Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penjualan Barang Milik Negara Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:84
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No.305, TLN No. 5610, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kekayaan Negara & Pembiayaan
Sub Subsektor
:
Barang Milik Negara & Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022

1. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian tidak hanya bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolis...

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara; bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014
TENTANG
PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan tersebut;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERUPA KENDARAAN PERORANGAN DINAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
3.
Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
4.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
6.
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
7.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
8.
Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
a.
Pejabat Negara;
b.
mantan Pejabat Negara;
c.
pegawai ASN;
d.
anggota TNI; atau
e.
anggota Polri.
(2)
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, yaitu:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n.
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus.
(2)
Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 5
(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur/Bupati/Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas sesuai batas kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah memiliki kewenangan mengajukan usul penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN
Bagian Kesatu Penjualan Kepada Pejabat Negara
Pasal 10
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1)
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
2)
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
b.
sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
(2)
Permohonan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara" adalah tahun terakhir pada periode jabatan Pejabat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh: untuk menteri, periode jabatan adalah 5 (lima) tahun, maka penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan pada tahun ke-5 (kelima) pada periode jabatan menteri tersebut.
(3)
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a.
telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; dan
b.
tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "secara berturut-turut" adalah secara berkelanjutan menjalani masa jabatan pada instansi yang sama atau pada instansi yang berbeda.
Bagian Kedua Penjualan Kepada Mantan Pejabat Negara
Pasal 12
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada mantan Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
a.
telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1)
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
2)
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
b.
sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
(2)
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang mantan Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
(3)
Permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Mantan Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a.
telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara sampai dengan berakhirnya masa jabatan;
b.
belum pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Negara;
c.
tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
d.
tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "secara berturut-turut" adalah secara berkelanjutan menjalani masa jabatan pada instansi yang sama atau pada instansi yang berbeda.
Bagian Ketiga Penjualan Kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, atau Anggota Polri
Pasal 14
Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas telah berusia paling singkat 5 (lima) tahun:
a.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
b.
terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pegawai ASN" termasuk pegawai ASN yang menjabat sebagai Wakil Menteri. Yang dimaksud dengan "Jabatan Pimpinan Tinggi Utama" adalah kepala lembaga pemerintah non kementerian. Yang dimaksud dengan "Jabatan Pimpinan Tinggi Madya" adalah sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi atau jabatan lain yang setara. Yang dimaksud dengan "Jabatan Fungsional Keahlian Utama" adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Masa jabatan"paling singkat 5 (lima) tahun" adalah masa jabatan baik dalam instansi yang sama atau pada instansi yang berbeda sebagai Wakil Menteri, Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian Utama, dan/atau jabatan pada TNI/Polri yang setara.
a.
telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pegawai ASN, anggota TNI atau anggota Polri;
b.
telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian Utama, atau jabatan yang setara pada TNI/Polri, paling singkat 5 (lima) tahun; dan
c.
tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2)
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih tinggi; atau
b.
pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
BAB IV
TATA CARA PENJUALAN
Pasal 16
(1)
Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2)
Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Harga jual Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna Barang sebagai berikut:
a.
kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b.
kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 20% (dua puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pembayaran penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada:
a.
Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus;
b.
pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, dapat dibayar secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara/Daerah:
a.
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus;
b.
sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, yang membeli, untuk pembayaran secara angsuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum dibayar lunas, maka:
a.
kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Negara/Daerah;
b.
kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
c.
biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri ; dan
d.
kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(2)
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Pasal 20 huruf b, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
(2)
Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pengguna Barang dapat menunjuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(3)
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan harus dibayar sebagai tambahan harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan" adalah biaya selain pemeliharaan rutin atas kendaraan perorangan dinas.
Pasal 25
Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang pernah membeli Kendaraan Perorangan Dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dapat membeli lagi 1 (satu) unit Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama.
Penjelasan Pasal:
Pembelian kembali atas kendaraan Pejabat Negara dapat dilakukan sepanjang Pejabat Negara tersebut masih aktif sebagai Pejabat Negara secara berkelanjutan.
Pasal 26
Pelaksanaan penjualan tanpa melalui lelang dan penghapusan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas kepada pegawai ASN tanpa melalui lelang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENATAUSAHAAN
Pasal 28
Pengawasan, pengendalian, dan penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penjualan dan penghapusan Kendaraan Perorangan Dinas sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas yang tidak dilakukan penjualan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 23 serta sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas, dapat dilakukan penjualan secara lelang.
(2)
Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pemerintah dapat menyediakan fasilitas Program Kepemilikan Kendaraan bagi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Fungsional Keahlian Utama" adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Jabatan Fungsional Keahlian Utama.
a.
Pejabat Negara;
b.
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional Keahlian Utama; atau
c.
pejabat pada TNI atau Polri yang setara dengan pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan Program Kepemilikan Kendaraan di lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan Program Kepemilikan Kendaraan di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Guna kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Pusat/Daerah dapat menyediakan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dan kendaraan operasional melalui sewa beli (leasing).
(2)
Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan Pemerintah Pusat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Ketentuan mengenai sewa beli (leasing) di lingkungan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pejabat Negara yang telah mengakhiri masa pengabdiannya dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang dengan syarat:
a.
mantan Pejabat Negara telah memiliki masa pengabdian paling singkat 4 (empat) tahun secara berturut-turut sebagai Pejabat Negara;
b.
mantan Pejabat Negara telah mengakhiri masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;
c.
mantan Pejabat Negara tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
d.
mantan Pejabat Negara tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
e.
Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli adalah kendaraan yang digunakan oleh mantan Pejabat Negara pada saat menjabat; dan
f.
Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 305
Penjelasan Umum
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara. Peraturan Pemerintah tersebut didasarkan pada Pasal 14 Indonesische Comptabiliteitswet yang mengatur ”Barang-barang bergerak lainnya milik Negara yang penjualannya dianggap perlu untuk kepentingan-kepentingan Negara, senantiasa harus dijual dihadapan umum, kecuali dalam hal-hal istimewa, dimana pemerintah telah memberikan kuasa atau perintah, untuk menjualnya di bawah tangan”. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membawa paradigma baru dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan agar Barang Milik Negara/Daerah wajib dikelola dan ditatausahakan dengan sebaik-baiknya serta digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Teknis pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mensyaratkan Barang Milik Negara/Daerah dijual dengan cara lelang, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Agar tercipta kepastian hukum dengan memperhatikan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, perlu merumuskan Peraturan Pemerintah yang mengatur cara penjualan Barang Milik Negara/Daerah tanpa melalui lelang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka perwujudan pemberian penghargaan atas pengabdian Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, serta untuk menjawab kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berupa penjualan kendaraan perorangan dinas, maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara perlu diganti.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah penjualan Kendaraan Perorangan Dinas yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kendaraan Perorangan Dinas dengan karakteristik penggunanya dapat dikelompokkan sebagai Barang Milik Negara/Daerah tertentu, sehingga dikecualikan dari penjualan Barang Milik Negara/Daerah lainnya yang dijual secara lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selain penjualan Barang Milik Negara tertentu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang Program Kepemilikan Kendaraan bagi Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
Dengan pengaturan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum pelaksanaan penyediaan kendaraan bagi Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

Paper Terkait

Pemutusan Hubungan Kerja Di Masa Pandemi Covid-19

Tiara Indah Sartika, Chaca, Bafadhal, Faizah, Triganda Sayuti, Ageng
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…