Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 1960
TENTANG ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu segera dilaksanakan Pembangunan Masyarakat Desa secara masal dan integral dengan memberikan dorongan dan bimbingan kepada swadaya masyarakat desauntuk menuju kepada terselenggaranya masyarakat adil dan makmur yaitu masyarakat sosialis ala Indonesia,
b.
bahwa mengingat urgensinya perlu diutamakan pembangunan yang seimbang dibidang sosial-ekonomi dalam masyarakat desa;
c.
bahwa usaha-usaha berbagai-bagai Departemen yang penting artinya bagi penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa perlu dikoordinir sebaik-baiknya dengan dijiwai oleh sistim demokrasi terpimpin serta semangat Undang-undang Dasar 1945; d.bahwa organisasi penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa perlu disesuaikan dengan tugas dan kedudukan Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa serta tugas dan kedudukan Kepala Daerah dalam sistim Pemerintah Negara Republik Indonesia;
d.
bahwa, berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No, 2, 27 dan 66 tahun 1957 ternyata tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perlu dicabut serta dikeluarkan Peraturan yang baru.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
MenetapkanPresiden Republik Indonesia No. 6 tahun 1959 yang disempurnakan;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 dan No. 154 tahun 1959 dan No.21 Tahun 1960;
MEMUTUSKAN:
i. mencabut
:
1. PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1957, LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.8; 2. PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1957, LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.69; 3. PERATURAN PEMERINTAH NO. 66 TAHUN 1957, LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957NO.173; II. MENETAPKAN. PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA, SEBAGAI BERIKUT:
BAB I
UMUM
Pasal 1
Tujuan pokok dari penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa ialah terutama pembangunan yang seimbang dibidang sosial-ekonomi untuk mempertinggi tingkat kehidupan rakyat dengan memperbesar produksi dan pendapatan dengan swadaya masyarakat desa, sesuai dengan azas kekeluargaan dan berpedoman kepada Manifesto Politik Republik Indonesia, secara masal dan integral.
Pasal 2
Pada dasarnya pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa terutama diserahkan kepada Kepala Daerah dengan dibantu secara langsung oleh Biro Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
Pasal 3
(1)
Untuk melaksanakan Pembangunan Masyarakat Desa secara masal dan integral diadakan Badan-badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dipeibagai taraf Pemerintahan dari pusat sampai kedaerah-daerah dengan tugas:
a.
secara aktif memberikan dorongan, bimbingan dan asuhan kepada swadaya sehat dan unsur-unsur pendidikan dari masyarakat desa mencapai tujuan pokok Pembangunan Masyarakat Desa tercantum daiam pasal 1 diatas;
b.
mengadakan/menyelenggarakan koordinasi antara semua usaha-usaha departemen-departemen/jawatan-jawatan dan badan-badan Pemerintah lainnya yang mempunyai kewajiban langsung dengan usaha Pembangunan Masyarakat Desa;
c.
mengatur bantuan materi, bantuan teknis dari badan-badan Pemerintah dan bantuan-bantuan lainnya sehingga terdapat suatu bantuan yang bulat dan bermanfaat untuk Pembangunan Masyarakat Desa;
d.
mengadakan usaha-usaha menumbuhkan membimbing organisasi-organisasi kemasyarakatan desa yang bermanfaat bagi serta menyelenggarakan koordinasi dan menyalurkan kegiatan-kegiatan badan kemasyarakatan yang bergerak dalam lapangan Pembangunan Masyarakat Desa dengan mengingat azas musyawarah;
e.
kerjasama seerat-eratnya dengan semua lapisan masyarakat yang progresif, baik yang tergabung dalam suatu organisasi maupun tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian dan yang berpengaruh dalam masyarakat" sehingga tercapai sifat gotong-royong dan kekeluargaan.
(2)
Ditaraf pusat diadakan Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa dengan tugas memberi nasehat kepada Badan Koordinasi ditaraf pusat sebagai dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), karena diminta ataupun tidak diminta.
BAB II
ORGANISASI
Bagian ISusunan Taraf Pusat
Pasal 4
(1)
Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa terdiri atas:
a.
Menteri Pertama sebagai Ketua.
b.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai anggota.
c.
Menteri Pembangunan sebagai anggota.
(2)
Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa taraf pusat disingkat b. K.P.M.D. Pusat terdiri atas:
a.
Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai Ketua merangkap anggota.
b.
Wakil dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota.
c.
Wakil dari Penguasa Perang Tertinggi sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota.
d.
Wakil dari Departemen Pengerahan Tenaga Rakyat sebagai anggota.
e.
Wakil dari Departemen Pertanian sebagai anggota.
f.
Wakil dari Departemen Perindustrian Rakyat sebagai anggota.
g.
Wakil dari Departemen Agraria sebagai anggota.
h.
Wakil dari Departemen Perdagangan sebagai anggota.
i.
dari Departemen. Penerangan sebagai anggota.
j.
Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai anggota.
k.
Wakii dari Departemen Sosial sebagai anggota.
l.
Wakil dari Departemen Kesehatan sebagai anggota.
m.
Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga sebagai anggota.
n.
Wakil dari Departemen Agama sebagai anggota.
o.
Wakil dari Departemen Urusan Veteraan sebagai anggota.
p.
Wakil dari Lembaga Pendidikan/Perbankan serta badan-badan lain yang mempunyai hubungan langsung dengan Pembangunan Masyarakat Desa atas usul Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai anggota.
(3)
Kepala Biro Pembangunan Masyarakat Desa dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa adalah Sekretaris merangkap anggota B.K.P.M.D.Pusat.
Pasal 5
(1)
B.K.P.M.D. Pusat menyelenggarakan kerjasama antara Departemen-departemen/anggota-anggota untuk menentukan kebijaksanaan pelaksanaan umum dan menyusun rencana pelaksanaan taraf nasional dalam soal Pembangunan Masyarakat Desa serta menentukan pedoman-pedoman dasar dalam segala hal yang mengenai pelaksanaan pembangunan masyarakat desa.
(2)
Biro Pembangunan Masyarakat Desa dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa menyelenggarakan administrasi pelaksanaan keputusan-keputusan B.K.P. M.D. Pusat dan mengatur pekerjaan sehari-hari serta koordinasi dibidang administrasi.
Bagian IISusunan Taraf Daerah tingkat I/Daerah yang setingkat
Pasal 6
Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah tingkat I, disingkat b. K.P.M.D. Daerah tingkat I terdiri atas
a.
Kepala Daerah tingkat I untuk daerah yang bersangkutan adalah Ketua merangkap anggota.
b.
Wakil dari Penguasa Perang adalah Wakil Ketua merangkap anggota.
c.
Anggota-anggota dari B.K.P.M.D. Daerah tingkat I adalah Kepala-kepala Jawatan/Instansi-instansi pada taraf Daerah tingkat i. dari Departemen-departemen sebagai dimaksud dalam pasal 4, serta para Residen dilingkungan Daerah tingkat I dan wakil dari Instansi-instansi/Badan-badan dilingkungan Daerah tingkat I atas usul Kepala Daerah tingkat I.
d.
Wakil dari Jawatan Koperasi/Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa adalah Sekretaris merangkap anggota b. K.P.M.D. Daerah tingkatI.
Pasal 7
b. K.P.M.D. Daerah tingkat I, melaksanakan kebijaksanaan B.K.P.M.D. Pusat dan menyusun rencana pelaksanaan pada taraf Daerah tingkat I.
Bagian IIISusunan Taraf Daerah tingkat II
Pasal 8
Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah tingkat II, disingkat b. K.P.M.D. Daerah tingkat II, terdiri atas:
a.
Kepala Daerah tingkat II untuk daerah yang bersangkutan adalah Ketua
b.
Wakil Pembantu Penguasa Perang adalah Wakil Ketua.
c.
Anggota-anggota dari B.K.P.M.D. Daerah tingkat II adalah Kepala-kepala Jawatan/Dinas/Instansi pada taraf Daerah tingkat II dari Departemen-departemen sebagai dimaksud dalam pasal 4. serta para Wedana didalam lingkungan Daerah tingkat II dan wakil dari Instansi-instansi/Badan-badan dilingkungan Daerah tingkat II atas usul Kepala Daerah tingkat II.
d.
Wakil dari Jawatan Koperasi/Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa adalah Sekretaris merangkap anggota b. K.P.M.D. Daerah-tingkatII.
Pasal 9
b. K.P.M.D. Daerah tingkat II melaksanakan instruksi-instruksi dari b. K.P.M.D. Daerah tingkat I dan menyusun rencana kerja pada taraf Daerah tingkat II.
Bagian IVSusunan Taraf Daerah Kecamatan
Pasal 10
Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah Kecamatan, disingkat b. K.P.M.D. Daerah Kecamatan terdiri atas:
a.
Camat dari daerah yang bersangkutan adalah Ketua merangkap anggota.
b.
Wakil Pembantu Penguasa Perang Kecamatan adalah Wakil Ketua merangkap anggota.
c.
Anggota-anggota dari B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan adalah Kepala-kepala/Instansi-instansi yang ada pada taraf Kecamatandari Departemen-departemen sebagai dimaksud dalam pasal 4, dan/atau wakil Badan-badan/Instansi-instansi didalam masyarakat atas usul Camat.
d.
Komisaris Pembangunan Masyarakat Desa untuk daerah yang bersangkutan adalah Sekretaris merangkap anggota B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan.
Pasal 11
(1)
b. K.P.M.D. Daerah Kecamatan melaksanakan program Pembangunan Masyarakat Desa sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari B.K.P.M.D. Daerah tingkat II.
(2)
Untuk membantu B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan secara langsung dan aktip dan membantu pekerjaan koordinasi teknis sehari-hari diadakan Komisaris Pembangunan Masyarakat Desa Daerah Kecamatan.
(3)
Komisaris Pembangunan Masyarakat Desa Daerah Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
Pasal 12
(1)
Pada dasarnya tanggung-jawab mengenai pelaksanaan program Pembangunan Masyarakat Desa didesa diserahkan kepada Kepala Desa dengan dibantu secara langsung dan aktip oleh orang-orang yang mempunyai minat dan pengaruh dalam soal Pembangunan Masyarakat Desa yang diangkat oleh Camat atas usulmusyawarah desa.
(2)
Kepala Desa dengan pembantu-pembantunya sebagai di-maksud dalam ayat (1) merupakan Badan Pelaksana Pembangunan Masyarakat Deda, disingkat b. P.P.M.D.
BAB III
SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 13
(1)
Biaya untuk melaksanakan Pembangunan Masyarakat Desa diusahakan dari :
a.
swadaya masyarakat;
b.
keuangan PemerintahDaerah/Desa;
c.
bantuan Pemerintah Pusat;
d.
bantuan-bantuan lainnya.
(2)
Ketentuan-ketentuan lebih Ianjut mengenai cara mengusahakan sumber-sumber pembiayaan tersebut dalam ayat (1) diatur oleh B.K.P.M.D. Pusat.
BAB IV
HAL-HALLAIN
Pasal 14
(1)
Dalam menjalankan tugasnya pimpinan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa supaya memperhatikan' unsur-unsur musyawarah yang sehat yang tidak menghambat kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa.
(2)
PembentukanB.K.P.M.D. tingkat Pusat diatur dengan Keputusan Presiden/Perdana Menteri Republik Indonesia.
(3)
a.
Pembentukan B.K.P.M.D. Daerah tingkat I dilakukan dengan Keputusan MenteriTransmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
b.
Pembentukan B.K.P.M.D. Daerah tingkat II dilakukan oleh Kepala Daerah tingkat I atas nama Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
c.
Pembentukan B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan dilakukan oleh Kepala Daerah tingkat II atas nama Kepala Daerah tingkat I.
d.
Pembentukan B.K.P.M.D. dilakukan oleh Camat atas nama Kepala Daerah tingkat II.
(4)
Mengenai daerah-daerah yang kedudukan/tingkatannya tidak dapat disesuaikan dengan kedudukan/tingkatan daerah sebagai tersebut dalam Peraturan Presiden ini, akan diatur lebih lanjut oleh B.K.P.M.D. Pusat.
(5)
Komisaris adalah tenaga yang cukup mempunyai pengalaman dan pendidikan dalam hal Pembangunan Masyarakat Desa.
(6)
b. K.P.M.D. Pusat dapat mengusulkan kepada Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, agar daerah-daerah tertentu dijadikan daerah percobaan/penyelidikan, yang pembinaannya menjadi tanggung-jawab dari Biro Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
(7)
b. K.P.M.D. Pusat menyampaikan Iaporan tahunan kepada Pemerintah tentang penyelenggaraan program Pembangunan Masyarakat Desa.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Sifat, bentuk dan susunan Daerah Kerja yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 oleh B.K.P.M.D.Pusat disesuaikan dengan sifat, bentuk dan susunan Daerah Kecamatan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam waktu selekas mungkin.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Repubiik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1960
Presiden Republik Indonesia
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1960
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO
Penjelasan Umum
Dalam mewujudkan masyarakat sosialis a la Indonesia, salah satu jalan penting yang harus ditempuh oleh Pemerintah ialah menaikkan taraf hidup rakyat secara merata, dengan mempertinggi produksi, pendapatan dengan swadaya masyarakat desa.
Mengingat bahwa sebagian besar dari penduduk Indonesia hidup didesa-desa, serta mengingat bahwa masyarakat desa telah mengambil peranan yang_ sangat besar dalam revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia, dengan segala pengorbanan-pengorbanan dan jasa-jasanya, maka Pemerintah wajib menaruh perhatianpenuh terhadap Pembangunan Masyarakat Desa, dan Pembangunan Masyarakat Desa itu harus diselenggarakan untuk seluruh masyarakat desa secara masal dan integral.
Masal berarti bahwa Pembangunan Masyarakat Desa diselenggarakan diseluruh Indonesia. Integral berarti Pembangunan Masyarakat Desa itu meliputi segala segi kehidupan masyarakat desa, baik kehidupan kejasmanian maupun kerokhanian.
Mengingat urgensinya, pada taraf perkembangan dewasa ini titik berat pembangunan masyarakat desa harus diietakkan pada pembangunan dibidang sosial ekonomi, yakni pembangunan materiil yang ditujukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat secara merata, yang diselenggarakan secara seimbang sehingga meliputi segala segi kehidupan ekonomi masyarakat desa. Pada dasarnya penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa ditekan kepada swadaya sehat masyarakat desa, dan Pemerintah memupuk serta membimbing swadaya rakyat dengan berbagai usaha dan bantuan-bantuan. Sumber-sumber potensi masyarakat desa, baik berupa kekayaan alam maupun tenaga kerja rakyat harus dikerahkan secara gotong royong berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sesuai dengan dasar susunan perekonomian _yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945_ pasal 33, organisasi penyelenggaraan perekonomian desa adalah koperasi. Dengan demikian tiap-tiap kenaikan produksi dan pendapatan rakyat menjamin pembagian yang rata.
Berbagai usaha dari instansi-instansi Pemerintah yang bergerak dalam
Pembangunan Masyarakat Desa harus dikoordinir sebaik-baiknya, sehingga terdapat kerja-sama dan tercapai dayaguna yang sebesar-besarnya. Koordinasi/kerja-sama antara instansi-instansi Pemerintah terse- but diselenggarakan dari taraf pusat sampai kedaerah-daerah dan desa-desa, dengan Kepala-kepala Daerah/Desa yang bersangkutan menjadi pusat dan pimpinan koordinasi/kerja-samanya.
Ini tidak berarti bahwa jawatan-jawatan/instansi-instansi tersebut akan kehilangan garis-garis hierarchienya maupun kewibawaannya;
tersebut tetap bekerja dalam bidangnya masing-masing.
Untuk melancarkan koordinasi/kerja-sama antara tersebut perlu diselenggarakan admnistrasi yang teratur dengan pertanggungan-jawab jelas.
Tugas penyelenggaraan administrasi ini dibebankan pada Departemen Transmigrasi, Koperasidan Pembangunan Masyarakat Desa c.q. Biro Pembangunan Masyarakat Desa.
Dengan terbentuknya Departemen Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, maka organisasi penyelenggaraan pembangunan masyarakat desa yang diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1957 perlu diubah dan disesuaikan dengan sistim pemerintahan Kabinet Kerja dan Undang-undang Dasar 1945. Berhubung dengan itu maka Peraturan Pemerintah No. 2, 27 dan 66 tahun 1957 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perlu dicabut. Pasal 1 Dengan adanya ketentuan ini, tidak berarti bahwa pembangunan dibidang lain dikesampingkan misalnya: kerochanian, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan. Sebagaimana telah disebutkan dalam penjelasan umum, maka dalam pasal ini dapat dibaca pula bahwa pada dasarnya penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa ditekankan pada swadaya sehat dalam masyarakat desa. Organisasinya disesuaikan dengan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar, ialah koperasi.
Pasal 2 Ketentuan ini menunjukkan peranan dari Kepala-kepala Daerah dalam hal Pembangunan Masyarakat Desa, hal mana sesuai pula dengan kedudukannya didalam rangka Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959. Agar tugas kewajiban dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya mereka dibantu secara langsung oleh Biro Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
Pasal 3 Ayat 1: Dalam ayat ini disebutkan pokok-pokok tugas dari Badan-badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa pada umumnya dari taraf Pemerintahan Pusat sampai kedaerah-daerah/desa, sebagai telah disinggung dalam penjelasan umum.
ada:
menunjukkan sekali lagi, bahwa pada dasarnya usaha Pembangunan Masyarakat Desa ini harus keluar dari swadaya masyarakat desa sendiri: dan fihak Pemerintah pada pokoknya hanya memberikan dorongan, bimbingan, asuhan dan sebagainya. ad b:
Cukup jelas.
adc:
Maksudnya ialah agar penggunaan dari segala macam bantuan itu dapat diatur sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan
Pembangunan Masyarakat Desa dapat mencapai hasil yang sebesar-besarnya.
ad d dan c: Cukup jelas.
Ayat 2: Dengan diadakannya Dewan Penasehat ini diharapkan agar Badan Koordinasi taraf Pusat tersebut memperoleh kewibawaan yang secukupnya dan dapat menjalankan tugasnya sebaik-baiknya.
Pasal 4 Ayat 1:
Cukup jelas.
Ayat2:
Yang dimaksud dalam ayat ini dengan:
: Wakil Men-teri/Penguasa Perang Tertinggi, ialah seorang pejabat/pegawai yang oleh Menteri yang bersangkutan/Peperti ditunjuk untuk duduk dalam B.K.P.M.D. Pusat sebagai wakilnya.
Ayat 3:
Ketentuan ini diadakan berdasarkan atas pertimbangan praktis, satu dan lain menambah-nambah kelancaran dan efficiency kerja. Pasal 5.
Ayat1:
b. K.P.M.D.
Pusat dalam menyelenggarakan kerja-sama antara anggota-anggotanya berusaha memperoleh keputusan- keputusan yang mengikat dan diikuti oleh instansi-instansi dari anggota-anggotanya. Ayat 2:
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Biro Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Masyarakat Desa tidak akan campur tangan dalam bidang g wewenang teknis penyelenggaraan dari departemen-departemen masing-masing Pasal 6 ad a:Cukup jelas.
ad b:Cukup jelas.
ad c: Dengan adanya ketentuan ini dimungkinkan dikut-serta-kannya misalnya Kepala Bagian Desa dari Kantor Gubernur, satu dan lain atas dasar pengalaman.
ad d:Ketentuan ini bersifat sementara. Yang penting ialah bahwa atas pertimbangan-pertimbangan praktis tugas tersebut dibebankan kepada seorang pegawai/pejabat dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. Dalam waktu yang akan datang mungkin akan diadakan seorang pejabat yang khusus untuk itu.
Pasal 7 Pasal 8 ad a: Cukup jelas.
ad b:Cukup jelas.
ad c:Dalam ketentuan inidiberikan kemungkinan pula untuk mengikut-sertakan seorang wakil dari instansi lain, jika hal yang demikian itu dianggap perlu.
ad d: Conform penjelasan pada pasal 6 ad d.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10 Daerah Kecamatan adalah Daerah dimana pembangunan masyarakat desa dikerjakan (operational area). B.K.P.M.D. Daerah Kecamatanbenar-benar merupakan Badan yang mengkoordinir pelaksanaan pembangunan masyarakat desa. ada:Cukup jelas.
ad b:Cukup jelas.
ad c:Yang dimaksud dengan wakil dari Badan/badan/Instansi-instansi disini ialah yang mempunyai perhatian terhadap usaha pembangunan masyarakat desa dan bukanlah orang-orang yang mewakili suatu aliran/politik dalam masyarakat.
ad d: Cukup jelas.
Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 dan 16 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 82 DAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.