:Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1971
TENTANG PEROBAHAN AYAT (5) PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NO. 209 TAHUN 1961 LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NO. 250; TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. 2294)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 9 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968Nomor 53;
b.
Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2860), dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan tersebut pada Pasal 3 ayat (5)Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 250;
c.
Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2294).
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar l945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Tahun 1968 Nomor 53;Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2294), yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969Nomor 25).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEROBAHAN AYAT (5)
Pasal 1
Merobah ayat (5)Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 sehingga ayat tersebut lengkapnya berbunyi sebagai berikut: "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun, dengan ketentuan bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai dengan bulan April tahun anggaran berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut menjadi hilang".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-NegaraRepublikIndonesia.
DitetapkandiJakarta
pada tanggal 14 Agustus 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
[HALAMAN 3]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-3-
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 yang mengatur Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R. memberikan hak kepada Anggota-anggota D.P.R. untuk sekali setahun mengadakan hubungan ke Daerah-daerah dengan mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi dengan catatan bahwa untuk suatu tahun, kesempatan tersebut diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang (Pasal 3 ayat 5). Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 mengenai Perubahan Pasal 7
i. C.W., yang mengubah Tahun Anggaran dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, maka bulan Januari tersebut perlu diganti dengan bulan April. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.