Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2008
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Majelis Rakyat Papua, diperlukan penyesuaian hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua secara lebih memadai, sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor r 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4461);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2004 TENTANG MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 57 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota MRP terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Uang Representasi;
b.
Uang Paket;
c.
Tunjangan Jabatan;
d.
Tunjangan Kesejahteraan;
e.
Tunjangan Keluarga; dan
f.
Tunjangan Beras.
2.
Ketentuan Pasal 58 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Representasi.
(2)
Besarnya Uang Representasi Ketua MRP paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari gaji pokok Gubernur.
(3)
Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRP paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
(4)
Besarnya Uang Representasi Anggota MRP paling tinggi 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
(5)
Selain Uang Representasi, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras.
(6)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi DPRP.
3.
Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Paket.
(2)
Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 10%(sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
4.
Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Tunjangan Jabatan.
(2)
Kepada Pimpinan dan Anggota Kelompok Kerja diberikan Tunjangan Kelompok Kerja.
(3)
Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
(4)
Besarnya Tunjangan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 7% (tujuh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
b.
Wakil Ketua Kelompok Kerja paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
c.
Sekretaris Kelompok Kerja sebesar 4% (empat
d.
Anggota Kelompok Kerja sebesar 3% (tiga perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
5.
Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1)
Pimpinan MRP disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya.
Penjelasan: Penyediaan rumah jabatan beserta perlengkapannya berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Penyerahan pemakaian rumah jabatan beserta perlengkapannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Provinsi dengan yang bersangkutan.
(2)
Masing-masing Anggota MRP disediakan rumah dinas beserta perlengkapannya.
Penjelasan: Penyediaan rumah dinas beserta perlengkapannya dinas beserta perlengkapannya dituangkan dalam yangbersangkutan.
(3)
Belanja pemeliharaan rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Pimpinan dan Anggota MRP berhenti atau berakhir masa baktinya, rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal Pemerintah Provinsi belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan/atau rumah dinas Anggota MRP, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
Penjelasan: Tunjangan Perumahan dalam ketentuan ini dianggarkan dalam pos MRP.
(6)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan yang besarnya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pimpinan MRP 90%(sembilan puluh perseratus) dari tunjangan perumahan Pimpinan DPRP.
b.
Masing-masing Anggota MRP 90% (sembilan puluh perseratus) dari tunjangan perumahan Pimpinan MRP.
6.
Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63A
Penjelasan: Penyediaan kendaraan dinas berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan 1Peraturan Gubernur. Penyerahan kendaraan dinas dituangkan dalam ikatan perjanjian. perjanjian antara Pemerintah Provinsi dengan yang bersangkutan.
(1)
Pimpinan MRP disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas.
(2)
Apabila Pimpinan MRP berhenti atau berakhir masa baktinya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 64A dan Pasal 64B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64A
(1)
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota MRP.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Tunjangan Komunikasi Intensif dalam ketentuan ini adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota MRP setiap bulan untuk mendorong peningkatan kinerja MRP dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli, pemberdayaan perempuan, dan memantapkan hidup antarumat beragama.
(2)
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setiap bulan sebesar:
a.
Ketua MRP paling tinggi 5 (lima) kali Uang Representasi yang bersangkutan.
b.
Masing-masing Wakil Ketua MRP paling tinggi 4(empat) kali Uang Representasi yang bersangkutan.
c.
Masing-masing Anggota MRP paling tinggi 3 (tiga) kali Uang Representasi yang bersangkutan.
Pasal 64B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota MRP atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dibebankan pada APBD.
(2)
Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota MRP atas penerimaan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dan Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A ayat (1) dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRP disediakan belanja penunjang kegiatan yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Barang dan Jasa; dan
c.
Belanja Modal.
(2)
Belanja penunjang kegiatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada pos sekretariat MRP yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan MRP.
(3)
Besarnya belanja penunjang kegiatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi belanja penunjang kegiatan DPRP.
9.
Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja MRP untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan melanggar hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDIMATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008NOMOR 140
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang antara lain mengatur ketentuan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota MRP, dalam perkembangannya sudah tidak memadai untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi MRP sehingga perlu dilakukan perubahan.
Perubahan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota MRP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta memberikan rasa keadilan sekaligus mendorong kinerja Pimpinan dan Anggota MRP agar lebih memadai dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli, pemberdayaan perempuan, dan memantapkan hidup antarumat beragama. Pengaturan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota MRP mengacu pada jenis penerimaan sebagaimana diatur dalam peraturan tentang kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga dalam Peraturan Pemerintah ini diatur Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota MRP, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota MRP, dan bagi anggota yang duduk dalam kelompok kerja diberikan Tunjangan Kelompok Kerja.
Pengaturan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota MRP dalam Peraturan Pemerintah ini menganut prinsip berjenjang yang tercermin dari perbandingan besarnya penerimaan Pimpinan dan Anggota MRP tidak lebih tinggi dari yang diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Loho, Thomfi, Zarkasi, A., Arfai, Arfai, Diar, Adithiya
WAJAH HUKUMVol. 10No. 12026
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.