Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.269, TLN NO.6293, LL SETNEG : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
APBN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2018
TENTANG
PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan transparan serta sesuai dengan ketentuan
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang NOMOR 7 TAHUN 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERJALANAN DINAS
Pasal 1
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan negara oleh
1.
Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden beserta rombongan;atau
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden beserta rombongan, keluar tempat kedudukan baik dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka: a. kunjungan kenegaraan; b. kunjungan resmi; c. kunjungan kerja; dan d. kunjungan lainnya
(1)
Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka
Penjelasan: Huruf a Yang dimaksud dengan "kunjungan kenegaraan" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Lembaran Negara ke negara lain dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali dilakukan dengan tujuan untuk memperkenalkan diri atau mengawali suatu kerja sama dalam bidang tertentu. Huruf b... Hurufb Yang dimaksud"kunjungan resmi" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara ke negara lain dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan. Huruf c Yang dimaksud "kunjungan kerja" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau Wakil Presiden dalam rangka menghadiri kegiatan di dalam dan luar negeri. Huruf d Yang dimaksud "kunjungan lainnya" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden dalam rangka menghadiri kegiatan selain kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja.
a.
kunjungan kenegaraan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kunjungan kenegaraan" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Lembaran Negara ke negara lain dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali dilakukan dengan tujuan untuk memperkenalkan diri atau mengawali suatu kerja sama dalam bidang tertentu.
b.
kunjungan resmi
Penjelasan: ... Hurufb Yang dimaksud"kunjungan resmi" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara ke negara lain dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan.
c.
kunjungan kerja; dan
Penjelasan: Yang dimaksud "kunjungan kerja" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau Wakil Presiden dalam rangka menghadiri kegiatan di dalam dan luar negeri.
d.
kunjungan lainnya
Penjelasan: Yang dimaksud "kunjungan lainnya" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden dalam rangka menghadiri kegiatan selain kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja.
(2)
Dalam hal kunjungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mengharuskan kehadiran Presiden dan/atau Wakil Presiden, Perjalanan Dinas dapat dilakukan oleh Istri/Suami Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, beserta rombongan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kunjungan kenegaraan" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Lembaran Negara ke negara lain dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali dilakukan dengan tujuan untuk memperkenalkan diri atau mengawali suatu kerja sama dalam bidang tertentu. Huruf b... Hurufb Yang dimaksud"kunjungan resmi" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara ke negara lain dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan. Huruf c Yang dimaksud "kunjungan kerja" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau Wakil Presiden dalam rangka menghadiri kegiatan di dalam dan luar negeri. Huruf d Yang dimaksud "kunjungan lainnya" adalah kunjungan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden dalam rangka menghadiri kegiatan selain kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja. ayat (2) Cukup jelas
BAB III
ISTRI/SUAMI WAKIL PRESIDEN, BESERTA ROMBONGAN
Pasal 3
Biaya yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas komponen sebagai berikut: a. Biaya Transportasi; b. Biaya Penginapan; c. Biaya Uang Harian; d. Biaya Asuransi; dan e. Biaya Operasional perjalanan dinas
(1)
Biaya yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas komponen sebagai berikut
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Biaya Transportasi
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Biaya Penginapan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Biaya Uang Harian
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Biaya Asuransi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Biaya Operasional perjalanan dinas
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk membiayai moda transportasi pelaksana Perjalanan Dinas termasuk biaya lainnya yang mendukung penggunaan moda transportasi dimaksud
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biaya Penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) √ huruf b digunakan untuk membiayai penginapan
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Biaya Uang Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari- hari selama melaksanakan Perjalanan Dinas
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Biaya Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d diberikan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas yang menggunakan moda transportasi publik maupun moda transportasi milik negara
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Biaya Operasional perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk mendukung kegiatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, Istri/Suami Presiden, dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden dalam rangka Perjalanan Dinas
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TRANSPORTASI MILIK NEGARA
Pasal 4
Rombongan yang mengikuti Perjalanan Dinas dapat memperoleh penginapan yang sama dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden
(1)
Rombongan yang mengikuti Perjalanan Dinas dapat memperoleh penginapan yang sama dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rombongan utama;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tim pendahulu. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan Perjalanan Dinas rombongan yang dikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 5
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TRANSPORTASI MILIK NEGARA
Pasal 5
Besaran komponen biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TRANSPORTASI MILIK NEGARA
Pasal 6
Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya pelaksanaan dan hasil kegiatan Perjalanan Dinas
(1)
Pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya pelaksanaan dan hasil kegiatan Perjalanan Dinas
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Biaya uang harian dipertanggungjawabkan secara lump sum; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Biaya transportasi yang menggunakan moda transportasi publik, biaya penginapan, biaya asuransi dan biaya operasional perjalanan dinas dipertanggungjawabkan sesuai bukti pengeluaran yang sah
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal bukti pengeluaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas dapat menggunakan daftar pengeluaran ril
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Pasal 7
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MENGGUNAKAN DAFTAR PENGELUARAN RIL
Pasal 7
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas dibebankan pada
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi rombongan yang berasal dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga bagi rombongan yang berasal dari selain Kementerian yang kesekretariatan negara
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KESEKRETARIATAN NEGARA
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai Perjalanan Dinas yang berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB X
KESEKRETARIATAN NEGARA
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIANOMOR 6293
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
1Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 269
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang khusus disusun bagi perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Presiden dan/atau Wakil , istri/suami Presiden dan/atau istri/suami Wakil , dan rombongan. Kekhususan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang NOMOR 7 TAHUN 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil bahwa kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya. Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan transparansi serta sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang NOMOR 7 TAHUN 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil . II

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…