1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2008
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya reorganisasi Kementerian Negara yang memisahkan Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, serta perlunya penyesuaian atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN
BAB I
BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jasa Penyewaan Sarana dan Prasarana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jasa Penyewaan Fasilitas Pendukung;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Jasa Penyewaan Penginapan;
Penjelasan: Cukup jelas
e.
Jasa Sertifikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Jasa Inspeksi Teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Jasa Profesi Fungsional Penera;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya;
Penjelasan: Huruf 1
l.
Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
m.
Jasa Informasi Ekspor;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Jasa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Jasa Informasi Wajib Daftar Perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
Jasa Informasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
Jasa Pelatihan Kerjasama baik dengan Organisasi Nasional maupun Internasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
u.
Jasa Informasi Perusahaan; dan
Penjelasan: Jasa pelayanan informasi perusahaan antara lain royalti dan fee.
v.
Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf r adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t dan huruf u adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
KOMODITI
Pasal 2
(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak departemen/lembaga pemerintah non departemen yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Perdagangan.
(2)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada departemen/lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERDAGANGAN
Pasal 3
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah dan Dollar Amerika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERDAGANGAN
Pasal 4
(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Jasa Sertifikasi, Jasa Pelatihan Kompetensi Personil, Jasa Inspeksi Teknis, Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu, Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh, Jasa Pelayanan Pengujian dalam rangka persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya, dan Jasa Kalibrasi dan Verifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERDAGANGAN
Pasal 5
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERDAGANGAN
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Kas Negara dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BAB VII
KAS NEGARA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BERLAKU
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 169
Penjelasan Umum
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu mengakibatkan reorganisasi Kementerian Negara yang memisahkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Kebijakan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan kembali mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan.
Di samping itu dengan adanya perubahan kondisi ekonomi yang menyebabkan kenaikan biaya dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru, maka perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian terhadap Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Hal itu sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang Pembangunan Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.