Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:59
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
:05 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
:05 Agustus 2010
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 95, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Perizinan & Sertifikasi Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65 ayat (5), Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 3. PP ini mengatur mengenai pelaksanaan atas beberapa pasal yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017, yaitu ketentuan antara lain mengenai: tanggung jawab dan kewenangan; jenis, sifat Klasifikasi, Layanan Usaha, perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha, dan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya; kondisi tertentu untuk penunjukan langsung dan nilai tertentu saat pengadaan langsung; pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi; Kontrak Kerja Konstruksi; kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan; pemberian ganti kerugian; pembinaan dan pengawasan; pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi; penyelesaian sengketa; dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Selain itu dalam rangka memperjelas ketentuan mengenai forum Jasa Konstruksi yang belum diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah ini juga memuat pengaturan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa Konstruksi.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pengaturan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah, ayat (2) huruf f dihapus, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
4.
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
5.
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
7.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
8.
Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
9.
Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
10.
Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
11.
Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf k diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk:
a.
mengumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak untuk setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami, yang memuat:
1)
petunjuk bagi penawaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
tata cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
persyaratan kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
ketentuan evaluasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami yang memuat:
1)
tata cara penunjukan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
syarat-syarat kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan tanggapan terhadap sanggahan dari penyedia jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menetapkan penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menunjukkan bukti kemampuan membayar;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk penyiapan pelelangan apabila pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia jasa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 95
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Perubahan dilakukan karena pengaturan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perubahan ketentuan mengenai pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung untuk pemilihan perencana konstruksi, pengawas konstruksi, dan pelaksana konstruksi. Selain itu, diatur juga tentang pemilihan penyedia jasa terintegrasi dan kewajiban pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa.

Paper Terkait

Prinsip Hukum Dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Construction (Kontrak "EPC")

Dwi Mariyati
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

LEGAL PRINCIPLES IN FUNCTION AND PERFORMANCE OF BOT CONTRACT

Reifon Cristabella Eventia
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

ANALISIS TEORI KEADILAN DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI DAN ASPEK PENYELESAIAN SENGKETANYA

Mariske Myeke Tampi
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2015

PEMBAHARUAN REGULASI JASA KONSTRUKSI DALAM UPAYA MEWUJUDKAN STRUKTUR USAHA YANG KOKOH, ANDAL, BERDAYA SAING TINGGI DAN PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG BERKUALITAS

Ade Irawan Taufik
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 1 No. 2 2012

Peranan Bank Penerbit Bank Garansi sebagai Penjamin Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun dalam Meningkatkan Perlindungan Hak Konsumen

Johannes Ibrahim, Rahel Octora, Yohanes Hermanto Sirait
Dialogia Iuridica Vol. 7 No. 2 2016

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…