Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:77
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 November 2013
Tanggal Pengundangan
:21 November 2013
Tanggal Berlaku
:21 November 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 186, TLN No. 5465, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) Bursa & Perdagangan Efek
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. 3. PP ini mengatur mengenai persyaratan penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013
TENTANG
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengatur kembali penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3.
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MODAL
Pasal 2
(1)
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.
(2)
Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan:
a.
Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
b.
Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;
c.
masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan
d.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Yang dimaksud dengan "penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian" adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen): Contoh A1: PT ABC Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.00o,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000(satu juta) lembar saham. PT ABC Tbk memasukkan 40%(empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan mencatatkan seluruh saham ditempatkandan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT ABC Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh A2: PT DEF Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.00o,0o (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000(satujuta)lembar saham. PT DEF Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki lebih dari 30o (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT DEF Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh A3: PT GHI Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.00o,0o (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT GHI Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari: a. 50% (lima puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 500.000 (lima ratus ribu) lembar saham dimasukkan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seluruhnya dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia; b. 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek di luar negeri; c. 10% (sepuluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 100.000 (seratus ribu) lembar saham diperdagangkan di luar bursa; d. 2o% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham masih dalam bentuk warkat dan tidak dimasukkan ke dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Saham sejumlah 50% (lima puluh persen) sebagaimana tersebut pada huruf a dimiliki oleh 400 (empat ratus) Pihak. Diantara 400 (empat ratus) Pihak, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7%(tujuh persen), sisanya 399(tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak hanya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen). Kondisi tersebut terjadi selama 234 (dua ratus tiga puluh empat) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yaitu 43% (empat puluh tiga persen), dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT GHI Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen): Contoh B1: PT KLM Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000(satu juta)lembar saham. PT KLM Tbk memasukkan 35%(tiga puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham disetor tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 35% (tiga puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 195 (seratus sembilan puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT KLM Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT KLM Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh B2: PT MNO Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satujuta)lembar saham. PT MNO Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 45%(empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT MNO Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak, maka PT MNO Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh B3: PT PQR Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.00o,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT PQR Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari: a. 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu) lembar saham dimasukkan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan seluruhnya dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia; b. 20% (dua puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham dicatatkan untuk diperdagangkan di bursa efek di luar negeri; c. 5% (lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham diperdagangkan di luar bursa; d. 36% (tiga puluh enam persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) lembar saham masih dalam bentuk warkat dan tidak dimasukkan ke dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) sebagaimana tersebut pada huruf a, dimiliki oleh 350 (tiga ratus lima puluh) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 30o (tiga ratus) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT PQR Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, namun mengingat jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT PQR Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh B4: PT XYZ Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000(satu juta)lembar saham. PT xYZ Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 45% (empat puluh lima persen) tersebut dimiliki oleh 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak. Diantara 325 (tiga ratus dua puluh lima) Pihak tersebut, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 7% (tujuh persen), sisanya 324 (tiga ratus dua puluh empat) Pihak hanya memiliki persentase kepemilikan paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 2oo (dua ratus) hari kalender dalam 1(satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT XYZ Tbk yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40%(empat puluh persen) dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh yaitu 45% (empat puluh lima persen), namun mengingat dari jumlah saham tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh, maka PT XYZ Tbk tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
BAB III
KEUANGAN
Pasal 3
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4798) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
INI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BERLAKU
Pasal 6
Ketentuan mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak Tahun Pajak 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 186
Penjelasan Umum
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…