1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. PP ini mengatur mengenai pelaksanaan atas beberapa pasal yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017, yaitu ketentuan antara lain mengenai: tanggung jawab dan kewenangan; jenis, sifat Klasifikasi, Layanan Usaha, perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha, dan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya; kondisi tertentu untuk penunjukan langsung dan nilai tertentu saat pengadaan langsung; pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi; Kontrak Kerja Konstruksi; kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan; pemberian ganti
kerugian; pembinaan dan pengawasan; pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi; penyelesaian sengketa; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Selain itu dalam rangka memperjelas
ketentuan mengenai forum Jasa Konstruksi yang belum diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ini juga memuat pengaturan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan program infrastruktur Pemerintah perlu melakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 8 ditambah angka 6), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
keadaan tertentu, yaitu:
1)
penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan dengan segera;
2)
pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat terbatas jumlahnya dengan ketentuan pekerjaan hanya dapat dikerjakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
3)
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden;
4)
pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
a)
untuk keperluan sendiri/pribadi;
b)
mempunyai risiko kecil;
c)
menggunakan teknologi sederhana; dan/atau
d)
dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil;
5)
pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; dan/atau
6)
pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara; atau
b.
Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2)
Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b.
tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; atau
c.
penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2a)
Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara" adalah anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara lain.
(3)
Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
undangan;
b.
penjelasan;
c.
pemasukan penawaran;
d.
negosiasi; dan
e.
penetapan pemenang.
2.
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 12 ditambah angka 6), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk:
a.
keadaan tertentu, yaitu:
1)
penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;
2)
pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
3)
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden;
4)
pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
a)
untuk keperluan sendiri;
b)
mempunyai risiko kecil;
c)
menggunakan teknologi sederhana; dan/atau
d)
dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil,
5)
pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; dan/atau
6)
pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara; atau
b.
Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin.
(2)
Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a.
peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b.
tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan
c.
penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2a)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku dalam hal penunjukan langsung karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6).
(2b)
Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara" adalah anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara lain.
(3)
Tata cara penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
undangan;
b.
penjelasan;
c.
pemasukan penawaran;
d.
negosiasi; dan
e.
penetapan penyedia jasa.
3.
Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari Pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan jasa terintegrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal II
Pekerjaan konstruksi yang telah dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara atas sebagian pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan menjadi bagian dari perjanjian kerja atas dasar penunjukan langsung berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 2 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 9 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 245
Penjelasan Umum
Pemerintah telah mencanangkan agenda prioritas pembangunan nasional di antaranya ”meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional” dan ”mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi dan domestik”. Strategi Pemerintah dalam rangka mewujudkan agenda prioritas pembangunan tersebut di antaranya ”dengan mempercepat pembangunan infrastruktur guna memacu pertumbuhan ekonomi demi mencapai cita-cita kesejahteraan rakyat” dan ”memprioritaskan keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai agent of development dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya pembangunan infrastruktur, melalui penugasan Pemerintah”.
Percepatan pembangunan nasional khususnya pembangunan infrastruktur harus didukung dengan berbagai kebijakan dan regulasi agar proses persiapan dan pelaksanaan pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, berbagai kebijakan dan regulasi yang dapat menghambat percepatan pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur, kiranya perlu ditata kembali.
Salah satu langkah strategis dalam mempercepat proses pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan Infrastruktur adalah dengan menata kembali sistem pengadaan jasa konstruksi, khususnya dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang ditugaskan kepada BUMN. Penataan tersebut dimaksudkan agar memberikan kemungkinan bagi BUMN penerima penugasan untuk menunjuk langsung BUMN lain atau anak perusahaan BUMN sebagai pelaksana jasa konstruksi dalam pembangunan yang ditugaskan kepadanya. Penunjukkan langsung hanya diberikan kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN dengan maksud agar akuntabilitas dalam pelaksanaan penunjukkan tersebut dapat dijaga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi BUMN penerima penugasan Pemerintah agar dapat menunjuk langsung BUMN lain atau anak perusahaan BUMN dalam melaksanakan penugasan tersebut.
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.