Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1992
TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk keperluan pembangunan dan pengembangan usaha ketenagalistrikan, Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara memerlukan dana yang cukup besar untuk investasi;
b.
bahwa dana yang dimiliki Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara saat ini bersumber dari dana sendiri dan pinjaman dari dalam dan luar negeri yang dinilai belum memadai, sehingga perlu untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk obligasi;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990, pengeluaran obligasi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1952Nomor 67);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM)Listrik Negara (Lembaran Negara Tahun 1990Nomor 21);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berupa surat Pengakuan Hutang Jangka Panjang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik-Negara atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala;
Penjelasan: Cukup jelas
2.
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PENGELUARAN OBLIGASI
Pasal 2
(1)
Dalam rangka mengembangkan usahanya Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 1.200.000.000.000,-(satu trilyun dua ratus milyar rupiah)yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan,
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk pembiayaan pengembangan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa.
Pasal 3
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan melakukan penyisihan dana yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
Penjelasan Umum
(PERUM) LISTRIKNEGARA UMUM Dalam pelaksanaan pembangunan, tenaga listrik mempunyai peranan penting untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu, Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berusaha untuk memenuhi permintaan tenaga listrik.
Untuk memenuhi permintaan kebutuhan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan dengan mutu serta keandalan yang baik dan harga yang terjangkau oleh masyarakat, diperlukan dana yang besar. Mengingat sumber dana yang diperoleh untuk keperluan investasi baik dari dana anggaran Perusahaan, penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maupun pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri belum mencukupi, maka perlu diperoleh dana dari sumber lain yang sah.
Untuk menghimpun dana guna pembiayaan pembangunan dan pengembangan usaha ketenagalistrikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara, Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara dapat menggunakan dana yang diperoleh melalui pengeluaran obligasi dan alat-alat yang sah lainnya untuk mengembangkan usahanya.
Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara sebagai Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang ketenagalistrikan, perlu didukung dengan partisipasi masyarakat berupa keikutsertaan dalam pendanaan pembangunannya, agar peningkatan pelayanan dan pengembangan di bidang ketenagalistrikan dapat terpenuhi.
Untuk peningkatan pembangunan dalam bidang ketenagalistrikan, keikutsertaan masyarakat dalam penghimpunan dana dapat dilakukan dengan cara pengeluaran obligasi oleh Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara.
Pengeluaran obligasi oleh Perusahaan Umum (PERUM)Listrik Negara tersebut, selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana investasi Perusahaan, juga digunakan untuk menunjang program Pemerintah dalam rangka meningkatkan peranan pasar modal dalam pembangunan dengan mengikutsertakan masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.