Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Retribusi Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:66
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 September 2001
Tanggal Pengundangan
:13 September 2001
Tanggal Berlaku
:13 September 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001 No. 119, TLN No. 4139, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah Pajak Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2001
TENTANG
RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 22, dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
2.
Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu;
3.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
4.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
5.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
Retribusi JAsA UMUM
Pasal 2
(1)
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Penjelasan: Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Dalam Retribusi Pelayanan Kesehatan ini, tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Penjelasan: Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, industri, dan perdagangan, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, dan taman.
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;
Penjelasan: Akte catatan sipil meliputi Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akte Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akte Kematian.
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Penjelasan: Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
e.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Penjelasan: Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Karena jalan menyangkut kepentingan umum, maka penetapan jalan umum sebagai tempat parkir mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.
Retribusi Pelayanan Pasar;
Penjelasan: Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Miik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
g.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Penjelasan: Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alatpemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
i.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Penjelasan: Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur).
j.
Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
Penjelasan: Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pengujian terhadap kapal penangkap ikan yang menjadi kewenangan Daerah.
(3)
Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
Penjelasan: Subjek Retribusi Jasa Umum dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Huruf g Pelayanan pengujian kendaraan bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
Retribusi Jasa Usaha
Pasal 3
(1)
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
Penjelasan: Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial meliputi: a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum memadai disediakan oleh pihak swasta.
(2)
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Penjelasan: Pelayanan pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik Daerah. Tidak .. Tidak termasuk dalam pengertian pelayanan pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, seperti pemancangan tiang listrik/telepon maupun penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepijalan umum.
b.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
Penjelasan: Pasar grosir dan/atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
c.
Retribusi Tempat Pelelangan;
Penjelasan: Tempat pelelangan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
d.
Retribusi Terminal;
Penjelasan: Pelayanan terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang dimiiki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan ini, pelayanan peron tidak dipungut retribusi.
e.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Penjelasan: Pelayanan tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiiki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
f.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
Penjelasan: Pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik Daerah adalah pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
g.
Retribusi Penyedotan Kakus;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
Penjelasan: Pelayanan rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
i.
Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
Penjelasan: Pelayanan pelabuhan kapal adalah pelayanan pada pelabuhan kapal perikanan dan/atau bukan kapal perikanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan kapal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha MilikNegara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
j.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Penjelasan: Pelayanan tempat rekreasi dan olah raga adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
k.
Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
Penjelasan: Pelayanan penyeberangan di atas air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di atas air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
l.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Penjelasan: Penjualan produksi usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit/benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
(3)
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
Penjelasan: …
Penjelasan Pasal:
Huruf g Pelayanan penyedotan kakus adalah pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. Huruf I Pelayanan pengolahan limbah cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. Ayat (3) Subjek Retribusi Jasa Usaha dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Usaha.
BAB IV
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Mengingat fungsi utama jasa perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah Daerah adalah untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum dan tidak harus dipungut retribusi. Namun demikian karena untuk melaksanakan fungsi tersebut Pemerintah Daerah memerlukan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah yang sifatnya umum, maka terhadap perizinan tertentu dapat dipungut retribusi untuk menutupi seluruh atau sebagian biaya pemberian izin tersebut.
(2)
Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Penjelasan: Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), KoefisienKetinggian Bangunan(KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
b.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Penjelasan: Izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
c.
Retribusi Izin Gangguan;
Penjelasan: Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d.
Retribusi Izin Trayek.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Subjek Retribusi Perizinan Tertentu dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Huruf d Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pemberian izin oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing
BAB V
JENIS DAN RINCIAN RETRIBUSI
Pasal 5
(1)
Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2), untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan kewenangan masing-masing Daerah sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing Daerah.
(3)
Rincian dari masing-masing jenis retribusi diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
RETRIBUSI LAIN-LAIN
Pasal 6
Selain jenis retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis retribusi lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan jenis retribusi lainnya, antara lain, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diserahkan kepada Daerah.
BAB VII
PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 7
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Dengan ketentuan ini maka Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip dan sasaran yang akan dicapai dalam menetapkan tarif retribusi jasa umum, seperti untuk menutup Bagianatau sama dengan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan dan membantu golongan masyarakat kurang mampu sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum dapat berbeda menurut jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa. Sebagai contoh: a. Tarif retribusi persampahan untuk golongan masyarakat yang mampu dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga dapat menutup biaya pengumpulan, transportasi, dan pembuangan sampah, sedangkan untuk golongan masyarakat yang kurang mampu tarif ditetapkan lebih rendah; b. Tarif rawat inap kelas tinggi bagi retribusi pelayanan rumah sakit umum Daerah dapat ditetapkan lebih besar daripada biaya pelayanannya, sehingga memungkinkan adanya subsidi silang bagi tarif rawat inap kelas yang lebih rendah; c. Tarif.... c. Tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang rawan kemacetan dapat ditetapkan lebih tinggi daripada di tepi jalan umum yang kurang rawan kemacetan dengan sasaran mengendalikan tingkat penggunaan jasa parkir sehingga tidak menghalangi kelancaran lalu lintas.
Pasal 9
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 10
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Pasal 11 …
Penjelasan Pasal:
Biaya penyelenggaraan izin yang bersangkutan meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Pasal 11
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Sebagian penerimaan dari retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi tersebut oleh instansi yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
Pasal 14
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Propinsi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Kabupaten/Kota yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN KEPADA DESA
Pasal 15
(1)
Hasil penerimaan jenis retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan kepada Desa.
Penjelasan: Ketentuan ini mengatur bahwa hanya jenis Retribusi tertentu Daerah Kabupaten yang Bagiandiperuntukkan kepada Desa yang terlibat langsung dalam pemberian pelayanan, seperti Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
(2)
Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Penggunaan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh Desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Bagian Pertama Pengundangan Peraturan Daerah
Pasal 16
Peraturan Daerah tentang Retribusi diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Pasal 16
Bagian Kedua Pengawasan Peraturan Daerah
Pasal 17
(1)
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
Penjelasan: Menetapkanjangka waktu 15 (lima belas) hari dalam ayat ini telah mempertimbangkan administrasi pengiriman Peraturan Daerah dari daerah yang tergolong jauh.
(2)
Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.
Penjelasan: Pembatalan Peraturan Daerah berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam hal ini Wajib Retribusi tidak dapat mengajukan restitusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Menetapkanjangka waktu 1 (satu) bulan dalam ayat ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengurangi dampak negatif dari pembatalan Peraturan Daerah tersebut.
(3)
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan tanpa memerlukan pengesahan;
2.
Peraturan Daerah lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7355), dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 119
Penjelasan Umum
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dapat terwujud.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan, pertumbuhan perekonomian di Daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor retribusi daerah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah pengganti, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998 tersebut.

Paper Terkait

KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SEBAGAI PENOPANG OTONOMI DAERAH DILEMA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM BAGI IKLIM USAHA

Devi Taurisa
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 5 No. 2 2020

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING)

Sandi Yudha Prayoga
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 6 No. 1 2021

Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Kehutanan dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan

Wahyu Yun Santoso, Adrianto Dwi Nugroho
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 3 2009

THE REGIONAL GOVERNMENT’S POLICY IN INCREASING THE REGIONAL ORIGINAL INCOME THROUGH RETRIBUTION TARIFF COLLECTION OF PUBLIC TRANSPORTATION AND THE LIKE

Ahmad Lanang Citrawan, Rully Syahrul Mucahrom
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 2019

EKSEKUTIF REVIEW TERHADAP PERDA RETRIBUSI DI DAERAH OTONOMI KHUSUS

Muhammad Siddiq Armia
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 5 No. 2 2016

Korelasi Antara Peraturan Daerah (Perda) Bermasalah Dengan Tingkat Investasi Ke Daerah

Author: Isrok
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 16 No. 4 2009

Implementasi Pemungutan Retribusi Daerah Bidang Persampahan Dan Kebersihan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Kabupaten Indragiri Hilir

Muhsin Muhsinhukum
jurnal hukum das sollen Vol. 6 No. 2 2021

KEBIJAKAN PENGELOLAAN RETRIBUSI DAERAH OLEH PEMERINTAH KOTA SEMARANG TERHADAP PENEMPATAN PEDAGANG PASAR PETERONGAN.

Ilham Mohammad Ikhsan, Muzayanah
Dinamika Hukum Vol. 20 No. 2 2019

ANALIS HUKUM SISTEM PARKIR PADA BAHU JALAN (ON STREET PARKING) DALAM MENINGKATKAN KELANCARAN BERLALU LINTAS DI KABUPATEN CIAMIS: Array

Zulkarnaen Zulkarnaen, Ida Farida, Tintin Marliah, Iwan Setiawan
Case Law Vol. 2 No. 2 2021

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…