:Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota D.P.R.G.R. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah No.209 Tahun 1961 Dan Yang Telah Dirobah Dan Ditambah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 1967 (Lembaran-Negara Tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2835)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1968
TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA D.P.R.G.R. SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO.209 TAHUN 1961 DAN YANG TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO 15 TAHUN 1967 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1967 NOMOR 27, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2835)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No, 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dipandang perlu untuk meninjau ketentuan besarnya penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. sebagaimana termaksud pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967Nomor 27, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2835);
b.
bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk merobah dan atau menambah Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 209 TAHUN 1961 DAN YANG TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1967 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1967 NOMOR TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA NOMOR 2835)
Pasal I
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 27, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2835) dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini muiai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968 dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 27 Maret 1968.
Pd.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 27 Maret 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
MayorJenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Dengan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan dari Ketua, Wakil Ketua D.P.R.-G.R. serta gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan Anggota D.P.R.-G.R.,yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 250) sebagaimana telah ditambah dan diubah kemudian,
Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri sipil berhubung denganberlakunya "PeraturanGaji Pegawai Negeri sipil 1968" Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (L.N.tahun 1967 Nomor 24).
Penyesuaian mengenai besarnya tunjangan untuk Ketua/wakil Ketua Komisi/Golongan/Panitya Tetap D.P.R.G.R., uang duduk, biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota
d. P.R. G.R. dengan taraf baru penghasilan menurut peraturan ini dan dengantingkat harga pada sesuatu saat hendaknya diatur secara flexibel kerjasama antara PemerintahdenganPimpinan
d. P.R.-G.R. sesuai dengan ketentuan pasal 22 Undang-undang Nomor 10 tahun 1966(L.N.tahun 1966Nomor 38) tentang Kedudukan
m. P.R.S. dan D.P.R.-G.R. menjelang Pemilihan Umum.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.