Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2001
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia;
b.
bahwa tagihan Pemerintah pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia berdasarkan Sub-Lease Agreement tanggal 15 Desember 1999 dalam rangka sewa guna usaha 5 (lima) buah pesawat Boeing 737-500 dan 6 (enam)buah pesawat Boeing 737-300 dan hutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia kepada Pemerintah pada tahun 1988, dapat dikompensasikan dan ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia;
c.
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890)tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara"Garuda Indonesian Airways"menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 87);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan TertentuYang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3812);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Miik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)PTPERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971. Pasal 2 ..
Pasal 2
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.941.545.256.875,00(tiga triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar lima ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.
Kompensasi seluruh tagihan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan(PERSERO)PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia berdasarkan sub-Lease Agreement tanggal 15 Desember 1999 dalam rangka sewa guna usaha 5(lima) buah pesawat Boeing 737-500 dan 6(enam) buah pesawat Boeing 737-300 sebesar US$422.000.000(empat ratus dua puluh dua juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen Rp3.749.470.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah);
b.
Kompensasi hutang Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia kepada Pemerintah pada tahun 1988 berdasarkan perjanjian pinjaman RDI Nomor RDI-201/DDI/1988 dan SLA Nomor SLA-363/DDI/1988 sebesar Rp192.075.256.875,00(seratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah)
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan(PERSERO)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB IIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17September2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANGKESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001NOMOR 120
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.