Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengubahan "Uitwateringsverordening 1935" (Staatsblad 1932 No. 121) Seperti Telah Diubah Dan Ditambah, Terakhir Dengan Regeringsverordening Dalam Staatsblad 1939 No. 357
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:58
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 November 1957
Tanggal Pengundangan
:26 November 1957
Tanggal Berlaku
:16 November 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 156, TLN. No. 1472, LLBPHN : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Pengendalian Daya Rusak Air
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1957
TENTANG
PENGUBAHAN "UITWATERINGSVERORDENING 1935" (STAATSBLAD 1932 NO. 121) SEPERTI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN REGERINGSVERORDENING DALAM STAATSBLAD 1939 NO. 357

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu menaikkan pembayaran untuk sertipikat lambung timbul;
Mengingat
:
1.
"Uitwateringsverordening 1935"(Staatblad 1932 No. 121)seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Regeringsverordening dalamStaatsblad 1939 No.357;

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah pengubahan "uitwateringsverordening 1935"(stbl.1932 no.121) seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan regeringsverordening dalam stbl.1939no.357 sebagai berikut
:
Pasal I
Pembayaran untuk sertipikat lambung timbul seperti yang disebut dalam lampiran II dari"Uitwateringsverordening1935"(Staatsblad 1932No.121)yang telah diubah dan ditambah dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1939 No. 357, dinaikkan dengan 200%.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
(SUKARNO)
MENTERI PELAYARAN
(NAZIR)
Diundangkan
pada tanggal 26 Nopember 1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
g. A.MAENGKOM
Penjelasan Umum
dari tingkat harga-harga, maka pembayaran tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang dan dinaikkan dengan 2O0%. LEMBARAN NEGARATAHUN 1957NOMOR 156NOMOR1472DAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…