Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:75
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
:10 Desember 2007
Tanggal Berlaku
:10 Desember 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2007 No. 159, TLN No. 4788, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2007
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia perlu diganti karena adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentangJenis dan Penyetoran Penerimaan 1NegaraBukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari :
a.
PusatPenelitianInformatika;
b.
Biro Kerjasama dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.
Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian;
d.
Pusat Penelitian Fisika;
e.
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta;
f.
Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi;
g.
Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi;
h.
Pusat Penelitian Limnologi;
i.
Pusat Penelitian Bioteknologi;
j.
Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya;
k.
Balai Besar Pengembangan Teknologi Tepat Guna;
l.
Pusat Penelitian Tenaga ListrikdanMekatronik;
m.
Unit Pelaksana Teknis Balai iPengembangan Instrumentasi;
n.
Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah;
o.
Informasi Konservasi Kebumian Karang Sambung;
p.
Pusat Penelitian Geoteknologi;
q.
Bidang Fisika Bahan Baru;
r.
Pusat Penelitian Kimia;
s.
Pusat Penelitian Oseanografi;
t.
Pusat Penelitian Biologi;
u.
Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi;
v.
Pusat Penelitian Metalurgi;
w.
PusatInovasi;
x.
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengolahan Mineral Lampung;
y.
Unit Pelaksana Teknis Balai Penelitian dan Pengembangan Biomaterial;
z.
Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; aa. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Signal dan Navigasi; ab. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti; ac. Biro Umum dan Perlengkapan; dan ad. Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press).
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Selain dari jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilaksanakan jasa pelayanan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan kontrak kerjasama.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika dan Poundsterling.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 3
(1)
Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jumlah minimal tertentu" antara lain jumlah satuan tertentu yang diperlukan untuk pengujian, analisis, pemotretan, dan pengukuran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
OLEH KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 4
(1)
Khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan karcis tanda masuk Kebun Raya selain Kebun Raya Bogor dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Terhadap pengunjung tertentu yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikenakan tarif karcis tanda masuk sebesar O%(nol persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud "pengunjung tertentu" adalah tamu Negara, penyandang cacat, yatim piatu, jompo, serta pelajar dan mahasiswa yang jumlahnya minimal 25 (dua puluh lima) orang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentangPenerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB VII
SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4361), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDIMATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007NOMOR 159
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…