:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1991
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3454);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 65 TAHUN 1991
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, sehingga berbunyi: "Pasal 16
(1)
Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak PertambahanNilai 1984, adalah:
Penjelasan: Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Pengelompokan dan jenis-jenis barang mewah yang dimaksud sama dengan pengelompokan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991.
a.
minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanislainnya aroma, serta dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
b.
alat dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan;
c.
wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.
(2)
Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah:
Penjelasan: Dibandingkan dengan pengelompokan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, pengelompokan barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ditambah dengan satu kelompok, yaitu minuman yang tidak mengandung alkohol yang mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma yang dibotolkan/ dikemaskan. Dalam ayat (1) juga terdapat kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemaskan, namun yang termasuk dalam kelompok tersebut adalah minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/ dikemaskan dan belum ditambah dengan unsur lain, seperti gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma. Selain itu, dalam kelompok kendaraan bermotor ditambah dengan kendaraan pick-up yang semula belum digolongkan ke dalam golongan barang mewah. Dalam hal kendaraan jenis pick-up yang dimaksud dipergunakan untuk angkutan umum yang tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dikenakan dapat diminta kembali.
a.
minuman yang tidakmengandungalkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak mangandung alkohol lainnya seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
b.
kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c.
kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan dinas ABRI/ POLRI serta uniuk tujuan protokoler kenegaraan;
d.
alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
e.
alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
f.
alat-alat untuk olahraga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam ayat (3), kecuali yang dibuat di dalam negeri;
g.
barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng, dan semen;
h.
semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (3).
(3)
Kecuali yang ditetapkan daiam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah:
Penjelasan: Dalam ayat ini ditambahkan beberapa golongan barang yang semula tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, barang- barang yang terbuat dari logam mulia, batu mulia, dan atau mutiara, serta peralatan untuk olahraga tertentu seperti golf.
a.
minuman yang mengandung alkohol;
b.
semua kendaraan jenis sedan, mobil balap, station wagon, caravan, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kecuali untuk angkutan umum dan untuk keperluan kendaraan dinas ABRl/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c.
kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
d.
pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
e.
senjata api/senjata angin dan gas beserta peralatannya kecuali untuk keperluan negara;
f.
perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
g.
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, dan atau onnyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
h.
barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
i.
pesawat pengirim, pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara;
j.
permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
k.
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran daripadanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
l.
barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
m.
barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
n.
barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
o.
semua jenis sepatu, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
p.
peralatan dan perlengkapan olahraga golf, power boating, gantolle dan terbang layang, menyelam.
(4)
Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1991, diubah menjadi 4 (empat) ayat.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh pabrikan dan/atau impor yang Faktur Pajak atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal 1 Januari 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd
SOEHARTO
[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
6
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
[HALAMAN 7]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
7
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kelompok barang mewah tertentu dan menambah golongan barang-barang yang tergolong mewah yang atas penyerahan atau impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Dengan Peraturan Pemerintah ini, selain pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor jenis pick up, untuk beberapa golongan barang mewah tertentu, seperti jenis minuman yang tidak mengandung alkohol diadakan perubahan tarif. Selain itu untuk dapat mendorong perkembangan industri tertentu, terhadap beberapa jenis barang yang tidak dibuat di dalam negeri, seperti barang-barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, digolongkan ke dalam golongan barang mewah yang atas impornya dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.