Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:87
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
:26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
:26 Desember 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.250, TLN NO.6443, JDIH.SETNEG.GO.ID : 61 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Perasuransian & Reasuransi Pengawasan IKNB
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019
TENTANG
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Feraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
2.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Usaha Bersama.
3.
Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama.
4.
Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris.
5.
Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
6.
Peserta RUA adalah Anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh Panitia Pemilihan dengan mekanisme tertentu.
7.
Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan Peserta RUA.
8.
Direksi adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
9.
Dewan Komisaris adalah Organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
10.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan.
11.
Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
12.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransijiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
a.
tidak menerbitkan saham;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak memiliki modal disetor;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memilikiekuitas;
Penjelasan: Ekuitas mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
d.
dimiliki oleh Anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kesatu Anggaran Dasar
Pasal 4
(1)
Anggaran Dasar paling sedikit memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha;
c.
jangka waktu berdirinya;
d.
hak dan kewajiban bagi Anggota;
e.
karakteristik produk asuransi dan porsi pembagian keuntungan atau kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota;
f.
tata cara pemanfaatan keuntungan oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
g.
wewenang, penyelenggaraan, kepesertaan, pemilihan, masa tugas, dan pemberhentian Peserta RUA;
h.
tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.
tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris;
j.
perubahan bentuk badan hukum; dan
k.
pembubaran Usaha Bersama.
(2)
Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggaran Dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUA. Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disampaikan oleh Direksi kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan RUA untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Perubahan Anggaran Dasar yang telah mendapatkan persetujuan OJK wajib dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mendapatkan persetujuan OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Pengumuman perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Usaha Bersamawajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2)
OJK dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3)
Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari OJK untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Keanggotaan
Pasal 8
(1)
Anggota terdiri atas:
a.
pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia; atau
b.
pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia.
(2)
Dalam hal pemegang polis merupakan badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili oleh pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berakhir apabila:
a.
Anggota meninggal dunia;
b.
Anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6(enam) bulan berturut-turut; atau
c.
sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan, keanggotaan harus berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Anggota berhak:
a.
dipilih menjadi Peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pembagian keuntungan dari kegiatan usaha dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan karakteristik produk asuransi yang dimiliki.
Pasal 11
Anggota wajib:
a.
mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah disepakati dalam RUA; dan
Penjelasan: Pembagian kerugian dari kegiatan usaha dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan karakteristik produk asuransi yang dimiliki. Kewajiban menanggung kerugian bagi Anggota tidak sampai ke harta pribadi Anggota.
b.
menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha dengan ketentuan
Pasal 12
Ketentuan mengenai pemanfaatan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o huruf b dan pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Usaha Bersama harus menyatakan secara jelas hak dan kewajiban Anggota di dalam polis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGAN USAHA BERSAMA
Bagian Kesatu Rapat Umum Anggota
Paragraf 1 Wewenang
Pasal 14
RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
RUA berwenang:
a.
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis;
b.
menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya;
c.
mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d.
meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
e.
menetapkan gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
f.
menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
g.
menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan;
h.
menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris;
i.
mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran;
j.
menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris;
k.
menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan;
l.
menyetujui Proposal;
m.
memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan
n.
membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama. Paragraf Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya.
(2)
Tempat pelaksanaan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota (1)
Pasal 17
RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa. RUA tahunan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yang terdiri atas:
(3)
RUA tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diselenggarakan oleh Direksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
RUA tahunan pertama untuk menilai dan menyetujui laporan tahunan; dan
(4)
RUA tahunan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diselenggarakan oleh Direksi paling lambat sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
RUA tahunan kedua untuk mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran.
(5)
RUA luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Usaha Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan berdasarkan:
a.
permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
permintaan Dewan Komisaris;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
usulan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris;atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perintah OJK.
Penjelasan: Perintah OJK untuk menyelenggarakan RUA luar biasa antara lain disebabkan adanya indikasi yang membahayakan kelangsungan usaha dari Usaha Bersama, pelanggaran serius terhadapperaturan perundang-undangan di bidang perasuransian, atau dalam hal Direksi dan Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA tahunan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Ayat (2)
Pasal 18
(1)
Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dan perintah penyelenggaraan RUA luar biasa oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(2)
Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Direksi menyampaikan agenda RUA kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
OJK memberikan jawaban atas permohonan persetujuan agenda RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Direksi melakukan pemanggilan Peserta RUA sebelum penyelenggaraan RUA.
(2)
Pemanggilan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan melalui surat tertulis dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUA.
(3)
Dalam pemanggilan Peserta RUA dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat yang telah disetujui OJK disertai pemberitahuan bahwa bahan RUA dapat diakses secara elektronik sejak tanggal pemanggilan Peserta RUA sampai dengan tanggal diselenggarakan.
(4)
Direksi menyediakan bahan cetak RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUA.
(5)
Dalam hal pemanggilan Peserta RUA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), keputusan RUA tetap sah jika semua peserta RUA hadir dan keputusan tersebut disetujui oleh semua Peserta RUA.
(6)
RUA dilarang membahas agenda yang berbeda dari agenda yang dicantumkan dalam surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan:
a.
RUA tahunan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan pertama dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat(3);atau
b.
RUA tahunan kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), tahunan kedua dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4). REPUBLKINDONESIA
(2)
Penyelenggaraan RUA tahunan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(3)
Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK memberikan perintah yang disampaikan secara tertulis kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris untuk menyelenggarakan RUA tahunan.
(4)
Direksi wajib menyelenggarakan RUA tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dari OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya belum ditetapkan melalui RUA tahunan kedua, berlaku rencana kerja dan anggaran tahun buku sebelumnya sampai dengan ditetapkannya rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam hal terdapat permintaan atau perintah RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf d, Direksi wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan atau perintah dimaksud.
(2)
Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3)
Penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
(4)
Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA luar biasa yang merupakan usulan Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta RUA mengajukan permohonan izin penyelenggaraan RUA dan menyampaikan agenda RUA kepada OJK untuk memperoleh persetujuan.
(5)
OJK dapat memberikan izin atas penyelenggaraan RUA luar biasa dan persetujuan agenda RUA yang diajukan oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Dalam hal OJK memberikan izin atas penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat persetujuan OJK tersebut paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.
tanggal, waktu, dan tempat dilaksanakannya RUA; dan
b.
agenda RUA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika Peserta RUA yang hadir telah mencapai 2/3 (dua pertiga) dari Peserta RUA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemenuhan kuorum dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara langsung dan/atau keikutsertaan Peserta RUA melalui konferensi video atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua Peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, RUA kedua dengan agenda RUA yang sama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan RUA sebelumnya yang tidak memenuhi kuorum. Dalam pemanggilan kembali Peserta RUA untuk RUA kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan bahwa RUA pertama telah dilaksanakan namun tidak tercapai kuorum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal RUA kedua tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK menetapkan batasan kuorum untuk RUA ketiga berdasarkan permohonan Usaha Bersama.
Penjelasan: Dalam menetapkan batasan kuorum dalam RUA ketiga, OJK dapat mempertimbangkan antara lain data historis kehadiran Peserta RUA dalam RUA sebelumnya.
(7)
Pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penetapan kuorum oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dalam pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus disebutkan bahwa RUA kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum dan RUA ketiga akan dilaksanakan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh OJK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5)
Pasal 25
(1)
Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari Peserta RUA yang hadir.
(3)
Dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satu Peserta RUA mempunyai satu hak suara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
] Dalam setiap penyelenggaraan RUA, Peserta RUA menunjuk seorang pimpinan rapat yang ditunjuk dari dan oleh Peserta RUA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pimpinan rapat wajib membuat risalah RUA yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Peserta RUA yang hadir.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"disetujui dan ditandatangani" adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik.
(3)
Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
waktu penyelenggaraan RUA;
b.
agenda RUA;
c.
peserta RUA;
d.
pendapat yang berkembang dalam RUA; dan
e.
keputusan RUA.
(4)
Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dinyatakan dalam akta notaris.
(5)
Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan RUA.
Pasal 27
(1)
Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
(2)
Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3)
OJK berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal:
a.
dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
b.
dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/atau
c.
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Peserta RUA menjalankan wewenangnya sebagai RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2)
Peserta RUA bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan Anggaran Dasar.
(3)
Peserta RUA tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melakukan wewenang dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama; dan/atau
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan wewenang yang mengakibatkan kerugian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Kepesertaan Rapat Umum Anggota
Pasal 29
(1)
Peserta RUA berhak:
a.
menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Usaha Bersama dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan memperolehhanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peserta RUA dilarang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA;
b.
mempengaruhi Direksi atau Dewan Komisaris dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA; dan/atau
c.
memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA.
Penjelasan Pasal:
Huruf c Yang dimaksud dengan "penggantian biaya" adalah penggantian atas biaya yang dikeluarkan oleh Peserta RUA atas kehadiran atau keikutsertannya dalam RUA, antara lain biaya transportasi, biaya akomodasi, dan biaya koneksi internet.
Pasal 30
(1)
Peserta RUA berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2)
Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwakilan Anggota dari setiap wilayah pemilihan.
(3)
Jumlah wilayah pemilihan disesuaikan dengan jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembagian wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Pemilihan Peserta Rapat Umum Anggota
Pasal 31
(1)
Setiap Anggota di setiap wilayah pemilihan berhak dipilih menjadi Peserta RUA.
(2)
Penentuan Anggota di setiap wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan data domisili terakhir yang tercatat pada sistem Usaha Bersama.
(3)
Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, Anggota harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehatjasmani dan rohani;
c.
memiliki pengalaman organisasi;
d.
tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah;
e.
tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan
f.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
(4)
Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a.
1 memiliki polis asuransi yang masih aktif dan berlaku serta yang memiliki nilai tunai;
b.
polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah berjalan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum tanggal pembentukan Panitia Pemilihan;
c.
belum akan berakhir dalam masa 5 (lima) tahun setelah tanggal pembentukan Panitia Pemilihan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak menjadi Peserta RUA untuk 2 (dua) periode berturut-turut pada periode sebelumnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "periode sebelumnya" adalah periode terakhir sebelum pemilihan.
(5)
Dalam hal Anggota merupakan perorangan yang memiliki polis lebih dari 1 (satu), perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal Anggota merupakan pengurus yang mewakili badan hukum, lembaga, perkumpulan, atau kelompok, perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan peserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Panitia Pemilihan dibentuk 6(enam) bulan sebelum masa kepesertaan RUA periode sebelumnya berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa kerja Panitia Pemilihan berakhir pada saat pengesahan Peserta RUA.
Penjelasan: Cukupjelas.
(4)
Anggota Panitia Pemilihan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan palingbanyak 7 (tujuh) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Panitia Pemilihan terdiri atas unsur:
a.
akademisi di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan; dan
b.
profesional di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan.
(6)
Unsur akademisi dan profesional dalam anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki komposisi yang berimbang.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan"profesional" adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan atau pelatihan serta telah berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang perasuransian dan/atau bidang jasa keuangan lainnya. Yang dimaksud dengan "berimbang" adalah selisih unsur akademisi dan unsur profesional paling banyak 1 (satu) orang, mengingat jumlah anggota Panitia Pemilihan adalah ganjil.
Pasal 33
(1)
Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya harus menjunjung tinggiintegritas, independensi, dan profesionalitas.
(2)
Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
(3)
Panitia Pemilihan menyampaikan laporan hasil kerja pemilihan Peserta RUA kepada Dewan Komisaris dan OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Panitia Pemilihan bertugas untuk melakukan penjaringan dan seleksi terhadap bakal calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Pemilihan dapat membentuk sekretariat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Panitia Pemilihan menetapkan urutan 5 (lima) orang calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
Penjelasan: Menetapkanurutan calon peserta RUA ditentukan berdasarkan pembobotan masing-masing kriteria sesuai dengan urutan kriteria.
a.
kemampuan dan kecakapan dalam mewakili kepentingan Anggota;
b.
jangka waktu menjadi Anggota; dan
c.
jumlah nilai tunai yang dimiliki.
(4)
Menetapkan5 (lima) orang calon Peserta RUA beserta urutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Panitia Pemilihan dibentuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Panitia Pemilihan menyampaikan 5 (lima) orang calon Peserta RUA terpilih kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Panitia Pemilihan menetapkan tata cara pemilihan Peserta RUA setelah mendapat persetujuan OJK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Direksi menyampaikan 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan pertama dari setiap wilayah pemilihan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Dalam hal calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan persetujuan OJK, Direksi menyampaikan kembali kepada OJK 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan berikutnya dari wilayah pemilihan yang sama untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Persetujuan oleh OJK diberikan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Peserta RUA.
(4)
Dalam hal seluruh calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan telah disetujui oleh OJK, Direksi menyelenggarakan RUA untuk mengesahkan Peserta RUA.
(5)
Direksi mengumumkan Peserta RUA yang telah disahkan dalam RUA melalui media elektronik dan cetak nasional yang beredar di setiap wilayah pemilihan.
(6)
Tata cara mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta pemberian persetujuan OJK terhadap calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Masa Tugas dan Pemberhentian Peserta RUA
Pasal 36
Peserta RUA memiliki masa tugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Status sebagai Peserta RUA berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
1 masa tugas berakhir;atau
c.
diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(2)
Peserta RUA statusnya berakhir karena diberhentikan berdasarkan keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
b.
tidak lagi menjadi Anggota;
c.
mengundurkan diri;
d.
tidak menghadiri atau ikut serta RUA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau
e.
ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun.
(3)
Pemberhentian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh RUA.
(4)
Dalam hal status Peserta RUA berakhir sebelum masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, kedudukannya digantikan oleh calon Peserta RUA dari wilayah pemilihan yang sama, sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(5)
Calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(6)
Penggantian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila sisa masa tugas Peserta RUA yang digantikan lebih dari 6 (enam) bulan.
(7)
Peserta RUA pengganti melanjutkan sisa masa tugas dari Peserta RUA yang digantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan Peserta RUA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Direksi
Paragraf 1 Pengurusan Usaha Bersama
Pasal 39
Pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama dilaksanakan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Direksi yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama berdasarkan keputusan RUA.
(2)
Paling sedikit ½2 (satu perdua) dari jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha dari Usaha Bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUA.
(2)
Dalam hal RUA tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
Pasal 42
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
cakap melakukan perbuatan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak terafiliasi dengan anggota Direksi lain, Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak terafiliasi" adalah tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA. Hubungan keluarga dimaksud dikarenakan perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.
e.
bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mampu mengambilkeputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang lain yang relevan serta memiliki latar belakang pendidikan/pelatihan terkait; dan
Penjelasan: Huruf1 Cukup jelas.
l.
persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. REPUELIK INDONESIA
(2)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kecuali huruf I dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Usaha Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu paling lama 5(lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Direksi hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(3)
Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan dalam keputusan RUA.
Penjelasan: Keputusan RUA memuat antara lain mengenai tanggal saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota Direksi, serta masa jabatan anggota Direksi.
(4)
Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Anggota Direksi yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3)
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 46
Anggota Direksi dilarang merangkap sebagai Peserta RUA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan:
a.
suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
b.
suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3(tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; dan/atau
c.
suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK.
(2)
yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
berakhir masa jabatannya;atau
c.
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(2)
Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan apabila Direksi:
a.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengundurkan diri.
Penjelasan: Tata cara pengunduran diri anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar yang memuat antara lain mengenai jangka waktu pengajuan pengunduran diri.
(2)
Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e diusulkan oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari total Peserta RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e diambil setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tanggal keputusan RUA;atau
b.
tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA.
(5)
Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Direksi pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Direksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:
a.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Usaha Bersama;
d.
melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama; atau
e.
ditetapkan menjadi tersangka.
(2)
Anggota Direksi yang diberhentikan sementara waktu tidak berwenang melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara waktu harus diselenggarakan RUA berdasarkan permintaan anggota Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
RUA mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal RUA menguatkan keputusan pemberhentian sementara waktu, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) RUA tidak diselenggarakan atau RUA tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara waktu menjadi batal.
Penjelasan: Dalam hal pemberhentian sementara waktu menjadi batal, anggota Direksi yang bersangkutan kembali berwenang melakukan pengurusan Usaha Bersama.
Penjelasan Pasal:
Pemberhentian anggota Direksi oleh RUA memerlukan waktu untuk pelaksanaannya, sedangkan kepentingan Usaha Bersama tidak dapat ditunda. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Dewan Komisaris sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara.
Paragraf 3 Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi
Pasal 52
(1)
Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
(3)
Direksi bertanggung jawab kepada RUAdalam menjalankan pengurusan Usaha Bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Anggota Direksi wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2)
Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau 1lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
(3)
Anggota Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melakukan tugas dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan tugas yang mengakibatkan kerugian; dan
d.
telah1 mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Direksi baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama berwenang mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2)
Kewenangan Direksi untuk mewakili Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, atau keputusan RUA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Usaha Bersama apabila:
a.
terjadi perkara di pengadilan antara Usaha Bersama dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama.
(2)
Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat(l), yang berhak mewakili Usaha Bersama:
a.
anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama;
b.
Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama;atau
c.
pihak lain yang ditunjuk oleh RUA dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama. Paragraf Kewajiban, Hak, dan Larangan Direksi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direksi wajib:
a.
membuat daftar Anggota;
b.
membuat risalah rapat Direksi;
c.
membuat dan menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j kepada RUA setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
d.
membuat dan menyampaikan laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
e.
memelihara seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dan dokumen Usaha Bersama lainnya;
f.
menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
g.
mematuhi Anggaran Dasar, peraturan internal dari Usaha Bersama, ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
memastikan pelaksanaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
i.
memastikan agar Usaha Bersama memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
j.
memastikan agar informasi mengenai Usaha Bersama diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap;
k.
menyusun rencana kerja dan anggaran sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang; dan
l.
menetapkan besaran biaya dan honorarium yang wajar bagi Peserta RUA.
(2)
Seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan dokumen Usaha Bersama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e disimpan di tempat kedudukan Usaha Bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2)
Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(3)
Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(4)
Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
(5)
Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran anggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Anggota Direksi wajib mengungkapkan mengenai:
a.
kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA, kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga" adalah hubungan keluarga yang terjadi setelah pengangkatan anggota Direksi karena perkawinan, semenda, dan keturunan sampai derajat kedua.
(2)
Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Direksi kepada OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Dalam menjalankan tugas pengurusan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi wajib membentuk:
a.
komite investasi; dan
b.
komite atau satuan kerja pengembangan produk asuransi.
(2)
Pembentukan komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3)
Komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertanggung jawab kepada Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Direksi wajib meminta persetujuan Dewan Komisaris atau RUA untuk:
Penjelasan: Nilai tertentu dapat berupa nilai nominal, atau berupa persentase dari dasar tertentu, antara lain nilai cadangan teknis, aset bersih, atau total aset. Nilai tertentu yang disetujui RUA lebih tinggi daripada yang disetujui Dewan Komisaris.
a.
mengalihkan kekayaan Usaha Bersama; atau
b.
menjadikan kekayaan Usaha Bersama sebagai jaminan utang.
(2)
Permintaan persetujuan Dewan Komisaris atau RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transaksi yang melebihi nilai tertentu.
(3)
Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 61
Direksi wajib memastikan bahwa aset dan lokasi usaha, serta fasilitas Usaha Bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu untuk dan atas nama Usaha Bersama dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat kuasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Dalam melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi berhak menerima gaji, tunjangan, dan/atau honorarium.
(2)
Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA.
(3)
Kewenangan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(4)
Dalam hal kewenangan RUA dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besarnya gaji, tunjangan, dan/atauhonorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Anggota Direksi dilarang:
a.
melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
b.
memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama;
c.
mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium yang ditetapkan; dan/atau
d.
memenuhi permintaan Peserta RUA selain yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris pada 1 (satu) perusahaan perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perusahaan perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda" antara lain perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, atau perusahaan penilai kerugian asuransi.
(2)
Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) apabila anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama, sepanjang anggota Direksi yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Direksi pada Usaha Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Direktur utama Usaha Bersama dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam melaksanakan tugas pengurusan dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dilunasi.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(3)
Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a.
kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melaksanakan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 batal demi hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris menyampaikan kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
(2)
Tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan 1batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam surat kabar harian nasional dan memberitahukannya kepada OJK.
(4)
Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Usaha Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Pengangkatan anggota Direksi batal demi hukum sejak diketahuinya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 oleh anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis pada saat diketahuinya hal tersebut. Yang dimaksud dengan"anggota Direksi lainnya" adalah anggota Direksi di luar anggota Direksi yang pengangkatannya batal demi hukum dan mempunyai wewenang mewakili Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar. Jika tidak terdapat anggota Direksi lainnya, yang melaksanakan pengumuman dan memberitahukan kepada OJK adalah Dewan Komisaris.
Bagian Ketiga Dewan Komisaris
Paragraf 1 Pengawasan Usaha Bersama
Pasal 68
Pengawasan Usaha Bersama dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai ketua Dewan Komisaris berdasarkan keputusan RUA.
(2)
Paling sedikit V (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan komisaris independen.
(3)
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris
Pasal 70
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
cakap melakukan perbuatan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau Peserta RUA;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak terafiliasi” adalah tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau Peserta RUA. Hubungan keluarga dimaksud dikarenakan perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal.
e.
bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), anggota Dewan Komisaris independen harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bukan merupakan Anggota;
b.
bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan lain yang dapat dinterprestasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berfikir independen demi kepentingan Usaha Bersama;
c.
tidak menduduki jabatan Direksi dalam kurun waktu 1(satu)tahun terakhir; dan
d.
persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf k dan ayat (2) kecuali huruf d, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Usaha Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Keputusan RUA memuat antara lain mengenai tanggal saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris, serta masa jabatan anggota Dewan Komisaris.
(2)
Anggota Dewan Komisaris hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(3)
Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam keputusan RUA.
(4)
Anggota Dewan Komisaris diangkat dengan mempertimbangkan komposisi berdasarkan masa jabatannya.
Penjelasan: Pertimbangan komposisi Dewan Komisaris berdasarkan masa jabatannya bertujuan untuk memastikan proses pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris berkesinambungan.
(5)
Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Anggota Dewan Komisaris yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3)
Penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap sebagai Peserta RUA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan:
a.
suatu perusahaan perasuransian dikenai isanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
b.
suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; dan/atau
c.
suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang nonjasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK.
(2)
Komisaris yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 6 (enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
berakhir masa jabatannya;atau
c.
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(2)
Anggota Dewan Komisaris yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c dilakukan apabila anggota Dewan Komisaris:
a.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengundurkan diri.
Penjelasan: Tata cara pengunduran diri anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar yang memuat antara lain mengenai jangka waktu pengajuan pengunduran diri.
(2)
Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e diusulkan oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari total Peserta RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan kepada Direksi ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diambil setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberhentian anggota Dewan Komisaris berlaku sejak:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tanggal keputusan RUA;atau
b.
tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA.
(5)
Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Dewan Komisaris pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Pasal 79
Dewan Komisaris bertugas:
a.
melakukan pengawasan terhadap pengurusan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi;
b.
memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Usaha Bersama; dan
c.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berwenang untuk:
a.
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meminta Direksi untuk menyediakan informasi, data, dan dokumen Usaha Bersama;
b.
memberikan rekomendasi pemberhentian dan/atau pengangkatan Direksi kepada RUA;
c.
memberhentikan sementara waktu anggota Direksi;
d.
menyampaikan usulan calon akuntan publik kepada RUA;
e.
mengangkat Panitia Pemilihan; dan
f.
melaksanakan kewenangan lain dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUA atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2)
Anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
(3)
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a.
telah melakukan pengawasan terhadap pengurusan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
b.
telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c.
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
d.
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memberikan persetujuan" adalah memberikan persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris. Yang dimaksud dengan "bantuan" adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang dimaksud ayat ini bukan merupakan tindakan pengurusan.
(2)
Dalam hal Anggaran Dasar menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, perbuatan hukum Direksi tanpa persetujuan Dewan Komisaris tetap mengikat Usaha Bersama sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beriktikad baik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perbuatan hukum tetap mengikat Usaha Bersama" adalah perbuatan hukum yang dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar tetap mengikat Usaha Bersama, kecuali dapat dibuktikan bahwa pihak lainnya tidak beriktikad baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 84
(1)
Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUA, Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas pengurusan Usaha Bersama dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Dewan Komisaris yang melaksanakan tugas pengurusan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu", antara lain dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan sementara atau dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama. Cukup jelas.
a.
tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan OJK; dan
b.
berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Usaha Bersama dan pihak ketiga.
Paragraf 4 Kewajiban, Hak, dan Larangan Dewan Komisaris
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris wajib:
a.
menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
b.
mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
c.
menyampaikan laporan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya kepada RUA;
d.
menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang perasuransian;
e.
memantau efektifitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan
f.
memelihara dokumen atau catatan hasil kerja Panitia Pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2)
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan:
a.
paling sedikit 4 (empat) kali rapat, diantaranya dilakukan dengan mengundang Direksi; dan
b.
paling sedikit 1 (satu) kali rapat, diantaranya dilakukan dengan mengundang akuntan publik.
(3)
Anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(4)
ayat (2) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1(satu) tahun.
(5)
Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
(6)
Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(7)
Anggota Dewan Komisaris yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(8)
Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baikbagiperusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Anggota1 Dewan Komisaris wajib mengungkapkan mengenai:
a.
kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
b.
hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau Peserta RUA, kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK.
(2)
Pengungkapan kepemilikan 1oleh anggota Komisaris kepada OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris wajib membentuk komite audit dan komite pemantau risiko.
(2)
Selain membentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
(3)
Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
(4)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berhak menerima gaji, tunjangan, dan/atau honorarium.
(2)
Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
)Anggota Dewan Komisaris dilarang:
a.
merangkapjabatan sebagai anggotadewan komisaris atau anggota direksi pada perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sejenis;
b.
melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
c.
memanfaatkan jabatannya pada Usaha Bersama untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama;
d.
mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUA; dan/atau
e.
mencampuri kegiatan operasional Usaha Bersama yang menjadi tanggung jawab Direksi.
(2)
Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisaris independen dilarang merangkap jabatan sebagai direktur di perusahaan lain yang terafiliasi dengan Usaha Bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaianDewan Komisarisdalam 1melaksanakan tugasnya dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(3)
Anggota DewanKomisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a.
kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melaksaridkan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c.
tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan;dan
d.
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memcnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 batal demi hukum sejak anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenulinya persyaratan dimaksud dan anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi menyampaikan kepada anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan.
(2)
Tidak terpenuhinya, pe.rsyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertan ggungj awabkan.
(3)
Dalarn jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diketahui, Direksi atau anggota Dewan Komisaris lainnya wajib mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersa-ngkutan dalam surat kabar harian nasional dan memberitahukannya kepada OJK.
(4)
Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tetap mengikat dan menjadi tanggung jawabUsaha Bersama.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan terhadap kerugian Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 91 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Fungsi Kepatuhan
Pasal 93
(1)
Usaha Bersama wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(2)
Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Usaha Bersama wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan.
(2)
Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
ayat (1) bertanggung jawab kepada anggota Direksi yang
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 95
(1)
RUA menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris.
(2)
Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada OJK.
(3)
Penyampaian usulan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disertai:
a.
alasan pengusulan dan besaran honorarium atau imbal jasa untuk akuntan publik tersebut;
b.
pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh akuntan publik, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak yang berkepentingan di Usaha Bersama; dan
c.
pernyataan kesediaan yang ditandatangani oleh akuntan publik untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Usaha Bersama wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi akuntan publik.
Penjelasan Pasal:
Catatan akuntansi dan data penunjang diperlukan agar akuntan publik dapat memberikan pendapatnya mengenai kewajaran, ketaatan, dan kesesuaian laporan keuangan Usaha Bersama dengan standar akuntansi keuangan.
BAB V
PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI
Pasal 97
(1)
Usaha Bersama wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai, yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Usaha Bersama, serta perlakuan adil terhadap Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"remunerasi" antara lain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium.
(2)
Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Usaha Bersama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan perusahaan asuransi jiwa yang setara; dan d. sasaran dan strategi jangka panjang Usaha Bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Huruf c Perusahaan asuransi jiwa yang setara antara lain dapat diukur dengan jumlah aset, pendapatan premi, cakupan wilayah pemasaran, dan jumlah pemegang polis. Huruf d
BAB VI
KESEHATAN KEUANGAN
Pasal 98
(1)
Usaha Bersama wajib memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
Pasal 99
(1)
Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
(2)
Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a.
wajar dan adil bagi seluruh Anggota;
b.
memperhatikan hak dan kewajiban Anggota; dan
c.
transparan.
(3)
pada ayat(l) hanya dapat diusulkan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
lebih dari V2 (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA;
b.
Dewan Komisaris; atau
c.
Direksi.
(4)
Dalam hal usulan perubahan bentuk badan hukum diajukan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, usulan perubahan bentuk badan hukum disampaikan kepada Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak pengambilan keputusan Direksi mengenai usulan perubahan bentuk badan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Perubahan bentuk badan hukum dapat dilakukan antara lain dalam rangka penyehatan keuangan dan/atau pengembangan usaha.
Pasal 100
Proposal paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
a.
bentuk badan hukum yang dipilih dan dasar pertimbangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keuntungan dan kerugian bagi Anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
nilai dan/atau manfaat asuransi yang akan diterima pemegang polis setelah perubahan bentuk badan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tata cara dan perhitungan konversi hak dan kewajiban Anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
hasil konversi hak dan kewajiban Anggota pada badan hukum baru;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
profil dan/atau informasi mengenai pihak yang menanamkan modal jika terdapat pemodal pada badan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
ikhtisar data keuangan penting;
Penjelasan: Data keuangan penting antara lain terdiri atas data total aset, total investasi, total kewajiban kepada Anggota, dan rasio kesehatan keuangan.
h.
laporan pihak independen yang terlibat dalam penyusunan Proposal;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
surat pernyataan dari Direksi dan Dewan Komisaris mengenai kebenaran dan kecukupan informasi yang diungkapkan dalam Proposal;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
calon pengurus pada badan hukum baru;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
perkiraan modal pada badan hukum baru;
Penjelasan: Huruf1 Calon pendiri pada badan hukum baru dapat berasal dari calon investor baru dan wakil dari Usaha Bersama.
l.
calon pendiri pada badan hukum baru;
m.
rancangan perubahan Anggaran Dasar bentuk badan hukum baru;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
1 kebijakan terkait status karyawan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Proposal harus dapat diakses oleh seluruh Anggota secara elektronik dan ringkasan Proposal harus dipublikasikan melalui paling sedikit 2(dua) surat kabar harian nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Proposal selesai disusun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Atas Proposal yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota mempunyai hak menyampaikan pendapat atau tanggapan atas Proposal dimaksud kepada Direksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Proposal dipublikasikan.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan sebagai sarana bagi Anggota untuk menyampaikan pendapat atau tanggapan secara langsung atas Proposal yang dipublikasikan.
(3)
Direksi melakukan penyesuaian Proposal dengan mempertimbangkan pendapat atau tanggapan dari Anggota paling lama 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian pendapat atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Direksi mengajukan Proposal yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) kepada RUA untuk mendapatkan keputusan.
(2)
Keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak selesainya penyesuaian Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3).
(3)
Dalam hal RUA menyetujui Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi menyampaikan Proposal kepada OJK paling lambat 1 (satu) bulan sejak disetujui RUA untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Dalam melakukan penelaahan Proposal, OJK dapat meminta:
a.
Dewan Komisaris dan Direksi untuk melengkapi dan/atau melakukan perubahan pada Proposal; dan/atau
b.
pendapat dari profesi penunjang atau pihak independen lainnya.
(2)
OJK dapat menyetujui atau tidak menyetujui Proposal yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3).
(3)
Dalam hal OJK menyetujui Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi wajib melaksanakan perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan Proposal yang telah disetujui OJK.
(4)
Dalam hal OJK tidak menyetujui Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK menyampaikan secara tertulis tidak diberikannya persetujuan disertai alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan "profesi penunjang atau pihak independen lainnya" antara lain aktuaris, penilai, konsultan hukum, dan akuntan publik.
Pasal 104
(1)
Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan proses perubahan bentuk badan hukum yang dilakukan oleh Direksi.
(2)
Direksi wajib melaporkan:
a.
proses perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3); dan pengawasanolehDewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada OJK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian persetujuan Proposal, serta tata cara pelaporan pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan 1di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama mengakibatkan:
a.
seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum badan hukum baru; dan
b.
semua pegawai Usaha Bersama beralih menjadi pegawai badan hukum baru.
(2)
Pada saat Usaha Bersama berubah menjadi badan hukum baru, Usaha Bersama dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
(3)
Proses pendirian badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBUBARAN USAHA BERSAMA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 107
(1)
Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin usaha dari Usaha Bersama dicabut.
(2)
Pencabutan izin usaha dilakukan dalam hal Usaha Bersama:
a.
menghentikan kegiatan usaha;
b.
melanggarketentuan peraturan perundang-undangan;atau
c.
dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan berakhir berdasarkan penetapan pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencabutan Izin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Menghentikan Kegiatan
Pasal 108
(1)
Dalam hal Usaha Bersama berencana menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf a, Usaha Bersama wajib mendapatkan persetujuan RUA terlebih dahulu.
(2)
Rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan oleh:
a.
lebih dari ½ (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
b.
Dewan Komisaris; atau
c.
Direksi.
(3)
Dalam hal RUA menyetujui penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Usaha Bersama wajib menyampaikan rencana penghentian kegiatan usaha kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Dalam hal OJK memberikan persetujuan atas rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Usaha Bersama wajib menyelesaikan seluruhkewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
(5)
Setelah Usaha Bersama menyelesaikanseluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib menyampaikan laporan penyelesaian kewajiban kepada OJK.
(6)
Dalam hal OJK menyetujui isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK mencabut izin usaha dari Usaha Bersama.
(7)
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Usaha Bersama menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama.
(8)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama, OJK:
a.
memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama;dan
b.
mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas.
(9)
Ketentuan mengenai i rencana penghentian kegiatan usaha dan penyelesaian kewajiban dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pencabutan Izin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Melanggar Ketentuan
Pasal 109
(1)
Dalam hal Usaha Bersama dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menghentikan kegiatan usaha.
(2)
Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Usaha Bersama dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Usaha Bersama sejak izin usaha Usaha Bersama dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi, OJK:
a.
memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi;
b.
mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyaiperedaran yangluas;
c.
memerintahkan tim 1likuidasi melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
d.
memerintahkan tim likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan likuidasi.
(3)
Ketentuan mengenai pembentukan tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan pelaporan hasil pelaksanaan likuidasi oleh tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Sejak terbentuknya tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, tanggung jawab dan kepengurusan Usaha Bersama dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi.
(2)
Direksi dan Dewan Komisaris dalam likuidasi tidak lagi berwenang sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.
(3)
Tim likuidasi berwenang mewakili Usaha Bersama dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Usaha Bersama.
(4)
Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Usaha Bersama dalam likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.
(5)
Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Usaha Bersama dalam likuidasi dilarang menghambat proses likuidasi.
(6)
Ketentuan mengenai pelaksanaan likuidasi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian hak dan kewajiban Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Dalam hal Usaha Bersama dilikuidasi, hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.
(2)
Dalam hal Usaha Bersama dilikuidasi, dana asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi.
(3)
Dalam hal terdapat kelebihan dana asuransi setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan dana asuransi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi.
(4)
Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional.
(5)
Dana investasi pemegang polis asuransi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi hanya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat dari polis asuransi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
(6)
Ketentuan mengenai pembayaran hak kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
(1)
Pemenuhan kewajiban Usaha Bersama dalam likuidasi terhadap hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi dapat dilakukan dengan cara:
a.
pengalihan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa lain;
b.
pembayaran klaim manfaat asuransi; dan/atau
c.
pengembalian premi atas risiko yang belum dijalani.
(2)
Ketentuan mengenai pemenuhan hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Seluruh biaya pelaksanaan likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Usaha Bersama dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
(2)
Dalam hal terdapat sisa hasil likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Usaha Bersama, sisa hasil likuidasi tersebut merupakan hak Anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pencabutan Izin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Dinyatakan Pailit
Pasal 115
(1)
Paling lama 3o (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf c, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama, OJK:
a.
memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama;dan
b.
mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Ketentuan mengenai likuidasi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberesan harta Usaha Bersama yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEPAILITAN
Pasal 117
(1)
Permohonan pernyataan pailit terhadap Usaha Bersama kepada pengadilan niaga hanya dapat diajukan oleh OJK.
(2)
Kreditor menyampaikan permohonan kepada OJK untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan dari kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 118
(1)
OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 53 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61, Pasal 64, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 67 ayat (3), Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 82 ayat (1), Pasal 85, Pasal 86 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 87 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 90, Pasal 92ayat (3), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 103 ayat (3), Pasal 104, Pasal 108 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 109, Pasal 110 ayat (1), Pasal 111 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 121 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c.
larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
d.
pencabutan izin usaha;
e.
denda administratif; dan/atau
f.
larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, pada perusahaan perasuransian.
(4)
Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 119
(1)
Polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
(2)
Perpanjangan atas polis asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Anggaran Dasar yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Anggaran Dasar yang baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Izin usaha dari Usaha Bersama yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(3)
Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai RUA dan memiliki tugas serta kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Anggota Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Peserta RUA.
(5)
Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki masa tugas paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
(6)
Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
RUA wajib menetapkan perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Direksi wajib menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Kewajiban RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, ketentuan Anggaran Dasar yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku dan berlaku ketentuan dalam
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 122
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangankan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 250
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) mengatur bahwa bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian terbatas pada perseroan terbatas, koperasi, dan Usaha Bersama. Khusus untuk bentuk badan hukum Usaha Bersama, Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Perasuransian membatasi bahwa bentuk badan hukum Usaha Bersama yang diatur dalam UU Perasuransian hanya perusahaan perasuransian berbentuk Usaha Bersama yang telah ada pada saat UU Perasuransian diundangkan. Pada saat UU Perasuransian diundangkan, terdapat 1(satu)Perusahaan Perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama yaitu Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Perasuransian beserta penjelasannya, tidak dimungkinkan lagi didirikan perusahaan asuransi berbentuk badan hukum Usaha Bersama.
Dari ketiga bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perasuransian, bentuk badan hukum Usaha Bersama belum memiliki landasan hukum yang mengatur antara lain mengenai penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan struktur kelembagaan Usaha Bersama. Ketiadaan landasan hukum tersebut pada akhirnya berdampak pada tingkat kesehatan Usaha Bersama. Lebih lanjut, kondisi tersebut menimbulkan keraguan akan perlindungan hak-hak para pemangku kepentingan, khususnya pemegang polis yang merupakan anggota Usaha Bersama.
Dalam upaya mendorong industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, UU Perasuransian memberikan status badan hukum kepada Usaha Bersama. Sebagai tindak lanjut penetapan status badan hukum Usaha Bersama, UU Perasuransian mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai badan hukum Usaha Bersama. Dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (3) UU Perasuransian dinyatakan bahwa hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai tata kelola, persyaratan dan tata cara perubahan menjadi badan hukum perseroan terbatas atau koperasi, serta persyaratan dan tata cara pembubaran badan hukum Usaha Bersama.
Materi muatan terkait tata kelola Usaha Bersama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai keanggotaan dan Rapat Umum Anggota. Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa Usaha Bersama hanya dapat menyelenggarakan jasa asuransi bagi Anggotanya, dan setiap Anggota wajib menjadi pemegang polis yang memiliki hak dan kewajiban, yaitu antara lain mendapatkan pembagian keuntungan dan menanggung kerugian dari kegiatan Usaha Bersama. Dalam Peraturan Pemerintah ini dibuka pilihan cara membagi keuntungan dan kerugian, salah satunya adalah dengan mengaitkannya dengan karakteristik produk asuransi yang dipasarkan. Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa polis asuransi yang telah dimiliki oleh pemegang polis sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
Untuk meningkatkan tata kelola dan fungsi kelembagaan organ Usaha Bersama, Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa Rapat Umum Anggota (RUA) menggantikan Badan Perwakilan Anggota. Pemilihan Peserta RUA dilakukan melalui mekanisme seleksi dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Pemerintah ini juga menegaskan bahwa badan hukum Usaha Bersama harus dikelola berdasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Disamping itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan bagi Usaha Bersama apabila akan melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
Perubahan bentuk badan hukum tersebut harus memperhatikan prinsip kewajaran dan keadilan bagi Anggota, hak dan kewajiban Anggota, dan dilaksanakan secara transparan. Lebih lanjut, perubahan bentuk badan hukum merupakan transformasi kelembagaan yang dilakukan tanpa likuidasi. Rencana perubahan bentuk badan harus dituangkan dalam bentuk Proposal dan harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu. Hal ini mengingat sesuai dengan UU Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap badan hukum Usaha Bersama. Pengaturan materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini disusun dengan mempertimbangkan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan selaku pengatur dan pengawas industri perasuransian yang diharapkan dapat mendukung penerapan tata kelola Usaha Bersama yang baik.

Paper Terkait

UPAYA HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI BEASISWA BERENCANA ATAS TIDAK DIBAYARKANNYA KLAIM ASURANSI (AJB BUMIPUTERA 1912)

Allifah Khusnul Khotimah, Arief Suryono
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP TERTANGGUNG (Studi Komparisi Dalam Kasus Wanprestasi di PT Asuransi JiwaBersama Bumiputera Cabang Maumere)

Ramadhan, Muhamad Alif Rivelino
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 9 No. 1 2024

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA YANG MENGALAMI LIKUIDASI (STUDI KASUS PADA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA CABANG PEMATANG SIANTAR)

Purwati, Dita, Herinawati, Herinawati, Rahman, Arif
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 2 2024

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…