Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 Nomor 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:66
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 November 1957
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1957
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1957
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 173, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1957

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1960

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1957
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 8) TENTANG ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggota Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa termaksud dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.8)yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 69), perlu ditambah dengan Menteri Agraria;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No.8)jo Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No.69);

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah perobahan peraturan pemerintah no. tahun 1957 (lembaran negara tahun 1957 no. 8) tentang organisasi penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa sebagai berikut
:
Pasal I
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1957(Lembaran Negara tahun 1957 No.8) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(2)
.Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari : Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota; Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Penerangan, Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Pek. Umum & Tenaga, Menteri Urusan Veteran, Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat Untuk Pembangunan, Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah dan Menteri Agraria sebagai Anggota-anggota.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SOEKARNO)
PERDANAMENTERI,
(DJUANDA)
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
(G.A. MAENGKOM)
LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 173

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…