Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1968

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:1968
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Maret 1968
Tanggal Pengundangan
:27 Maret 1968
Tanggal Berlaku
:27 Maret 1968
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1968/ No 16 , LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1968
TENTANG
PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA D.P.R.G.R. SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO.209 TAHUN 1961 DAN YANG TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO 15 TAHUN 1967 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1967 NOMOR 27, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2835)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No, 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dipandang perlu untuk meninjau ketentuan besarnya penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. sebagaimana termaksud pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967Nomor 27, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2835);
b.
bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk merobah dan atau menambah Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 209 TAHUN 1961 DAN YANG TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1967 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1967 NOMOR TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA NOMOR 2835)
Pasal I
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2835) dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini muiai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968 dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 27 Maret 1968.
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 27 Maret 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
MayorJenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Dengan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan dari Ketua, Wakil Ketua D.P.R.-G.R. serta gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan Anggota D.P.R.-G.R.,yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian,
Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri sipil berhubung denganberlakunya "PeraturanGaji Pegawai Negeri sipil 1968" Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (L.N.tahun 1967 Nomor 24).
Penyesuaian mengenai besarnya tunjangan untuk Ketua/wakil Ketua Komisi/Golongan/Panitya Tetap D.P.R.G.R., uang duduk, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota
d. P.R. G.R. dengan taraf baru penghasilan menurut peraturan ini dan dengantingkat harga pada sesuatu saat hendaknya diatur secara flexibel kerjasama antara PemerintahdenganPimpinan
d. P.R.-G.R. sesuai dengan ketentuan pasal 22 Undang-undang Nomor 10 tahun 1966(L.N.tahun 1966Nomor 38) tentang Kedudukan
m. P.R.S. dan D.P.R.-G.R. menjelang Pemilihan Umum.
II. PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…