1. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;.
3. Adapun Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, untuk Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, gaji dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan ASN, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya. Selain itu, ASN berhak memperoleh jaminan sosial.
Dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibentuk KASN yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN.
KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Selain itu KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi ASN, Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015
TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
5.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
6.
Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
7.
Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pemberi Kerja.
9.
Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari Peserta.
12.
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
13.
Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan.
14.
Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola Program JKK dan JKM bagi Peserta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Program perlindungan yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas:
a.
JKK; dan
b.
JKM.
(2)
Program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kepesertaan;
b.
manfaat; dan
c.
Iuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemberi Kerja wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta.
(2)
Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran.
Penjelasan Pasal:
ayat (1) Pemberi Kerja, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, memberikan perlindungan kepada Peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. ayat (2)
BAB II
PESERTA DAN KEPESERTAAN
Pasal 4
Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
a.
Calon PNS;
b.
PNS; dan
c.
PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta:
a.
diberhentikan sebagai PNS; atau
b.
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Bagian KesatuUmum
Pasal 8
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
a.
dalam menjalankan tugas kewajiban;
b.
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
c.
karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
d.
dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
e.
yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaManfaat JKK
Pasal 9
Manfaat JKK meliputi:
a.
perawatan;
b.
santunan; dan
c.
tunjangan cacat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1Perawatan
Pasal 10
(1)
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
a.
pemeriksaan dasar dan penunjang;
b.
perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c.
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
d.
perawatan intensif;
e.
penunjang diagnostik;
f.
pengobatan;
g.
pelayanan khusus;
h.
alat kesehatan dan implant;
i.
jasa dokter/medis;
j.
operasi;
k.
transfusi darah; dan/atau
l.
rehabilitasi medik.
(2)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan Peserta sembuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.
(2)
Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)
Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh rumah sakit di dalam negeri, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri.
(4)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
Penjelasan Pasal:
ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) Yang dimaksud"dokter" adalah dokter Pemerintah atau dokter swasta, dalam hal pada daerah tersebut tidak ada dokter Pemerintah.
Pasal 12
(1)
Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2)
Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Santunan
Pasal 13
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a.
penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; .
b.
santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
c.
santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
d.
penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
e.
penggantian biaya gigi tiruan;
f.
santunan kematian kerja;
g.
uang duka tewas;
h.
biaya pemakaman; dan/atau
i.
bantuan beasiswa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Besaran manfaat santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf e diberikan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas.
(2)
Uang duka tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas.
(2)
Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi:
a.
peti jenazah dan perlengkapannya; dan
b.
tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman;
(3)
Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 meliputi:
a.
meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
Penjelasan: Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya termasuk juga meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat mental atau cacat fisik yang didapat dalam menjalankan tugas kewajibannya.
b.
meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemberian santunan kematian kerja dan uang duka tewas kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan dengan ketentuan:
a.
Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b.
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau
c.
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.
(2)
Pemberian biaya pemakaman kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan dengan ketentuan:
a.
Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b.
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak;
c.
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua; atau
d.
Peserta yang tewas tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:
a.
bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b.
bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c.
bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d.
bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
a.
masih sekolah/kuliah;
b.
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
belum pernah menikah; dan
d.
belum bekerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Tunjangan Cacat
Pasal 21
(1)
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diberikan kepada Peserta dengan ketentuan:
a.
mengalami Cacat; dan
b.
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat.
(2)
Besaran tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh.
(3)
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia.
(4)
Rincian besaran persentase tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaIuran JKK
Pasal 22
(1)
Iuran JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2)
Besarnya Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
(3)
Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4)
Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JAMINAN KEMATIAN
Bagian KesatuManfaat JKM
Pasal 23
(1)
Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat.
(2)
Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan kematian yang terdiri atas:
a.
santunan sekaligus;
b.
uang duka wafat;
c.
biaya pemakaman; dan
d.
bantuan beasiswa.
(3)
Santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang wafat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Santunan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebagai penggantian biaya yang meliputi:
a.
peti jenazah dan perlengkapannya; dan
b.
tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
(2)
Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemberian santunan sekaligus dan uang duka wafat kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diberikan dengan ketentuan:
a.
Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b.
Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau
c.
Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.
(2)
Pemberian biaya pemakaman kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dengan ketentuan:
a.
Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
b.
Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak;
c.
Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua; atau
d.
Peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
(2)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
a.
masih sekolah atau kuliah;
b.
berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
belum pernah menikah; dan
d.
belum bekerja.
(3)
Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Bagian KeduaIuran JKM
Pasal 30
(1)
Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2)
Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Gaji Peserta per bulan.
(3)
Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4)
Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberi Kerja wajib mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 30 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
(2)
Tata cara pengalokasian anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembayaran Iuran
Pasal 32
(1)
Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran JKK dan JKM kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2)
Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengajuan Klaim
Pasal 34
(1)
Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada Pengelola Program.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelola Program membayar manfaat JKK atau JKM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pengajuan permohonan pembayaran klaim manfaat dan pembayaran manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengelola Program setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 35
Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPelaporan Program
Pasal 36
(1)
Pengelola Program wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan JKK dan JKM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri secara berkala.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan jenis laporan penyelenggaraan JKK dan JKM diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Besaran Iuran dan manfaat JKK dan JKM dapat dilakukan penyesuaian.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan laporan penyelenggaraan JKK dan JKM dari Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
(1)
Iuran JKK dan JKM dikelola dan dapat dikembangkan oleh Pengelola Program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Dalam hal Pengelola Program tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Peserta, Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan JKK dan JKM.
(2)
Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program.
Penjelasan Pasal:
Kebijakan khusus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan negara.
Pasal 40
(1)
Biaya dalam rangka:
a.
angkutan jenazah Peserta yang tewas atau wafat dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan/atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman; dan
b.
angkutan dan penginapan bagi isteri yang sah atau suami yang sah dan Anak dari Peserta yang tewas atau wafat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Peserta yang tewas atau wafat tidak mempunyai istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, biaya angkutan dan penginapan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditanggung paling banyak untuk 4 (empat) orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran dan manfaat adalah gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123), sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai gaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
(1)
Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015.
(2)
Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 212
Penjelasan Umum
Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perlindungan tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi Peserta dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum yang memadai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam memperoleh hak perlindungannya dan manfaat yang akan diperoleh dari JKK dan JKM. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar pemberian manfaat bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pengaturan JKK dan JKM ini juga dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dalam besaran pembayaran Iuran dan manfaat yang akan diperoleh, serta pihak yang berhak menerima jaminan tersebut yang belum diatur secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Selain itu, penetapan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT TASPEN (PERSERO) sebagai Pengelola Program dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar JKK dan JKM dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien serta memberikan manfaat yang lebih memadai bagi Peserta, dengan tetap memperhatikan pengelolaan dana yang optimal dan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai bagi kepentingan peningkatan manfaat Peserta itu sendiri.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.