1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara;
3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968.
3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2014
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya perubahan organisasi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Badan Informasi Geospasial serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
BAB I
BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari:
a.
penjualan produk informasi geospasial dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penjualan produk informasi geospasial tematik;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "produk informasi geospasial tematik" adalah produk Informasi Geospasial Tematik yang dihasilkan oleh Badan Informasi Geospasial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
penjualan buku/pedoman terkait informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penjualan produk penginderaan jauh;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jasa pengumpulan dan pengolahan data dan informasi geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jasa pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
jasa royalti; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
jasa penyelenggaraan informasi geospasial yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan huruf i sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. . . .
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
SAMA
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.
(3)
Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SAMA
Pasal 3
(1)
Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak tertentu" antara lain Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Institusi Pendidikan, dan Institusi Penelitian.
(2)
Pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu dan tata cara pengenaan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
(1)
Kepada pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c berupa produk cetakan dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berupa produk digital dikenai tarif sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. . . .
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pihak yang bekerja sama" misalnya sentra peta.
(2)
Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KAS NEGARA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4772) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KAS NEGARA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4772) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. . . .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 176
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Badan Informasi Geospasial serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial.
Hal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial dengan Peraturan Pemerintah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.