1. Untuk melaksanakan ketentuan Passl 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nukli...
1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerima...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2014
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
BAB I
BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan:
a.
perizinan, yang meliputi :
1)
pemanfaatan sumber radiasi pengion;
2)
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir; dan
3)
pemanfaatan bahan nuklir;
b.
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja;
d.
penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion;
e.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
f.
penggunaan sarana dan prasarana balai pendidikan dan pelatihan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perizinan yang meliputi:
1.
pemanfaatan sumber radiasi pengion:
a)
untuk keperluan medik
1)
impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion;
2)
pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion;
3)
produksi pembangkit radiasi pengion;
4)
produksi radioisotop;
5)
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: (a) radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X yang terpasang di dalam mobil; (b) operasi kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi: (1) kamera gamma; dan (2) pencacah gamma (gamma counter); (c) operasi dan penutupan kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi Tomografi Emisi Positron (Positron Emission Tomography/PET); (d) kedokteran nuklir terapi; (e) radioterapi;
b)
untuk keperluan selain medik:
1)
pengalihan pembangkit radiasi pengion;
2)
pengalihan zat radioaktif;
3)
produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
4)
produksi pembangkit radiasi pengion;
5)
produksi radioisotop;
6)
pengelolaan limbah radioaktif;
7)
penyimpanan zat radioaktif;
8)
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam: (a) iradiator; (b) konstruksi dan operasi radiografi industri fasilitas tertutup; (c) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (linac dalam satuan MeV, atau tabung sinar-x dalam rentang energi 160 kV - 6 MV; (d) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (lebih dari 6 MV); (e) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktifitas tinggi; (f) fluoroskopi bagasi untuk pemindai tubuh manusia; (g) konstruksi dan operasi fasilitas kalibrasi;
2.
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir;
3.
pemanfaatan bahan nuklir meliputi kegiatan:
a)
penelitian dan pengembangan;
b)
penambangan bahan galian nuklir;
c)
pembuatan;
d)
produksi;
e)
penyimpanan;
f)
pengalihan;
g)
penggunaan pada:
1)
pengoperasian reaktor daya;
2)
pengoperasian reaktor non daya;
3)
produksi radioisotop;
b.
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:
1.
pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir;
2.
pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas;
3.
pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;
4.
persetujuan, meliputi:
a)
evaluasi tapak reaktor nuklir;
b)
modifikasi instalasi nuklir;
c)
utilisasi instalasi nuklir;
d)
desain zat radioaktif;
e)
desain bungkusan zat radioaktif;
5.
penetapan penguji berkualifikasi uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
6.
penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif;
7.
penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi;
8.
penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran;
c.
penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan
d.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(3)
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(4)
Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis penerimaan negara bukan pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
AKOMODASI
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, pembangunan, pengoperasian, dekomisioning instalasi nuklir, pemanfaatan bahan nuklir, dan penerbitan ketetapan selain perizinan, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4993) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SECEPATNYA KE KAS NEGARA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 156
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.