Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang fungsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, terutama dalam upaya menanggulangi masalah kemacetan lalu lintas, dipandang perlu menetapkan jenis retribusi perizinan tertentu di daerah tersebut;
b.
bahwa retribusi tersebut dikenakan atas penggunaan prasarana jalan tertentu di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang merupakan salah satu cara dalam pengelolaan lalu lintas;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentangPajakDaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentangRetribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1997TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiataan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Mengingat fungsi utama jasa perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah Daerah adalah untuk melindungi kepentingan dan ketertiban umum dan tidak harus dipungut retribusi. Namun demikian karena untuk melaksanakan fungsi tersebut Pemerintah Daerah memerlukan biaya yang tidak selalu dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah yang sifatnya umum, maka terhadap perizinan tertentu dapat dipungut retribusi untuk menutupi seluruh atau sebagian biaya pemberian izin tersebut.
(2)
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu adalah:
a.
Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
Penjelasan: Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada badan usaha yang akan menggunakan tanah seluas 5000 meter atau lebih dikaitkan dengan rencana tata ruang daerah yang bersangkutan.
b.
Retribusi IzinMendirikan Bangunan;
Penjelasan: Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Termasuk dalam pemberian izin ini adalah kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku, dengan tetap memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KLB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
c.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Penjelasan: Izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
d.
Retribusi Izin Gangguan;
Penjelasan: Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
e.
Retribusi Izin Trayek;
Penjelasan: Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
f.
Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.
Penjelasan: Izin pengambilan hasil hutan ikutan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha pengambilan hasil hutan ikutan, antara lain, damar, gaharu, rotan, tidak termasuk pengambilan kayu hutan.
(3)
Selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka upaya menanggulangi kemacetam lalu lintas dapat pula diberlakukan Retribusi Izin Penggunaan Prasarana Jalan, yang pemberlakuan dan kepastian objeknya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Dalam Keputusan Presiden secara jelas perlu ditetapkan ruas jalan di wilayah Jakarta yang izin penggunaannya dikenakan retribusi, serta saat dan jangka waktu pemberlakuan retribusi dimaksud.
(4)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang diberikan izin yang bersangkutan.
Penjelasan: Subjek Retribusi Perizinan Tertentu dapat merupakan Wajib Retribusi Jasa Perizinan Tertentu.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang ruang lingkup masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu secara rinci dan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan."
Penjelasan: Cukup jelas
BAB III
YANG DIBERIKAN IZIN YANG BERSANGKUTAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar ….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23Maret 1998
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
ttd.
SAADILLAH MURSJID
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1998NOMOR 73
[HALAMAN 5]
40n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta memiliki status khusus sebagai pusar pemerintahan negara maupun pusat kegiatan bisnis, serta penyelenggaraan kegiatan kenegaraan baik yang bersifat nasional maupun internasional. Namun demikian, dari waktu ke waktu, kemacetan lalu lintas yang terjadi di Jakarta telah semakin menjadi permasalahan yang tidak kecil bagi kelancaran fungsi Jakarta sebagai di atas. Salah satu upaya menanggulangi kemacetan lalu lintas di Jakarta khususnya pada jalan atau ruas jalan tertentu, adalah dengan menerapkan sistem pengendalian lalu lintas, melalui pengenaan jenis retribusi perizinan atas penggunaan jalan atau ruas jalan tertentu tersebut.
Langkah tersebut sudah barang tentu tidak akan mengatasi problema kemacetan secara keseluruhan. Tetapi melalui langkah pengendalian lalu lintas pada jalan atau ruas jalan tertentu pada waktu tertentu. setidaknya dapat mengurangi kemacetan dan mewujudkan kelancaran pada jalan atau ruas jalan tertentu yang penting peranannya di Ibukota Negara. Pengenaan retribusi tersebut dilakukan terhadap izin untuk menggunakan prasarana dimaksud, dan dipungut sebagai sarana pengendalian lalu lintas tadi. Sudah barang tentu, karena adanya manfaat yang diperoleh karena berkurangnya kepadatan dan kemacetan di jalan atau ruas jalan tersebut, adalah wajar bilamana pihak yang memetik manfaat tersebut dikenakan kewajiban membayar retribusi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diadakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentangRetribusi Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.