Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1998
TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan, Iuran Hasil Hutan dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan pengenaan Provisi Sumber Daya Hutan;
b.
bahwa sesuai denganketentuanPeraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tersebut, ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam rangka pengusahaan dan pemanfaatan hutan akan diatur tersendiri sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dpandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Peraturan ...
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 1
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah:
a.
Sebesar40%(empat puluh persen)untuk:
1.
Objek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Objek pajak perkebunan, yang luas lahannya sama atau lebih dari 25 Ha (dua puluh lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah dan swasta;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Objek pajak kehutanan, termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu;
Penjelasan: Dengan ketentuan ini, maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek kehutanan yang berupa areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengelolaan Hutan, Pemegang Hak Pungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian penerimaan Negara yang diperoleh dari sektor kehutanan. Selanjutnya, besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek pajak kehutanan dimaksud ditetapkan dan dihitung berdasarkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
b.
Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 1 tidak berlaku untuk objek pajak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan para pensiunan termasuk janda dan duda, yang penghasilannya semata-mata berasal dari gaji atau uang pensiun.
Penjelasan: Para Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil/ABRI termasuk janda dan dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun pada umumnya tergolong kurang mampu.
(2)
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak yang dikenakan bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Kena Pajak Untuk Penghitungan pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1998
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBARTANJUNG
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1998NOMOR170
[HALAMAN 5]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya pajak terutang perlu ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak, yaitu suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setingi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Objek Pajak. Selama ini, besarnya Nilai Jual Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pengecualian terhadap objek pajak kehutanan yang berupa areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu, yang diatur tersendiri.
Pengecualian tersebut dilakukan, karena Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek kehutanan dimaksud sudah sekaligus diperhitungkan dalam penerimaan Nnegara dari sektor kehutanan yang berupa Iuran Hhasil Hutan.
Dalam uapaya lebih menertibkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan negara yang berupa Pajak Bumi dan bangunan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang pajak Bumi dan bangunan yang berlaku bagi objek pajak kehutanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pengenaan dan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang berlaku bagi objek pajak kehutanan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pungutan hasil Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian penerimaan Negara yang diperoleh dari sektor kehutanan, dan selanjutnya terhadap objek pajak kehutanan dimaksud berlaku ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku umum.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang besarnya Nilai Jual kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997.
Dalam pengaturan kembali tersebut, besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan, ditetapkan sebagai berikut :
a. Sebesar 40% (empat puluh persen), untuk objek pajak berupa perumahan milik perseorangan yang bernilai sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah), objek pajak tertentu di bidang perkebunan, dan atau objek pajak kehutanan; dan
b. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk objek pajak selain yang dimaksud dalam huruf a. Selanjutnya, untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pengaturan kembali besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, dilakukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah baru.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.