Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:64
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
:29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
:29 Desember 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 316, TLN No. 6004, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Permukiman
Sub Subsektor
:
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011

1. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya memb...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016
TENTANG
PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan Pasal 13 huruf g, Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf n, dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
2.
Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
3.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
4.
Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
5.
Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
6.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
7.
Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.
8.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
11.
Kantor Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota.
12.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
13.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi1 pembangunan Rumah tapak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Penjelasan: Dengan telah sesuainya lokasi pembangunan Perumahan MBR degan rencana tata ruang wilayah, maka tidak diperlukan lagi adanya izin lokasi dalam penyiapan pembangunan Perumahan MBR.
Pasal 3
Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu:
a.
persiapan;
b.
prakonstruksi;
c.
konstruksi; dan
d.
pascakonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERSIAPAN
Pasal 5
(1)
Badan Hukum yang akan melaksanakan pembangunan Perumahan MBR menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR.
(2)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:
a.
perencanaan dan perancangan Rumah MBR;
b.
perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR;
c.
perolehan tanah; dan pemenuhan perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berupa seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang meliputi:
a.
perizinan yang menyangkut pengesahan site plan;
b.
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
c.
izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRAKONSTRUKSI
Pasal 7
(1)
Badan Hukum mengajukan proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada bupati/walikota melalui PTSP.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran, yaitu: sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan b. bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Badan Hukum melampirkan bukti kepemilikan tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Badan Hukum sekaligus mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah.
Penjelasan: Permohonan izin pemanfaatan tanah/izin pemanfaatan ruang mencakup pula penyelesaian perizinan kesesuaian lahan pembangunan Perumahan MBR dengan rencana umum tata ruang atau rencana detil tata ruang kabupaten/kota.
(4)
PTSP memberikan persetujuan atas proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari kerja sejak permohonan diterima oleh PTSP secara lengkap dan benar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal PTsP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, pengajuan proposal disampaikan melaluisatuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Bukti kepemilikan tanah lainnya seperti girik dan surat keterangan tanah. Huruf b
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Badan Hukum melakukan pelepasan hak atas tanah dari pemegang atau pemilik tanah kepada Badan Hukum dengan membuat akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak di hadapan kepala Kantor Pertanahan.
(2)
Berdasarkan akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum mengajukan pelepasan hak atas tanah dan mengajukan permohonan hak atas tanah baru kepada Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(3)
Dalam hal pelepasan hak atas tanah tidak mengubah luas dan batas-batas atas tanah, tidak perlu dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan.
(4)
Pelepasan hak atas tanah dan penerbitan hak atas tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan oleh Kantor Pertanahan paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Badan Hukum mengajukan pengesahan site plan dan pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara bersamaan dalam rangka pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP.
(2)
PTSP menerbitkan tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh PTSP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat:
a.
menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2% (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau
b.
menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2% (dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.
Penjelasan Pasal:
Penyediaan dana untuk lahan pemakaman dimaksudkan untuk pembebasan lahan baik yang dilakukan sendiri pada lokasi yang telah ditetapkan oleh kabupaten/kota atau pelaksanaannya dilakukan dengan bekerjasama dengan kabupaten/kota.
Pasal 12
(1)
Badan Hukum setelah mendapatkan penerbitan hak baru atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan pengukuran bidang tanah untuk pembangunan Perumahan MBR kepada Kantor Pertanahan.
(2)
Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengukuran dan pembuatan peta bidang, blok, dan kaveling.
(3)
Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan diterima secara benar dan lengkap oleh.
(4)
Dalam hal telah tersedia surveyor kadaster berlisensi, permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung diajukan kepada surveyor kadaster berlisensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Badan Hukum mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat induk hak guna bangunan atas pembangunan Perumahan MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2)
Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3(tiga) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Badan Hukum mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan pembangunan Perumahan MBR kepada PTsP untuk memulai pelaksanaan konstruksi pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengajuan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
PTSP dalam rangka penerbitan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meminta pertimbangan teknis dari instansi teknis.
Penjelasan: Badan Hukum menerbitkan duplikasi izin mendirikan bangunan untuk masing-masing Rumah MBR dengan memberikan keterangan untuk masing-masing Rumah MBR, antara lain berupa lokasi/alamat, luas bangunan.
(4)
PTSP menerbitkan izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diajukan oleh Badan Hukum secara lengkap dan benar termasuk untuk penerbitan pengesahan site plan dan permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
KONSTRUKSI
Pasal 15
Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh PTSP. Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(3)
Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi (constructability) dari semua dokumen pelaksanaan pekerjaan.
a.
pemeriksaan dokumen pelaksanaan;
b.
persiapan lapangan;
(4)
Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi penyusunan program pelaksanaan, mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik lapangan.
(5)
Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, penyusunan gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) dan gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawings), serta kegiatan masa pemeliharaan konstruksi dengan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.
c.
kegiatan konstruksi;
d.
pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi;dan
(6)
Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan.
e.
penyerahan hasil akhir pekerjaan.
(7)
Penyerahan hasil akhir pekerjaan dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan berita acara serah terima rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung yang laik fungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan konstruksi Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi bangunan gedung.
(2)
Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung.
(3)
Kegiatan manajemen konstruksi pembangunan Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengendalian biaya, mutu, dan waktu pembangunan Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, dari itahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, serta pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
(4)
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, terhadap izin mendirikan bangunan gedung yang telah diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, Badan Hukum mengajukan penerbitan sertifikat laik fungsi untuk seluruh atau sebagian Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PTSP. PTSP menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan paling lama 3(tiga) Hari sejak pengajuan disampaikan secara lengkap dan benar. Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PASCA KONSTRUKSI
Pasal 18
(1)
Badan Hukum mengajukan penerbitan pajak bumi dan bangunan atas pembangunan Perumahan MBR kepada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah denganmelampirkan dokumen izinmendirikan bangunan.
(2)
Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan pajak bumi dan bangunan paling lama 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kabupaten/kota menetapkan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR berdasarkan nilai harga jual Rumah.
(2)
Dalam rangka penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan validasi oleh kabupaten/kota.
Penjelasan: Validasi tidak perlu dilakukan oleh kabupaten/kota karena harga jual Rumah MBR sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara, sehinga besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR dapat ditetapkan langsung berdasarkan harga jual Rumah MBR.
(3)
Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Harga jual Rumah MBR mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara mengenai batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Pasal 20
(1)
Dalam hal Rumah MBR telah dijual kepada masyarakat, Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk pemecahan sertifikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat.
(2)
Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.
(3)
Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Badan Hukum mengajukan kepada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah untuk pemecahan dokumen pajak bumi dan bangunan atas nama Badan Hukum menjadi atas nama masyarakat yang membeli Rumah MBR. Pengajuan pemecahan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilampiri dengan dokumen pemecahan sertifikat dan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Badan Hukum. Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah melakukan penyelesaian pemecahan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 22
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perumahan dan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI
Pasal 24
(1)
Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan oleh Badan Hukum kepada PTSP telah terpenuhi dan perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada bupati/walikota untuk penerbitan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
(2)
Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan oleh bupati/walikota, Badan Hukum menyampaikan kepada gubernur untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
(3)
Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan perizinan tidak diterbitkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mengambil alih pemberian izin dimaksud.
(4)
Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan kepada gubernur telah terpenuhi dan perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
(5)
perizinan tidak diterbitkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri mengambil alih pemberian izin dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam hal persyaratan yang berkaitan dengan pertanahan disampaikan oleh Badan Hukum kepada Kantor Pertanahan telah terpenuhi dan perizinan dan nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan 1urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk penerbitan izin dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
(1)
Badan telah mengajukan 1proses pembangunan Perumahan MBR sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,1
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 316
Penjelasan Umum
Perumahan untuk MBR merupakan Program Nasional Pembangunan 1 (satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah Pusat tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya, serta butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Saat ini, rata-rata kepemilikan rumah (ownership home rate) sebesar 78,7% (tujuh puluh delapan koma tujuh persen) )dan sisanya non pemilik (sewa/kontrak/numpang). Terdapat 11,8 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah sama sekali.
Pada sisi lain, pengembang hunian mewah masih enggan untuk melaksanakan kewajiban guna menyediakan hunian menengah dan hunian murah atau Rumah MBR. Hal ini dikarenakan untuk membangun hunian murah seluas sampai dengan 5 (lima) hektare memerlukan proses perizinan yang lama dan panjang. Terdapat 33 (tiga puluh tiga) izin atau syarat yang memerlukan waktu penyelesaian sebanyak antara 769 (tujuh ratus enam puluh sembilan) sampai 981 (sembilan ratus delapan puluh satu) hari. Hal ini mengakibatkan biaya yang diperlukan untuk pembangunan Perumahan MBR menjadi mahal sehingga harga jual Rumah MBR tidak terjangkau oleh MBR.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan fasilitasi penyediaan Perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR. Adapun ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR.
Untuk itu, dipandang perlu adanya penyederhanaan dan penurunan biaya perizinan bagi pembangunan Perumahan MBR oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan penyederhanaan dan penurunan biaya perizinan tersebut akan dapat mendorong:
a. tercapainya target Program Pembangunan 1 (satu) Juta Rumah, meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan Rumah;
b. percepatan perizinan pembangunan Rumah tapak bagi MBR dengan luasan lahan sampai dengan 5 (lima) hektare; dan
c. mendorong iklim berusaha bagi Badan Hukum di bidang Perumahan dan permukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan Perumahan bagi MBR.
Pengaturan penyederhanaan perizinan pembangunan Perumahan MBR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini memuat kebijakan pokok, yaitu:
a. menyederhanakan prosedur dan percepatan waktu penyelesaian perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan oleh pengembang untuk membangun rumah MBR; dan
b. menggabungkan beberapa perizinan atau menghilangkan berbagai perizinan yang tidak relevan dan tidak diperlukan dalam rangka pembangunan Perumahan MBR.

Paper Terkait

EVALUASI KEBIJAKAN IZIN LOKASI DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN PASCA PENERAPAN ONLINE SINGLE SUBMISSION

Mayasari, Ima
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 8 No. 3 2019

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…