Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2000
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 menentukan bahwa modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliarrupiah);
b.
bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 dapat dijadikan penambahan penyertaan modal Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan kedua Undang-undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
5.
Peraturan Pemerntah Nomor 6 Tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Terbatas (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3805);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3978); MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1984.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000, dalam rangka untuk memperkuat struktur keuangan PERSERO sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi kliring dan penjaminan.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 ..
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000
ttd
Diundangkan di Jakarta
ABDURRAHMANWAHID
pada tanggal 19 September 200o
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA
DJOHANEFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 200ONOMOR 159
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.