Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1998
TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN GRESIK TBK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan nilai tambah Badan Usaha Milik Negara dan meningkatkan penerimaan Negara melalui privatisasi Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Semen Gresik Tbk;
b.
bahwa penjualan saham milik Negara Republik Indonesia tersebut merupakan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk;
c.
bahwa pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 30);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (KUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha MilikNegara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PTSEMEN GRESIK TBK
BAB I
PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang didirkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969.
Pasal 2
Pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam rangka privatisasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk melalui penjualan secara langsung saham milik Negara Republik Indonesia kepada mitra strategis.
Pasal 3
Penyertaan modal Negara yang dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebanyak 83.042.000 (delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu) saham atau kurang lebih sebesar 14 % (empat belas persen) dari keseluruhan jumlah saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Semen Gresik Tbk yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
BAB II
PELAKSANAAN PENGURANGAN
Pasal 4
Pelaksanaan pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. BAB II KETENTUANPENUTUP Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
BAB II
KETENTUANPENUTUP
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober1998
MENTERISEKRETARISNEGARA
AKBARTANDJUNG
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN 1998NOMOR176
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.