Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1991
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagai pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, telah berhasil menghimpun dana masyarakat melalui perbankan dan sekaligus telah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan nasional;
b.
bahwa untuk lebih mengamankan dan meningkatkan penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dipandang perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
Pasal 1
(1)
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
Penjelasan: Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat ini bersifat final. Oleh karena itu penghasilan wajib Pajak Perseorangan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, dan tabungan tidak digabung dengan penghasilan dari sumber lainnya sebgaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Dengan demikian deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan beserta bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tabungan PPh Wajib Pajak Perseorangan yang bersangkutan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan Wajib Pajak Perseorangan dari sumber lainnya.
(2)
Bagi Wajib Pajak Perseorangan yang seluruh penghasilannya, termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam satu tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi.
Penjelasan: Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak Perseorangan yang menerima atau memperoleh bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, Pajak Panghasilan yang telah dipotong oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank dapat diperoleh kembali dengan mengajukan permohonan restitusi. Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan dengan melalui prosedur restitusi sederhana.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam Peraturan-Pemerintah ini adalah deposito berjangka dalam rupiah maupun dalam valuta asing pada bank atau lembaga keuangan bukan bank dan sertifikat deposito yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang jangka waktunya 30(tiga puluh) hari sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, kecuali yang dimiliki oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank. Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada Bank yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank penyelenggara tabungan.
BAB II
DIAJUKAN PERMOHONAN RESTITUSI
Pasal 2
(1)
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Penjelasan: Penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, kecuali organisasi/ perkumpulan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Oleh karena itu, penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang bersangkutan. Penghasilan berupa bunga alas deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh organisasi/ perkumpulan tertentu tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang alas penghasilan organisasi/perkumpulan yang bersangkutan dari sumber lainnya.
(2)
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh:
a.
Organisasi yang semata-mata melakukan kegiatan di bidang keagamaan, sosial atau politik;
b.
Organisasi pegawai negeri sipil;
c.
Organisasi istri pegawai negeri sipil dan istri anggota ABRI;
d.
Organisasi serikat pekerja; dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% (limabelas persen) dan bersifat final.
Pasal 3
Dengan memperhatikan perkembangan keadaan, Menteri Keuangan dapat mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto SBI yang berbeda dari ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SBI selain merupakan salah satu bentuk sertifikat deposito, juga dapat digunakan sebagai alat kebijaksanaan moneter.
Pasal 4
Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, baik perseorangan maupun badan, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, bunga yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib pajak luar negeri, baik Badan maupun Perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen). Pemotongan tersebut juga berlaku alas bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI. Dalam hal bunga tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berkedudukan atau bertempat tinggal di negara yang terikat dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) dengan Indonesia, maka tarif pemotongannya didasarkan pada tarif yang tercantum dalam"Tax Treaty" yang bersangkutan.
BAB V
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (TAX TREATY) YANG BERLAKU
Pasal 5
(1)
Bank, termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) wajib memotong:
Penjelasan: Dengan ketentuan ini bank (termasuk Bank Indonesia) dan lembaga keuangan bukan bank yang membayarkan atau terutang bunga yang berasal dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto, ditunjuk sebagai pemotongan Pajak Penghasilan. Apabila bunga dan/atau diskonto tersebut dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau organisasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebesar 15%(lima belas persen) dan bersifat final. Apabila bunga dan/atau diskonto tersebut dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak dalam negeri berbentuk badan, kecuali organisasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dipotong PPh. Pasal 23 sebesar 15%(lima belas persen) sebagai pembayaran di muka atas Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan tersebut sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
a.
Pajak Penghasilan sebesar l5% (lima belas persen) atas bunga atau diskonto yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2);
b.
Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebesar 15% (lima belas persen) atas bunga yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
c.
Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) yang berlaku, atas bunga yang dibayar atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB VI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (TAX TREATY) YANG BERLAKU
Pasal 6
(1)
Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya:
Penjelasan: Untuk melindungi para penabung yang benar-benar tergolong kecil, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga tabungan kecil tetap ditangguhkan. Demikian juga pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan, PMI, PRAMUKA, dan bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetap ditangguhkan.
a.
Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.
Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
c.
Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
d.
Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
e.
Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud-dalam ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
BAB VII
MASING-MASING
Pasal 7
Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam rangka pembiayaan negara dan pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat perlu terus ditingkatkan.Pengerahan dana masyarakat oleh bank dan lembaga keuangan lainnya dalam bentuk tabungan deposito berjangka, sertifikat deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ternyata telah berhasil dalam ikut serta membiayai pembangunan nasional. Selain itu potensi pajak atas bunga deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito serta Sertifikat Bank Indonesia perlu diamankan dan ditingkatkan. Walupun demikian terhadap tabungan kecil tetap perlu ditangguhkan pengenaannya guna melidungi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah.
Sejalan dengan pemikiran di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang dimiliki Wajib Pajak Badan dengan mengenakan tarif pemotongan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983.
Penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perseorangan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Pemotongan ini tidak bersifat final apabila seluruh penghasilan termasuk bunga tersebut di
atas tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pemotongan sebesar 15% (limabelas persen) yang brsifat final tersebut juga berlaku terhadap penghasilan bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh organisasi-organisasi tertentu, seperti misalnya organisasi pegawai negeri sipil. Pengertian Pegawai Negeri Sipil termasuk juga anggota ABRI.
Namun demikian, untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan PRAMUKA, PMI, dan dana pensiun yang memperoleh persetujuan Menteri Keuangan serta pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh PRAMUKA, PMI, dan dana pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan serta bunga tabungan pada bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri tetap ditangguhkan.
Dalam hal yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga tersebut adalah Wajib Pajak luar negeri, diberlakukan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983. Terhadap asal-usul deposito berjangka, sertifika deposito, SBI dan tabungan tidak dilakukan pengusutan untuk kepentingan perpajakan. Adapun setoran pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) adalah bukan merupakan deposito berjangka atau tabungan.
Perlu ditegaskan bahwa penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dari :
1. deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang :
a. ditempatkan di luar negeri;
b. dimiliki oleh Bank atau LKBB.
2. deposito berjangka dan sertifikat deposito yang berjangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari atau lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan;
3. surat berharga;
tetap dikenakan Pajak Penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, dan oleh karena itu wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang menerima atau memperolehnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.