Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc meliputi:
Penjelasan: Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor rpenuh, yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak. Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen): Contoh 1.A: PT Ws Tbk. mempunyai modal dasar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesarRp600.000.000.000,00(enam ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.00o (enam ratus juta) lembar saham. PT Ws Tbk. mencatatkan 4o%(empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, yaitu sejumlah 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99%(empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT Ws Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 4O% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT WS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Contoh 1.B: PT SA Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,0o (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000(dua miliar)lembar saham. PT SA Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa EfekIndonesia, yang terdiri dari: a. 56% (lima puluh enam persen) dari saham yaitu sejumlah 1.120.000.000 (satu miliar seratus dua puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 4 (empat) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak sebesar 14%(empat belas persen); dan b. 44% (empat puluh empat persen) dari saham yaitu sejumlah 880.0o0.000 (delapan ratus delapan puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 8.800 (delapan ribu delapan ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 256 (dua ratus lima puluh enam) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT SA Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 30o (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT SA Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Contoh 1.C: PT MS Tbk.mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000(dua miliar) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT MS Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari: a. 65% (enam puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 1.300.000.000(satu miliar tiga ratus juta) lembar saham, diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia; b. 30% (tiga puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham, diperdagangkan pada bursa efek di luar negeri; dan c. 5% (lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 100.000.000 (seratus juta) lembar saham, diperdagangkan di luar bursa. Saham sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 3.000(tiga ribu) Pihak. Di antara 3.00o (tiga ribu) Pihak, terdapat 1 (satu) Pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 22% (dua puluh dua persen), sisanya 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Pihak memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 43% (empat puluh tiga persen). Kondisi tersebut terjadi selama 222 (dua ratus dua puluh dua) hari kalender dalam I (satu) Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT MS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT MS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3%(tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen): Contoh 2.A: PT HS Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rpi.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000(dua miliar) lembar saham. PT HS Tbk. mencatatkan 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) tersebut dimiliki oleh 4.90o (empat ribu sembilan ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99%(empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT Hs Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT HS Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Contoh 2.B: PT AU Tbk. mempunyaimodal dasar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun duaratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham. PT AU Tbk. mencatatkan 44% (empat puluh empat persen)dari 264.000.000 (dua ratus enam puluh empat juta) lembar saham, Saham sejumlah 44% (empat puluh empat persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 199 (seratus sembilan puluh sembilan) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT AU Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT AU Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l1) karena jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) Pihak. Contoh 2.C: PT EA Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. PT EA Tbk. mencatatkan 1Oo% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari: a. 64%(enam puluh empat persen) dari saham yaitu sejumlah 1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 8 (delapan) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak sebesar 8% (delapan persen);dan b. 36% (tiga puluh enam persen) dari saham yaitu sejumlah 720.000.000 (tujuh ratus dua puluh juta) lembar saham dimiliki oleh 36.000 (tiga puluh enam ribu) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan Kondisi tersebut terjadi selama 260 (dua ratus enam puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun 100% (seratus persen) saham PT EA Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, PT EA Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena hanya 36% (tiga puluh enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Contoh 2.D: PT HK Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT HK Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari: a. 68%(enam puluh delapan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 1.360.000.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta) lembar saham, diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia; b. 26%(dua puluh enam persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 520.000.000 (lima ratus dua puluh juta) lembar saham, diperdagangkan pada bursa efek diluar negeri; dan c. 6%(enam persen)dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 120.000.000 (seratus dua puluh juta) lembar saham, diperdagangkan di luar bursa. Saham sejumlah 68% (enam puluh delapan persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 6.003 (enam ribu tiga) Pihak. Di antara 6.003 (enam ribu tiga) Pihak, terdapat 3 (tiga) Pihak yang persentase kepemilikannya masing-masing sebesar 9%(sembilan persen). Adapun 6.000 (enam ribu) Pihak lainnya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 41% (empat puluh satu persen). Kondisi tersebut terjadi selama 181 (seratus delapan puluh satu) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun 184 (seratus delapan puluh empat) hari kalender lainnya dalam Tahun Pajak tersebut, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (l) huruf b ataupun ayat (2) hurufa atau huruf b. Meskipun jumlah saham PT HK Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen), PT HK Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena kondisi tersebut terjadi selama kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.