Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:73
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 1999
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 1999
Tanggal Berlaku
:10 Agustus 1999
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999 No. 136 , TLN No. 3871, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal...

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1999
TENTANG
TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 8 dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
2.
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen;
3.
Instansi adalah Kantor/Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Departemen/Lembaga Non Departemen yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Kecuali untuk hal-hal yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan mengenai penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap berlaku.
BAB IV
BELANJA NEGARA
Pasal 4
(1)
Sebagian dana dari suatu Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan oleh Instansi yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana yang dapat dialokasikan adalah dana darijenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tertentu dan pengalokasiannya hanya untuk Instansi yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.
(2)
Besarnya bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang kegiatan :
a.
penelitian dan pengembangan teknologi;
Penjelasan: Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan pengembangan teknologi di bidang pertanian dan pertambangan.
b.
pelayanan kesehatan;
Penjelasan: Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah sakit dan balaipengobatan.
c.
pendidikan dan pelatihan;
Penjelasan: Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai latihan kerja.
d.
penegakan hukum;
Penjelasan: Kegiatan dalam hal ini, antara lain, dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian hak atas kekayaan intelektual.
e.
pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
Penjelasan: Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa analisis, uji mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran radiasi pada makanan.
f.
pelestarian sumber daya alam.
Penjelasan: Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian sumber daya perikanan dan kehutanan. Dalam hal ini, penerimaan yang dialokasikan untuk pelestarian alam bersumber dari penerimaan pengelolaan sumber daya alam yang bersangkutan seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
BAB V
BELANJA NEGARA
Pasal 5
Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
BELANJA NEGARA
Pasal 6
(1)
Permohonan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan :
a.
tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Penjelasan: Tujuan penggunaan, antara lain, untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan produk-tivitas kerja serta meningkatkan efisiensi perekonomian.
b.
rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Penjelasan: Yang dimaksud rincian kegiatan pokok instansi adalah kegiatan yang berkaitan langsung dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok Instansi Pemerintah tersebut.
c.
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas
d.
Laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
TAHUN ANGGARAN MENDATANG
Pasal 7
(1)
Instansi Pemerintah mengajukan kepada Menteri rencana penggunaan sebagian dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari masing-masing Instansi yang telah mendapat persetujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan: Instansi Pemerintah mengajukan rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu setiap tahun anggaran kepada Menteri. Yang dimaksud rencana penggunaan adalah termasuk perubahan target penerimaan dan penggunaan.
(2)
Pengajuan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran selambat-lambatnya pada tanggal 15 Nopember.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dibahas oleh Departemen Keuangan bersama-sama Instansi Pemerintah yang bersangkutan sebelum ditetapkan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
TAHUN ANGGARAN MENDATANG
Pasal 8
(1)
Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pada Instansi bersangkutan dalam rangka pembiayaan :
a.
operasional dan pemeliharaan; dan atau
b.
investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(2)
Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam suatu dokumen anggaran tahunan yang berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
OTORISASI
Pasal 9
(1)
Saldo lebih dari sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pada akhir tahun anggaran wajib disetor seluruhnya ke Kas Negara.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang telah disediakan dalam suatu dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan belum dilaksanakan atau belum diselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dapat dicantumkan pada dokumen anggaran tahun berikutnya melalui revisi anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
OTORISASI
Pasal 10
(1)
Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan setiap awal tahun anggaran Menetapkan:
a.
atasan langsung bendaharawan penerima/pengguna;
b.
bendaharawan penerima;
c.
bendaharawan pengguna.
(2)
Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditunjuk, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dilarang melakukan pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
OTORISASI
Pasal 11
(1)
Pembayaran atas pelaksanaan kegiatan Instansi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan :
a.
sebagai pembayaran langsung kepada yang berhak; atau
b.
melalui penyediaan Uang Yang Harus Dipertanggung-jawabkan (UYHD).
(2)
Batas jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
OTORISASI
Pasal 12
(1)
Pimpinan Instansi/bendaharawan penerima dan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Bendaharawan penerima dan pengguna menyimpan secara lengkap dan teratur dokumen yang menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kegiatan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
OTORISASI
Pasal 13
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 oleh Instansi yang bersangkutan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIV
OTORISASI
Pasal 14
Persetujuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
OTORISASI
Pasal 15
(1)
Pemberian izin penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diberikan masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
OTORISASI
Pasal 16
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Dana Reboisasi karena karakteristik dan atau sifat khusus yang dimilikinya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
TERSENDIRI
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
TERSENDIRI
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M U L A D I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 136
Penjelasan Umum
Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah pengadministrasian yang efisien agar penerimaan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka sebagai langkah penertiban, antara lain, telah disusun Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu.

Paper Terkait

Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Kehutanan dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan

Wahyu Yun Santoso, Adrianto Dwi Nugroho
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 3 2009

PEMBAHARUAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dwi Agustine Kurniasih
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 5 No. 2 2016

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…