional. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMANWAHID
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ALIRAHMAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999NOMOR 220
Penjelasan Umum
PEMEGANGSAHAM (RUPS)ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)DANPERSEROANTERBATASYANGSEBAGIANSAHAMNYA DIMILIKIOLEHNEGARA REPUBLIK INDONESIAKEPADA MENTERINEGARA PENANAMANMODALDANPEMBINAAN BADANUSAHAMILIKNEGARA UMUM Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku unit pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Upaya peningkatan efisiensi, efektivitas dan kinerja BUMN, telah dilakukan oleh Pemerintah dan akan terus berlanjut. Salah satu langkah kebijakan yang telah dilakukan adalah mengalihkan bentuk badan hukum BUMN dari Perusahaan Umum (PERUM) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Disamping alasan peningkatan efisiensi, efektivitas dan kinerja, pengalihan bentuk ini antara lain juga dengan pertimbangan bahwa bentuk badan hukum PERSERO tunduk pada aturan Perseroan Terbatas yang lengkap perangkat hukumnya. Selain itu, badan hukum PERSERO, lebih mudah melakukan invasi usaha secara internasional dan memenuhi syarat untuk masuk ke Pasar Modal. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka keberadaan unit usaha Negara dalam bentuk PERSERO dan Perseroan Terbatas perlu dipertahankan dan tidak diubah ke dalam bentuk lainnya. Hal ini sejalan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
Tahun 1999-2004 yang menegaskan Arah Kebijakan Bidang Ekonomi diantaranya adalah "menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Bagi Badan Usaha Milik Negara yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal".
PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara RI merupakan bentuk usaha negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan ekonomi nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi badan usaha tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerjanya dengan melakukan pembinaan langsung yang berdaya guna. Untuk itu dibentuk lembaga khusus yang bertugas untuk mewakili Pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap PERSERO dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara RI. Pembinaan pada hakekatnya harus dilaksanakan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham. Dengan dibentuknya Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999, maka agar tugas pembinaan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip korporasi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, perlu ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku RUPS atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan tersebut diatas, meliputi pula kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO. Laporan kegiatan penatausahaan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun untuk pengadministrasian guna mengetahui posisi keuangan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara. Pengalihan tersebut di atas, dipandang perlu untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

TINJAUAN HUKUM UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA AIR MINERAL ISI ULANG TANPA IJIN

Agustri Purwandi
Jurnal Yustitia Vol. 21 No. 1 2020

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…