Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 2017
Tanggal Berlaku
:28 Desember 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO. 306, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Penyertaan Modal Negara Penjaminan & Lembaga Pembiayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2017
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung program ekspor nasional dan melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
b.
bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan alokasi pembiayaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp3.200.000.000.000,00(tiga triliun dua ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
a.
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b.
Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAKASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
www.peraturan.go.id

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…