Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:67
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 2002
Tanggal Berlaku
:30 Desember 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002 No. 141 , TLN No. 4253, LL 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hulu Migas Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut sebagian dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025

1. Untuk melakukan penyesuaian mekanisme pengelolaan PNBP mengenai besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi mealui pipa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2019, perlu mengatur kembali PP Nomor tentang Besaran d...

Baca selengkapnya
Diubah dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025

1. Untuk melakukan penyesuaian mekanisme pengelolaan PNBP mengenai besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi mealui pipa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2019, perlu mengatur kembali PP Nomor tentang Besaran d...

Baca selengkapnya
Dilaksanakan dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2002
TENTANG
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 41 ayat (3), Pasal 43, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: a. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. b. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. c. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. d. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. e. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. f. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. g. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. h. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. i. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. j. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. k. Izin… k. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpan-an dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. l. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. m. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. n. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah ini mengatur struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang, dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan Pengatur. (2) Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen. Pasal 3 Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. Pasal 4 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengatur mempunyai tugas mengatur dan
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
b.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
c.
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
d.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
e.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
f.
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
g.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
h.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
i.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
j.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
k.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpan-an dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
l.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
m.
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
n.
Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG,
Pasal 2
(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang, dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan Pengatur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen.
Penjelasan: Yang dimaksud independen adalah bahwa Badan Pengatur dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak dapat dipengaruhi atau terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
Pasal 3
Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengatur mempunyai tugas mengatur dan Menetapkan:
a.
ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b.
cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c.
pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d.
tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e.
harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
f.
pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pengatur mempunyai wewenang :
a.
menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Indonesia untuk melakukan operasi di daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan daerah terpencil;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan adalah daerah yang kemampuan ekonomi masyarakatnya masih sangat rendah dan/atau belum mempunyai fasilitas dan sarana penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak sehingga belum mampu untuk dilaksanakan mekansime pasar yang sehat dan wajar. Yang dimaksud dengan daerah terpencil antara lain adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau sehingga diperlukan biaya yang tinggi dalam penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak dan wilayah ekonomi masyarakatnya belum berkembang.
b.
menetapkan volume alokasi cadangan Bahan Bakar Minyak dari masing-masing Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk memenuhi cadangan nasional Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan pemanfaatan bersama atas fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha dalam kondisi yang sangat diperlukan dan/atau untuk menunjang optimasi distribusi di daerah terpencil;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menetapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai dengan prinsip teknoekonomi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menetapkan dan memberlakukan sistem informasi pengusahaan dan akun pengaturan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
Penjelasan: Yang dimaksud akun pengaturan adalah akun dari suatu Badan Usaha yang dibuat sesuai dengan prinsip ekonomi antara lain memuat penilaian aset dan depresiasi, berbeda dengan akun yang dibuat untuk tujuan keuangan dan perpajakan.
g.
menyelesaikan perselisihan yang timbul terhadap pemegang hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai besaran iuran Badan Usaha yang mempunyai kegiatan usaha di bidang penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dan menetapkan biaya hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memberikan hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada ruas tertentu dari transmisi Gas Bumi dan pada wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi melalui lelang, berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf h Cukup jelas
Pasal 6
Badan Pengatur dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan hak khusus kepada Badan Usaha pemegang hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i yang melakukan penyimpangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Badan Pengatur dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri dalam memberikan sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan kepada Presiden melalui Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan mengenai pedoman teknis yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengatur yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
(1)
Badan Pengatur terdiri atas komite dan bidang.
(2)
Badan Pengatur dipimpin oleh Kepala Badan Pengatur. Pasal 11…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tenaga profesional adalah pihak-pihak yang mempunyai keahlian, pengalaman, dan pengetahuan yang dibutuhkan, antara lain di bidang perminyakan, lingkungan hidup, hukum, ekonomi dan sosial, serta mempunyai integritas tinggi dalam melakukan tugas dan kewajibannya.
(2)
Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
Ketua Komite adalah Kepala Badan Pengatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas 2 (dua) bidang yang merupakan Direktorat-direktorat, masing-masing dipimpin oleh seorang Direktur.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing membawahkan 2 (dua) kelompok kerja.
(3)
Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2)
Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) membawahkan 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian membawahkan 2 (dua) Sub Bagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Direktur dan kelompok kerja, serta Sekretaris Badan Pengatur, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya di bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan.
(2)
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian. Pasal 16…
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan pada Badan Pengatur tetap dikenakan kewajiban kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Pembinaan yang dimaksud meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.
Pasal 16
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua dan/atau Anggota Komite diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Ketua dan/atau Anggota Komite tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 17
(1)
Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(3)
Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IVa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata kerja Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KOMITE
Bagian Kesatu Ketentuan dan Persyaratan
Pasal 19
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
c.
mempunyai pendidikan, pengalaman dan kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan;
d.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e.
tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi;
f.
selama menjadi Anggota Komite, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi serta usaha lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Masa jabatan Ketua dan Anggota Komite adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Anggota Komite dapat diberhentikan dalam hal:
a.
mengundurkan diri;
b.
melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Badan Pengatur;
c.
melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan negara;
d.
menolak atau lalai menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komite tanpa alasan yang sah selama paling sedikit 3 (tiga) bulan;
e.
tidak memenuhi kewajiban yang disyaratkan pada saat pengangkatannya sebagai Anggota Komite;
f.
cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
g.
dihukum dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam hal Anggota Komite tidak mampu menjalankan tugas atas dasar alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf d dan/atau huruf e, Ketua Komite membentuk panitia yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komite.
(2)
Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengadakan pemeriksaan dengan memberikan kesempatan kepada Anggota Komite yang bersangkutan untuk memberikan pembelaannya.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, panitia wajib menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan laporan dan rekomendasi kepada Ketua Komite untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri.
(4)
Berdasarkan laporan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Presiden mengambil keputusan setelah mempertimbangkan pendapat Menteri.
(5)
Dalam hal Presiden memutuskan untuk memberhentikan Anggota Komite, Presiden mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Calon pengganti Anggota Komite yang mengundurkan diri atau diberhentikan, wajib diangkat sesuai dengan prosedur yang sama dengan pengangkatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2)
Masa jabatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah selama sisa masa jabatan Anggota Komite yang digantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua dan Anggota Komite yang sedang berjalan, Presiden mengajukan calon Ketua dan Anggota Komite masa jabatan berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Dalam hal masa jabatan Ketua dan Anggota Komite telah berakhir dan belum ada penggantinya, maka masa jabatan Ketua dan Anggota Komite diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Komite wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 26…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Anggota Komite yang telah berhenti, wajib menjaga kerahasiaan yang berkaitan dengan jabatannya di Badan Pengatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Mekanisme Pengambilan Keputusan Komite
Pasal 27
(1)
Keputusan Komite ditetapkan secara kolegial melalui sidang Komite.
(2)
Komite dalam pengambilan keputusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(3)
Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara formal ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Keputusan Komite yang berkaitan dengan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i ditetapkan setelah dilakukan dengar pendapat dengan pihak yang terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah semua pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Komite atas dasar kewenangannya.
(2)
Sidang Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Ketua berhalangan, sidang dipimpin oleh anggota yang ditunjuk oleh Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menunjuk salah satu dari anggota, sidang dipimpin oleh anggota yang dipilih diantara para anggota yang hadir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Untuk mencapai kuorum, sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) Anggota Komite.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 29
(1)
Keputusan Komite diambil berdasarkan suara terbanyak anggota yang hadir.
(2)
Dalam hal jumlah suara yang setuju berimbang dengan suara yang tidak setuju, Ketua atau anggota yang memimpin rapat menunda keputusan sampai diperoleh keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Setiap Anggota Komite dapat mengusulkan untuk diadakan dengar pendapat atau sidang dengan memberitahukan secara tertulis kepada Ketua Komite.
(2)
Ketua Komite dapat mempertimbangkan untuk menyetujui atau menolak dengar pendapat atau sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Pemberian hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha dilaksanakan dengan mekanisme:
a.
Komite memilih Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang akan memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa berdasarkan hasil lelang;
b.
Kepala Badan Pengatur menetapkan Badan Usaha pemegang Izin Usaha yang memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
Pasal 32
(1)
Kekayaan Badan Pengatur merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
Penjelasan: Yang dimaksud kekayaan Badan Pengatur adalah kekayaan awal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didapat pada saat pendirian Badan Pengatur. Kekayaan tersebut tetap merupakan kekayaan negara. Mengingat operasional fungsi dan tugas Badan Pengatur, maka sistem pengelolaan dan pengadministrasiannya dapat ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(2)
Badan Pengatur wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengalihan kepemilikan dan/atau penghapusan kekayaan Badan Pengatur dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 33…
Pasal 33
(1)
Anggaran biaya operasional Badan Pengatur untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai modal awal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan selanjutnya dibiayai dari iuran Badan Usaha yang diaturnya.
(2)
Anggaran biaya operasional Badan Pengatur setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Kepala Badan Pengatur dengan memperhatikan pendapat Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Iuran yang dipungut oleh Badan Pengatur merupakan iuran sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.
(4)
Badan Pengatur dapat mempunyai cadangan dana operasional setinggi-tingginya sebesar 3 (tiga) kali biaya rata-rata operasional tahun berjalan, pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Badan Pengatur dapat menggunakan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) untuk pembiayaan operasional sebelum anggaran biaya operasionalnya ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan, setelah dikurangi dengan pembiayaan dan dana cadangan, kelebihan penerimaan dimaksud wajib disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud modal awal adalah biaya dan aset yang diperlukan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan kegiatan fungsi dan tugasnya sebelum diperolehnya iuran yang mencukupi. Yang dimaksud dengan Badan Usaha yang diaturnya adalah setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 34
(1)
Penghitungan besaran iuran disesuaikan dengan volume Bahan Bakar Minyak yang dijual dan/atau Gas Bumi yang diangkut atau didistribusikan melalui pipa oleh Badan Usaha.
(2)
Besaran iuran dari Badan Usaha dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Badan Pengatur mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan keuangan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pasal 36…
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Ketua dan Anggota Komite berhak mendapat gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 37
(1)
Badan Pengatur wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Menteri Keuangan pada setiap tahun anggaran.
(2)
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
(3)
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan keuangan yang telah diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku :
a.
Menteri mengatur pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang digunakan oleh Badan Pengatur;
b.
fasilitas gedung perkantoran yang definitif wajib tersedia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
TAMBAHAN LEMBARANREPUBLIK INDONESIATAHUN 2002NOMOR 4253
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 141
Penjelasan Umum
Dalam rangka menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tersebut, Kegiatan Usaha Hilir yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Namun Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengatur kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan produsen, konsumen, dan masyarakat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pengangkutan gas bumi agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.
Pelaksanaan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan Pengatur, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
Oleh karena itu Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang, dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan Pengatur.

Paper Terkait

Penegakan Hukum Terhadap Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Subsidi Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan

Muhammad Asri
JUSTISI Vol. 4 No. 2 2018

Penegakan Hukum Terhadap Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Subsidi Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan

Asri, Muhammad
JUSTISI Vol. 4 No. 2 2018

URGENSI HARMONISASI HUKUM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI LEPAS PANTAI DI ERA OTONOMI DAERAH

Heriyandi Heriyandi
Jurnal Media Hukum Vol. 16 No. 3 2009

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…