Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sejak jatuh tempo pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan (3) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan: Contoh: Penghitungan sanksi administrasi berupa denda selama 24 (dua puluh empat) bulan. Pokok Iuran yang terutang= Rp100.000.000,00 Jatuh tempo tanggal 15 Januari 2015 Pembayaran tanggal 16 Januari 2017 Keterlambatan =1 hari, dihitung1 bulan Jumlah Iuran yang terutang pada bulan ke-1 =Rp100.000.000,00 +(Rp100.000.000,00x2%)= Jumlah Iuran yang terutang pada bulan ke-2=Rp100.000.000,00 +((Rp102.000.000,00x2%)+ Rp2.000.000,00))=Rp104.040.000,00. dst. Sehingga, Apabila pembayaran Iuran yang terutang pada tanggal 16 Nopember 2017 Jumlah Iuran yang terutang bulan ke-23 = Rp100.000.000,00 + (Rp157.597.967,08x 2%)+ Rp54.597.967,08))= Rp157.689.926,42. Apabila pembayaran Iuran yang terutang tanggal 16 Desember 2017 Jumlah Iuran yang terutang bulan ke-24 =Rp100.000.000,00+ ((Rp157.689.926,42 2%) Rp57.689.926,42))= Rp160.843.724,95. Bulan Pokok (Rp) Perhitungan Denda Akumulasi Denda Jumlah Iuran yang (Rp) terutang (Rp) (1) (2) (3) (4) (5=2+4) Bulan 1 100.000.000,00 (100.000.000,00×2%) 2.000.000,00 102.000.000,00 Bulan 2 (102.000.000,00X2%)+ 4.040.000,00 104.040.000,00 2.000.000 Bulan 3 (104.040.000,00X 2%) + 6.120.800,00 106.120.800,00 4.040.000 Bulan 4 (106.120.800,00X2%)+ 8.243.216,00 108.243.216,00 6.120.800 Bulan 5 (108.243.216,00×2%)+ 10.408.080,32 110.408.080,32 8.243.216 (157.597.967,08X 2%) + 57.689.926,42 157.689.926,42 54.597.967,08 Bulan 24 (157.689.926,42X2%)+ 60.843.724,95 160.843.724,95