Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Susunan Kementerian Pertahanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Januari 1957
Tanggal Pengundangan
:13 Februari 1957
Tanggal Berlaku
:13 Februari 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 14, TLN. No. 1168, LLBPHN : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1955

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1953

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1957
TENTANG
SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlumengadakan peraturanl baru tentang susunan Kementerian Pertahanan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 65), berhubung dengan berlakunyaUndang-undang Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Gabungan Kepala-kepala Staf;
b.
peraturan mengenai susunan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan kementerian-kementerian pada umumnya;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Repubiik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 84);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1955 tentang Gabungan Kepala-kepala Staf (Lembaran Negara tahun 1955Nomor 14);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 tentang susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara tahun 1953Nomor 65);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 tentang susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 65) dan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1955 tentang Gabungan Kepala-kepala Staf (Lembaran Negara Tahun 1955Nomor 14);
BAB I
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
(1)
Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri Pertahanan.
(2)
Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a.
Badan-badan urusan kebijaksanaan Menteri Pertahanan: Kabinet Menteri Pertahanan. Gabungan Kepala-kepala Staf.
b.
Badan-badan urusan Administrasi: Sekretariat Jenderal. Departemen Angkatan Darat. Departemen Angkatan Laut. Departemen Angkatan Udara.
c.
Badan-badan pelaksana yang tugasnya bersifat antar-Angkatan
Penjelasan Pasal:
1) Cukup jelas. 2) Pengertian mengenai Kementerian Pertahanan, sebagaimana yang_ dimaksud dalam Peraturan Pemerintahini, meliputi keseluruhan organ-organ di bawah Menteri Pertahanan pada tingkat departemental, sedangkan Angkatan-angkatan merupakan unsur Tapangan di bawahMenteri Pertahanan yang dalam pengertian yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kementerian Pertahanan. Seterusnya cukup jelas. BAB.II. MENTERIPERTAHANAN
BAB II
MENTERI PERTAHANAN
Pasal 2
Menteri Pertahanan menetapkan kebijaksanaan dan rencana-rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan mengawasi penyelenggaraannya dan bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal itu.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini merupakan ulangan perumusan tentang fungsi dan tanggung jawab Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal I5 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. BAB.III. KABINET MENTERI PERTAHANAN
BAB III
KABINET MENTERI PERTAHANAN
Pasal 3
Kabinet Menteri Pertahanan adalah badan yang membantu Menteri Pertahanan dalam menetapkan prinsip-prinsip yang terletakpada tingkat kebijaksanaan umum Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Kabinet Menteri Pertahanan sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1953 dianggap perlu karena kenyataan bahwa Menteri Pertahanan setiap waktu membutuhkan pertimbangan-pertimbangan bersama dari pejabat-pejabat yang terpenting dalam Tingkungan Kementerian Pertahanan' untuk penetapan pokok-pokok dasar kebijaksanaannya secara umum. Kabinet MenteriPertahanan tidak mempersoalkan soal-soal detail yang bersifat teknis, karena tersebut termasuk lapangan tugas dan tanggungjawab organ-organ lain dalam lingkungan Kementerian Pertahanan. BAB.IV.
Pasal 4
(1)
Sidang-sidang Kabinet Menteri Pertahanan diketuai oleh Menteri Pertahanan dan dihadiri sebagai anggota-anggota tetap oleh:
a.
Sekretaris_Jenderal;
b.
Kepala Staf Angkatan Darat;
c.
KepalaStaf Angkatan Laut;
d.
Kepala Staf Angkatan Udara.
(2)
Terkecuali anggota yang tersebut di atas, maka sebagai penasehat ahli dapat pula didengar penjabat lain dari kKementerianPertahanan/Angkatan yang dipandang perlu oleh Menteri Pertahanan atau oleh Kepala Staf Angkatan dengan izin Menteri Pertahanan.
(3)
Tata cara persidangan dan kerja (prosedure) Kabinet Menteri besertaketentuan-ketentuan lainnya yang dianggap perlu diatur lebih lanjut oleh suatu peraturan Menteri'Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Kabinet Menteri Pertahanan sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1953 dianggap perlu karena kenyataan bahwa Menteri Pertahanan setiap waktu membutuhkan pertimbangan-pertimbangan bersama dari pejabat-pejabat yang terpenting dalam Tingkungan Kementerian Pertahanan' untuk penetapan pokok-pokok dasar kebijaksanaannya secara umum. Kabinet MenteriPertahanan tidak mempersoalkan soal-soal detail yang bersifat teknis, karena tersebut termasuk lapangan tugas dan tanggungjawab organ-organ lain dalam lingkungan Kementerian Pertahanan. BAB.IV.
BAB IV
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
(1)
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, merupakan badan pembantu bagi Menteri Pertahananyang mempunyai fungsi sebagai badan perencana dan pelaksana mengenai tugas-tugas koordinasi dan pengawasan … dalam lapangan pengurusan pemeliharaan serta pekerjaan-pekerjaan administrasi lainnya, pada tingkat Kementerian Pertahanan.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan terdiri dari bagian-bagian, yang tugasnya meliputi urusan-urusan personalia, keuangan materiii, hukum' dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang bersifat administratief.
Penjelasan Pasal:
Fungsi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan meliputi lapangan pengurusan administratifyang bersifat coordinerend untukMenteri Pertahanan. Dalam koordinasi itu termasuk juga Departemen-departemen Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Sifat coordinerend ini dinyatakan dalam pengeluaran peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk mengenai tata administrasi pada umumnya, yang didasarkan atas ketetapan-ketetapan mengenai'pada umumnya, yang didasarkan atas ketetapan-ketetapan mengenai kebijaksanaanMenteri Pertahanan (dalam hal ini) Sekretaris Jenderal. Dalam pada itu untuk Menteri Pertahanan, Kementerian Pertahanan melakukan pengawasan pada niveau tinggi terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan, dan petunjuk-petunjuk tersebut dan hal-hai iain yang mengenai urusan pelaksanaan tata-administrasi di Angkatan-angkatan. Adapun yang diartikan dengan pengurusan administrasi dalam hal ini ialah lapangan-lapangan urusan-urusan personil, materii1, keuangan, anggaran, hukum dan soal-soal umum yang termasuk lapangan tugas Menteri dan Kementerian Pertahanan di iuar tugas-tugas teknis mengenai penciptaan dan penggunaan Angkatan-angkatan. Untuk tugas itu dibawahkan pada Sekretaris Jenderal, Bagian-bagian yang tugasnya meliputi lapangan-lapangan seperti tersebut di atas. Selanjutnya ketentuan-ketentuan Tain adalah cukup jelas. BAB.V. GABUNGAN KEPALA-KEPALASTAF
Pasal 6
(1)
Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang pegawai sipil.
(2)
Sekretariat Jenderal berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
(3)
Dalam hal-hal Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh penjabatyang ditunjuk oleh Pertahanan khusus untuk perwakiiantermaksud.
Pasal 7
Tata cara kerja Sekretariat Jenderal serta susunan dan tugas dari bagian-bagian yang terdapat di Sekretariat Jenderal akan ditetapkan dari peraturan Menteri Pertahanan.
Pasal 8
Untuk soal-soal tertentu yang akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan,.SekretarisJenderal mewakili Menteri Pertahanan apabila yang akhir ini berhalangan.
BAB V
GABUNGAN KEPALA KEPALA STAF
Pasal 9
Gabungan-Kepala-kepala Staf adalahbadan penasehat dan perencana utama Pertahanan untuk Menetapkankebijaksanaan penyelenggaraan strategis militer serta operasi dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara.
Penjelasan Pasal:
Sebagaimana termaktub pada pasal 15 Undang-undang No. 29 tahun 1954tentang Negara Republik Indonesia Menteri menetapkan kebijaksanaan rencana-rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan, mengenai penyelenggaraannya dan bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyattentang hal-hal itu. Untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya itu, Menteri Pertahanan dibantu oTeh masing-masing Kepala StafAngkatan nyang menurut bunyi pasal 18 ayat (4) Undang-undang No. 29 tahun 1954 tersebut di'atas: "adaiah penasihat utama bagi Menteri Pertahanan mengenai penciptaan,_ pemeliharaan dan pemakaian Angkatannya dan menjadi pelaksana rencana-rencana mengenai penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian itu yang ditetapkan oieh Menteri Pertahanan.
Pasal 10
(1)
Gabungan Kepala-kepala Staf terdiri atas:
a.
Kepala Staf Angkatan Darat.
b.
Kepala Staf Angkatan Laut.
c.
Kepala Staf Angkatan Udara.
(2)
Gabungan Kepala-kepala Staf diketahui secara bergiliran untuk masa selama-Tamanya satu tahun oieh masing-masing Kepala Staf Angkatan dan.giliran ini berlangsung menurut urutan Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara.
(3)
Dalam keadaan luar biasa, maka seorang Kepala Staf yang menjabat Ketua Gabungan Kepala-kepalaStaf, setelah berakhir gilirannya, dapat diangkat' lagi sebagai Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf.
(4)
Waktu mulai berjalan dan berakhirnya giliran masing-masing Kepala Staf menjabat Ketua GabunganKepala-kepala Staf, ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5)
Menteri Pertahanan atas usul Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf dapat membentuk penitia-panitia ad hoc yang bersifat tetap yang untuk pekerjaannya bertanggung jawabkepada Gabungan Kepala-kepala Staf. Selain Panitia-panitia adhoc tersebut dapat puia Gabungan Kepala-kepala Staf membentuk panitia-panitia menurut kebutuhan guna pelaksanaan tugasnya.
(6)
Hasi1-hasi1 pekerjaan Kepala-kepala Staf disampaikan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan.
(7)
Apabila di dalam Kepala-kepalaStaf antara anggotanyatidak terdapat suatu kebulatan suara maka persoalannya dengan_disertai pertimbangan yang lengkap dari masing-masing Kepala Staf, dikemukakan' kepada Menteri Pertahanan untuk mendapatkan penyelesaian.
(8)
Guna persiapan dan pelayanan sidang-sidang Gabungan Kepala-kepala Staf diadakan Sekretariat Gabungan Kepala-kepala Staf yang dikepalai oleh seorang anggota Angkatan Perang Sekretaris Gabungan KepaTa-kepalaStaf yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan.
(9)
Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf bertanggung jawab mengenai pekerjaannya kepada Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf.
(10)
Ketentuan-ketentuan lebih Tanjut mengenai lapangan tugas Gabungan Kepala-kepala Staf serta tata cara bekerjanya ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan.
BAB VI
DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT
Pasal 11
Departemen Angkatan Darat _adalah badan yang mempunyai fungsi departemental lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya.
Penjelasan Pasal:
Bab VI, VII dan VIII dengan pasal-pasalnya mulai pasal 11 sampai dengan 19 berturut-turut memuat'ketentuan-ketentuan mengenai Badan-badan mempunyai kedudukandepartemental beradadi bawah pimpinan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan, beserta ketentuan-ketentuan mengenai fungsinya mengenai tanggung jawab para Kepala Staf Angkatan. Dalam hubungan pengertian dimaksud dalam ketentuan-ketentuan ini maka jelas bahwa seorang Kepala Staf Angkatan, merupakan penjabat yang atas delegasi kekuasaan-kekuasaan yang tertentu dari Menteri Pertahanan mempunyai fungsi departemental, sedangkan kedudukannya sebagai Panglima Angkatan sebagaimana disebut dalam pasaT 18 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1954, ia merupakan penjabat yang berkedudukan sebagai pimpinan pada niveau iapangan. Ketentuan-ketentuan lainnya adalah cukup jelas. BAB.IX. LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANGBERSIFATANTAR ANGKATAN
Pasal 12
(1)
Departemen Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat.
(2)
Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan-kekuasaan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Bab VI, VII dan VIII dengan pasal-pasalnya mulai pasal 11 sampai dengan 19 berturut-turut memuat'ketentuan-ketentuan mengenai Badan-badan mempunyai kedudukandepartemental beradadi bawah pimpinan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan, beserta ketentuan-ketentuan mengenai fungsinya mengenai tanggung jawab para Kepala Staf Angkatan. Dalam hubungan pengertian dimaksud dalam ketentuan-ketentuan ini maka jelas bahwa seorang Kepala Staf Angkatan, merupakan penjabat yang atas delegasi kekuasaan-kekuasaan yang tertentu dari Menteri Pertahanan mempunyai fungsi departemental, sedangkan kedudukannya sebagai Panglima Angkatan sebagaimana disebut dalam pasaT 18 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1954, ia merupakan penjabat yang berkedudukan sebagai pimpinan pada niveau iapangan. Ketentuan-ketentuan lainnya adalah cukup jelas. BAB.IX. LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANGBERSIFATANTAR ANGKATAN
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Darat, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Darat, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Darat ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Bab VI, VII dan VIII dengan pasal-pasalnya mulai pasal 11 sampai dengan 19 berturut-turut memuat'ketentuan-ketentuan mengenai Badan-badan mempunyai kedudukandepartemental beradadi bawah pimpinan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan, beserta ketentuan-ketentuan mengenai fungsinya mengenai tanggung jawab para Kepala Staf Angkatan. Dalam hubungan pengertian dimaksud dalam ketentuan-ketentuan ini maka jelas bahwa seorang Kepala Staf Angkatan, merupakan penjabat yang atas delegasi kekuasaan-kekuasaan yang tertentu dari Menteri Pertahanan mempunyai fungsi departemental, sedangkan kedudukannya sebagai Panglima Angkatan sebagaimana disebut dalam pasaT 18 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1954, ia merupakan penjabat yang berkedudukan sebagai pimpinan pada niveau iapangan. Ketentuan-ketentuan lainnya adalah cukup jelas. BAB.IX. LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANGBERSIFATANTAR ANGKATAN
BAB VII
DEPARTEMEN ANGKATAN LAUT
Pasal 14
Departemen Angkatan Laut adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya.
Penjelasan Pasal:
Bab VI, VII dan VIII dengan pasal-pasalnya mulai pasal 11 sampai dengan 19 berturut-turut memuat'ketentuan-ketentuan mengenai Badan-badan mempunyai kedudukandepartemental beradadi bawah pimpinan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan, beserta ketentuan-ketentuan mengenai fungsinya mengenai tanggung jawab para Kepala Staf Angkatan. Dalam hubungan pengertian dimaksud dalam ketentuan-ketentuan ini maka jelas bahwa seorang Kepala Staf Angkatan, merupakan penjabat yang atas delegasi kekuasaan-kekuasaan yang tertentu dari Menteri Pertahanan mempunyai fungsi departemental, sedangkan kedudukannya sebagai Panglima Angkatan sebagaimana disebut dalam pasaT 18 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1954, ia merupakan penjabat yang berkedudukan sebagai pimpinan pada niveau iapangan. Ketentuan-ketentuan lainnya adalah cukup jelas. BAB.IX. LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANGBERSIFATANTAR ANGKATAN
Pasal 15
(1)
Departemen Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut.
(2)
Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Laut Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan-kekuasaan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Bab VI, VII dan VIII dengan pasal-pasalnya mulai pasal 11 sampai dengan 19 berturut-turut memuat'ketentuan-ketentuan mengenai Badan-badan mempunyai kedudukandepartemental beradadi bawah pimpinan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan, beserta ketentuan-ketentuan mengenai fungsinya mengenai tanggung jawab para Kepala Staf Angkatan. Dalam hubungan pengertian dimaksud dalam ketentuan-ketentuan ini maka jelas bahwa seorang Kepala Staf Angkatan, merupakan penjabat yang atas delegasi kekuasaan-kekuasaan yang tertentu dari Menteri Pertahanan mempunyai fungsi departemental, sedangkan kedudukannya sebagai Panglima Angkatan sebagaimana disebut dalam pasaT 18 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1954, ia merupakan penjabat yang berkedudukan sebagai pimpinan pada niveau iapangan. Ketentuan-ketentuan lainnya adalah cukup jelas. BAB.IX. LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANGBERSIFATANTAR ANGKATAN
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan lebih Tanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Laut, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Laut, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri kepada Kepala Staf Angkatan Laut ditetapkan dalam peraturan MenteriPertahanan.
Penjelasan Pasal:
Bab VI, VII dan VIII dengan pasal-pasalnya mulai pasal 11 sampai dengan 19 berturut-turut memuat'ketentuan-ketentuan mengenai Badan-badan mempunyai kedudukandepartemental beradadi bawah pimpinan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan, beserta ketentuan-ketentuan mengenai fungsinya mengenai tanggung jawab para Kepala Staf Angkatan. Dalam hubungan pengertian dimaksud dalam ketentuan-ketentuan ini maka jelas bahwa seorang Kepala Staf Angkatan, merupakan penjabat yang atas delegasi kekuasaan-kekuasaan yang tertentu dari Menteri Pertahanan mempunyai fungsi departemental, sedangkan kedudukannya sebagai Panglima Angkatan sebagaimana disebut dalam pasaT 18 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1954, ia merupakan penjabat yang berkedudukan sebagai pimpinan pada niveau iapangan. Ketentuan-ketentuan lainnya adalah cukup jelas. BAB.IX. LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANGBERSIFATANTAR ANGKATAN
BAB VIII
DEPARTEMEN ANGKATAN UDARA
Pasal 17
Departemen Angkatan Udara_adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang 1apangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya.
Penjelasan Pasal:
Undang-undang No.29 tahun 1954 menyebutkan, bahwa: Angkatan Perang terdiri dari: a. Angkatan Darat b. Angkatan Laut c. Angkatan udara. Menteri Pertahanan memerlukan adanya Badan, yang dapat mengajukan pertimbangan-pertimbangan dalam wujud usul-usul dan rencana-rencana yang bersifat integraal dan yang meliputi penciptaan,, dan pemeliharaan ketiga Angkatan itu yang selaras, sertapemakaian bersama yang efektif. Hanya dengan usaha perencanaan yang mempunyaisifat koordinatif'itu, akan dapat terjamin adanya keselarasan dan keseimbangan, dihindarkan adanya pertumbuhan Angkatan-angkatan itu masing-masing, yang tidak harmonis. Pasal 10 Cukup jelas. BAB.VI-BAB.VII-BAB.VIII DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT, LAUT DANUDARA
Pasal 18
(1)
Departemen Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Udara.
(2)
Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Udara oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan-kekuasaan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Bab VI, VII dan VIII dengan pasal-pasalnya mulai pasal 11 sampai dengan 19 berturut-turut memuat'ketentuan-ketentuan mengenai Badan-badan mempunyai kedudukandepartemental beradadi bawah pimpinan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan, beserta ketentuan-ketentuan mengenai fungsinya mengenai tanggung jawab para Kepala Staf Angkatan. Dalam hubungan pengertian dimaksud dalam ketentuan-ketentuan ini maka jelas bahwa seorang Kepala Staf Angkatan, merupakan penjabat yang atas delegasi kekuasaan-kekuasaan yang tertentu dari Menteri Pertahanan mempunyai fungsi departemental, sedangkan kedudukannya sebagai Panglima Angkatan sebagaimana disebut dalam pasaT 18 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1954, ia merupakan penjabat yang berkedudukan sebagai pimpinan pada niveau iapangan. Ketentuan-ketentuan lainnya adalah cukup jelas. BAB.IX. LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANGBERSIFATANTAR ANGKATAN
Pasal 19
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi_dan tugas Kepala Staf Angkatan Udara, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Udara, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada KepalaStaf Angkatan Udara ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Bab VI, VII dan VIII dengan pasal-pasalnya mulai pasal 11 sampai dengan 19 berturut-turut memuat'ketentuan-ketentuan mengenai Badan-badan mempunyai kedudukandepartemental beradadi bawah pimpinan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan, beserta ketentuan-ketentuan mengenai fungsinya mengenai tanggung jawab para Kepala Staf Angkatan. Dalam hubungan pengertian dimaksud dalam ketentuan-ketentuan ini maka jelas bahwa seorang Kepala Staf Angkatan, merupakan penjabat yang atas delegasi kekuasaan-kekuasaan yang tertentu dari Menteri Pertahanan mempunyai fungsi departemental, sedangkan kedudukannya sebagai Panglima Angkatan sebagaimana disebut dalam pasaT 18 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1954, ia merupakan penjabat yang berkedudukan sebagai pimpinan pada niveau iapangan. Ketentuan-ketentuan lainnya adalah cukup jelas. BAB.IX. LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANGBERSIFATANTAR ANGKATAN
BAB IX
LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA
Pasal 20
Di lingkunganl Kementerian Pertahanan terdapat lembaga-lembaga dan badan-badan peiaksana _yang tugasnya adalah untuk kepentingan ketiga Angkatan, dan selanjutnya di dalam peraturan ini disebut badan-badan antar angkatan.
Penjelasan Pasal:
Dengan maksud untuk mencapai efisiensi koordinasi serta unifikasi dan sepanjang dapat dipertanggung jawabkan secara administratif teknis dan organisatoris, makasejauh mungkin diusahakan adanya pelbagai tindakan untuk menjatuhkan usaha-usaha yang mempunyai sifat yang sama dan atau guna kepentingan di peTbagai lapangan, misalnya di lapangan pendidikan research lain-lainnya. dibentuk dan tugas sebagaimana kepentingan pengurusan administratif dan manajemennya dipertimbangkan untuk ditempatkan langsung di bawah Menteri Pertahanan. Menetapkantentang adanya Badan-badan itu ditentukan menurut perkembangannya dan kebutuhan sewaktu-waktu. Selanjutnya ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dalam Bab ini cukup jelas. BAB.X. KETENTUANPERALIHAN
Pasal 21
(1)
Badan-badan antar-angkatan berkedudukan Tangsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
(2)
Untuk soal-soal routine pengawasan terhadap serta pertanggungan jawab dari badan-badan antar-Angkatan disalurkan lewat SekretarisJenderal.
Penjelasan Pasal:
Dengan maksud untuk mencapai efisiensi koordinasi serta unifikasi dan sepanjang dapat dipertanggung jawabkan secara administratif teknis dan organisatoris, makasejauh mungkin diusahakan adanya pelbagai tindakan untuk menjatuhkan usaha-usaha yang mempunyai sifat yang sama dan atau guna kepentingan di peTbagai lapangan, misalnya di lapangan pendidikan research lain-lainnya. dibentuk dan tugas sebagaimana kepentingan pengurusan administratif dan manajemennya dipertimbangkan untuk ditempatkan langsung di bawah Menteri Pertahanan. Menetapkantentang adanya Badan-badan itu ditentukan menurut perkembangannya dan kebutuhan sewaktu-waktu. Selanjutnya ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dalam Bab ini cukup jelas. BAB.X. KETENTUANPERALIHAN
Pasal 22
Jenis-jenis, susunan serta uraian tugas dan tanggung jawab daribadan-badan antar-Angkatan akan ditetapkan dalam peraturan
Penjelasan Pasal:
Dengan maksud untuk mencapai efisiensi koordinasi serta unifikasi dan sepanjang dapat dipertanggung jawabkan secara administratif teknis dan organisatoris, makasejauh mungkin diusahakan adanya pelbagai tindakan untuk menjatuhkan usaha-usaha yang mempunyai sifat yang sama dan atau guna kepentingan di peTbagai lapangan, misalnya di lapangan pendidikan research lain-lainnya. dibentuk dan tugas sebagaimana kepentingan pengurusan administratif dan manajemennya dipertimbangkan untuk ditempatkan langsung di bawah Menteri Pertahanan. Menetapkantentang adanya Badan-badan itu ditentukan menurut perkembangannya dan kebutuhan sewaktu-waktu. Selanjutnya ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dalam Bab ini cukup jelas. BAB.X. KETENTUANPERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Menetapkan-penetapan guna pelaksanaan peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 dan Nomor 11 tahun 1955_yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah baru ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas BAB.XI. PENUTUP
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Diketahui Menteri Kehakiman a.i Ttd. SOENARJO
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI PERTAHANANa.i.,
ALISASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tanggal 13 Pebruari 1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
SUNARJO
Penjelasan Umum
Dengan keluarnya Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang "pertahanan Repubiik maka Pemerintah menanggap perlu, bahwa Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1953 tentang PSusunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan" perlu diganti, karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang tersebut di atas. Selanjutnya Pemerintah menganggap perlu_ pula untuk mencabut kembali Peraturan Pemerintah No.1ITahun 1955 tentang "Gabungan Kepala-kepala Staf' dan memasukkan ketentuan-ketentuan mengenai "GaungaKpaapaa Sa dalam Peraturan Pemerintahini, yang. mengganti Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1953. Dengan demikian maka Susunan Kementerian Pertahanan daTam
keseluruhannya diatur dalam satu Peraturan Pemerintah. Mengingat sifat Kementerian Pertahanan, maka Pemerintah menganggap bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang '""Susunandan Pimpinan Kementerian Pertahanan padaumumnya, 1I tidak dapat seluruhnya dipergunakan sebagai dasar bagi penetapan Susunan Kementerian Pertahanan.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…