Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1989

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:21
Tahun
:1989
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Desember 1989
Tanggal Pengundangan
:01 Desember 1989
Tanggal Berlaku
:01 Desember 1989
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1989, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Perbankan
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1991

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1989
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pajak merupakan salah satu perwujudan dari kewajiban warganegara untuk bersama-sama turut serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional;
b.
bahwa sebagai sumber utama penerimaan Negara, pengelolaan pajak perlu terus dikembangkan dan ditingkatkan sesuai dengan perkembangan kemampuan riil masyarakat dan laju pembangunan nasional;
c.
bahwa dalam rangka pengelolaan pajak, diperlukan pula adanya perlakuan yang sama di antara berbagai piranti pengerahan dana masyarakat melalui perbankan;
d.
bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
Pasal 1
(1)
Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan deposito berjangka dan sertifikat deposito dalam Peraturan Pemerintah ini adalah deposito berjangka, dalam rupiah maupun valuta asing pada bank serta sertifikat deposito yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) di Indonesia yang jangka waktunya 30(tiga puluh) hari sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan kecuali yang dimiliki Bank atau LKBB; sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pihak ke tiga pada Bank yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank penyelenggara tabungan. Adapun setoran lunas Ongkos Naik Haji(ONH) bukan merupakan tabungan sehingga tidak dikenakan pajak. Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat final. Oleh karena itu penghasilan Wajib Pajak berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan tidak digabungkan dengan penghasilan-penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Dengan demikian deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan beserta bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Wajib Pajak yang bersangkutan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari sumber yang lainnya. Perlu ditegaskan bahwa atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang: a. ditempatkan pada bank-bank di luar negeri; atau b. dimiliki oleh bank atau LKBB, serta bunga deposito berjangka dan sertifikat deposito yang berjangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari atau lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan dan bunga atas surat berharga termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tetap dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Untuk keperluan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah wajib potong.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB II
BANK ADALAH WAJIB POTONG
Pasal 2
Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh deposito dan tabungannya untuk setiap deposan dan/atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi mereka yang benar-benar tergolong deposan atau penabung kecil. Adapun yang dimaksud dengan deposan atau penabung kecil adalah deposan atau penabung yang jumlah seluruh depositonya dan atau tabungannya baik pada Bank yang sama atau pada Bank yang lain tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perlu ditegaskan kembali bahwa sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia, dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan, Perusahaan Jawatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, bukan merupakan subyek pajak. Dengan demikian tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan termasuk Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan. Oleh karena itu selain dari yang disebut dalam Pasal 3 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut seperti misalnya setiap unit tertentu dari badan Pemerintah yang melakukan kegiatan usaha secara teratur di bidang sosial ekonomi, persekutuan, dan perkumpulan seperti asosiasi i atau himpunan pengusaha, organisasi karyawan, organisasi isteri karyawan, organisasi kemasyarakatan, sosial, olahraga dan sebagainya yang memiliki deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan tetap dipotong PPh sebesar 15% dan bersifat final. Di samping itu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bagi dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, penghasilan yang diperoleh dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan.
BAB III
BANK ADALAH WAJIB POTONG
Pasal 3
(1)
Dikecualikan dari pemotongan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima oleh :
a.
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan 1984; dan
Penjelasan: Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dinyatakan bahwa penghasilan Yayasan dari modal sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum tidak termasuk sebagai obyek Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila suatu Yayasan menanamkan modalnya dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan dan penghasilan berupa bunga yang diperolehnya semata-mata digunakan untuk membiayai kegiatan sosial dari Yayasan tersebut, maka penghasilan berupa bunga tersebut tidak
b.
Perorangan yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan berupa bunga yang diterimanya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penjelasan: Bagi perorangan yang seluruh penghasilannya termasuk bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pajak yang dipotong atas bunga tersebut dapat dimintakan restitusi berdasarkan tata cara yang ditetapkan Menteri Keuangan.
(2)
Bank tetap memotong pajak atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan milik Yayasan atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 15% (lima belas persen).
Penjelasan: Untuk menentukan apakah bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan yang diterima oleh Yayasan tersebut memang benar-benar digunakan untuk membiayai kegiatan sosial dari Yayasan, diperlukan tindakan penelitian. Oleh karena itu terhadap pembayaran bunga tersebut dipotong Pajak Penghasilan terlebih dahulu. Apabila kemudian terbukti bunga tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan sosial dari Yayasan tersebut, maka pajak yang telah dipotong dapat direstitusi melalui SPT Tahunan PPh Yayasan yang bersangkutan.
(3)
Yayasan dan perorangan yang penghasilannya dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengajukan restitusi atas pemotongan pajak tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas
(4)
Tata cara pengajuan restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
RESTITUSI ATAS PEMOTONGAN PAJAK TERSEBUT
Pasal 4
(1)
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai wajib potong melakukan penyetoran hasil pemotongan pajak secara kolektif tanpa menyebut nama atau keterangan lain yang menyangkut pemilik deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan.
(2)
Jumlah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 serta bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), kecuali untuk Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RESTITUSI ATAS PEMOTONGAN PAJAK TERSEBUT
Pasal 5
Pelaksanaan teknis lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RESTITUSI ATAS PEMOTONGAN PAJAK TERSEBUT
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RESTITUSI ATAS PEMOTONGAN PAJAK TERSEBUT
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1989.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1989. Dengan demikian, pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan diberlakukan atas bunga yang menjadi hak deposan atau penabung sejak tanggal 1 Desember 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1989
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Dalam rangka menunjang pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan Undang-undang Perpajakan yang makin mantap sesuai dengan jiwa dan tujuan yang telah ditetapkan. Di samping itu dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) melalui berbagai piranti pengerahan dana masyarakat telah semakin berkembang. Berhubung dengan itu, maka perlakuan perpajakan untuk semua jenis piranti pengerahan dana masyarakat melalui Bank dan LKBB tersebut perlu disamakan.
Walaupun demikian, dipandang perlu untuk masih memberikan penangguhan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) kepada mereka yang benar-benar tergolong sebagai deposan dan penabung kecil. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan perlu ditinjau kembali.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…