Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1953
TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam menghadapi soal pemulihan keamanan Negara, perlu segera mengusahakan penyempurnaan organisasi Kementerian Pertahanan;
b.
bahwa peraturan mengenai susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 buat Kementerian-kementerian pada umumnya;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 tentang susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia (Lembaran Negara Nomor 26 tahun 1952);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
BAB I
PERTAHANAN
Pasal 1
Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a.
Pusat Kementerian Pertahanan; dan
b.
Angkatan Perang Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERTAHANAN
Pasal 2
(1)
Pusat Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a.
Bagian-bagian yang mengurus pekerjaan tata-usaha (kepegawaian, keuangan, materiil, umum dan lain-lainnya) dan bagian-bagian yang mengurus pekerjaan lain khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian Pertahanan;
b.
Organisasi lain-lainnya dari Kementerian Pertahanan yang teknis berdiri-sendiri;
c.
Kabinet Menteri Pertahanan yang terdiri dari Kepala-kepala Staf ketiga Angkatan yang tersebut dalam Pasal 3 dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan penjabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan sebagai sekretarisnya, Kabinet Menteri Pertahanan berdiri langsung di bawah kekuasaan Menteri Pertahanan yang mengepalainya.
(2)
a.
Bagian-bagian tersebut pada ayat 1 sub a di atas berada di bawah pimpinan harian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan;
b.
Organisasi lain-lainnya sebagai yang dimaksud ayat 1 sub b di atas berada di bawah pimpinan harian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan juga, kecuali jika Menteri Pertahanan menetapkan lain.
(3)
a.
Kabinet Menteri Pertahanan dibantu oleh beberapa panitia, tetap atau ad hoc, yang jumlahnya, susunan dan pengisian pun tugasnya masing-masing diatur oleh Menteri Pertahanan;
b.
Menteri Pertahanan menetapkan acara yang berlaku bagi Kabinet Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu penjelasan.
BAB III
KABINET MENTERI PERTAHANAN
Pasal 3
Angkatan Perang Republik Indonesia terdiri dari:
a.
Angkatan Darat,
b.
Angkatan Laut dan
c.
Angkatan Udara, yang masing-masing berada di bawah pimpinan seorang Kepala Staf Angkatan yang juga menjadi Panglima Angkatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ANGKATAN YANG JUGA MENJADI PANGLIMA ANGKATANNYA
Pasal 4
(1)
Kementerian Pertahanan berkewajiban menyelenggarakan pertahanan Negara dalam arti seluas-luasnya.
(2)
Bagian-bagian dan organisasi-organisasi lainnya dari Kementerian Pertahanan membantu Menteri Pertahanan dalam menyelenggarakan administrasi dan tugas-tugas khusus Kementerian Pertahanan.
(3)
Kabinet Menteri Pertahanan menyelenggarakan koordinasi dalam arti seluas-luasnya di antara angkatan-angkatan.
(4)
Angkatan Perang bertugas sebagai pelopor pertahanan Negara dan pelatih keprajuritan bagi rakyat.
Penjelasan Pasal:
Tugas Kabinet Menteri Pertahanan ialah Badan Penasehat dan Koordinasi Umum untuk Menteri Pertahanan dalam melakukan beleid umumnya. Bedanya dengan tugas Gabungan Kepala-kepala Staf ialah bahwa Gabungan itu mempunyai tugas koordinasi operasionii antara tiga angkatan. Gabungan Kepala-kepala Staf tetap ada dan susunannya akan diatur dalam Undang-undang pokok pertahanan.
BAB V
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
(1)
Berdasarkan politik Pemerintah, maka Menteri Pertahanan menentukan dalam garis besar politik Kementeriannya.
(2)
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan adalah pegawai tertinggi di bawah Menteri Pertahanan dan membantu Menteri tersebut di dalam menjalankan pimpinan harian Kementeriannya.
(3)
Tiap-tiap kali dan selama Menteri Pertahanan berhalangan, ia diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, kecuali jika Dewan Menteri menunjuk seorang Menteri lain.
(4)
Kepala-kepala Staf Angkatan berkewajiban memberitahukan segala sesuatu yang berhubungan dengan pimpinan mereka atas angkatannya masing-masing kepada Sekretaris Jenderal, kecuali jika Menteri Pertahanan menetapkan lain.
Penjelasan Pasal:
Praktis seperti pasal 8 dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 'mengenai pimpinan Kementerian-kementerian.
BAB VI
JIKA MENTERI PERTAHANAN MENETAPKAN LAIN
Pasal 6
Pelaksanaan segala sesuatu mengenai susunan Kementerian Pertahanan sebagai yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Untuk memberi dasar hukum kepada Menteri Pertahanan dalam melaksanakan perubahan-perubahan dalam susunan Kementerian Pertahanan.
BAB VII
JIKA MENTERI PERTAHANAN MENETAPKAN LAIN
Pasal 7
Menetapkan-penetapan Menteri Pertahanan dan ketentuan-ketentuan tata-usaha lain mengenai hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, yang sudah ada pada saat peraturan ini diundangkan, tidak berlaku lagi sepanjang penetapan-penetapan dan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Sudahjelas.
BAB VIII
JIKA MENTERI PERTAHANAN MENETAPKAN LAIN
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak perlu penjelasan lebih lanjut.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1953
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
MENTERI PERTAHANAN
ttd
IWA KUSUMASUMANTRI
Diundangkan
pada tanggal 3 Nopember 1953
MENTERI KEHAKIMAN
ttd
DJODY GONDOKUSUMO
Penjelasan Umum
yang ditujukan kepada semua Kementerian. Dari itu penyusunannya banyak dipengaruhi oleh gambaran susunan Kementerian-kementerian yang sudah lama bekerja sejak berdirinya dan yang dapat dikatakan sudah "settled".
Pemerintah berpendapat, bahwa dalam mengatur susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari Peraturan Pemerintah tersebut, pertama:
karena susunan Kementerian Pertahanan sebagai Kementerian yang baru sungguh mencari bentuk-bentuk yang sekiranya dapat dipakai terus menerus; pada waktu sekarang ini kestabilan belum nampak secara tegas, kedua:
karena corak Kementerian Pertahanan dengan adanya angkatan-angkatan agak berlainan dengan Kementerian-kementerian lainnya. Yang dimaksud dengan menyimpang dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 ialah bahwa susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan tidak diatur dengan Keputusan Presiden, akan tetapi lebih tinggi dari itu ialah dengan Peraturan Pemerintah.
3. Perlu diterangkan di sini, bahwa materie yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan, jadi bukanlah materie yang diatur dalam pasal 126 Undang-undang Dasar Sementara, karena pasal tersebut mengenai alat perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan pertahanan. Tentang materie dari pasal 126 itu telah ada kepastian akan diatur dalam Undang-undang pokok pertahanan, yang rencananya telah disiapkan oleh Panitia Wilopo.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Bus Persib U-18 Diserang di Rest Area Tol Batang, Satu Suporter Jadi Tersangka
Bus rombongan Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Tol Batang, Jawa Tengah, Minggu malam (11/10/2026). Polisi menetapkan seorang suporter Persija berinisial BPA (33) sebagai tersangka dan masih mencari pelaku lain.
Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.