1. Dalam memenuhi ketentuan pengaturan mengenai usaha jasa konstruksi serta peran masyarakat dalam PP No. 28 Tahun 2000 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha jasa konstruksi saat ini.
2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999;PP No. 28 Tahun 2000; dan PP No.23 Tahun 2004.
3. PP ini mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi serta perubahan atas PP No.28 Tahun 2000 yang bertujuan sebagai penyesuaian regulasi dengan perkembangan sektor jasa konstruksi baik dari sisi usaha maupun peran masyarakat.
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. PP ini mengatur mengenai pelaksanaan atas beberapa pasal yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017, yaitu ketentuan antara lain mengenai: tanggung jawab dan kewenangan; jenis, sifat Klasifikasi, Layanan Usaha, perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha, dan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya; kondisi tertentu untuk penunjukan langsung dan nilai tertentu saat pengadaan langsung; pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi; Kontrak Kerja Konstruksi; kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan; pemberian ganti
kerugian; pembinaan dan pengawasan; pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi; penyelesaian sengketa; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Selain itu dalam rangka memperjelas
ketentuan mengenai forum Jasa Konstruksi yang belum diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ini juga memuat pengaturan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2010
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 P/HUM/2010 tanggal 5 Agustus 2010 yang memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut Pasal 10 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A, dan Pasal 29B Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi , perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 t entang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha d an Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tamba han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahu n 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092), diubah se bagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 10 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 26 dihapus.
Pasal 26
dihapus
3.
Ketentuan Pasal 29A dihapus.
Pasal 29A
dihapus
4.
Ketentuan Pasal 29B dihapus.
Pasal 29B
dihapus
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tan ggal 27 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI A REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 157
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010. Perubahan dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 P/HUM/2010 tanggal 5 Agustus 2010 yang memerintahkan untuk m embatalkan dan mencabut Pasal 10 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29A, dan Pasal 29B Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010.
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.