Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:55
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
:10 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
:10 Oktober 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002 No. 101 , LL 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2002
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperoleh hasil yang optimal dalam rangka penjualan saham MilikNegara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam, dipandang perlu untuk meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam;
b.
bahwa untuk meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)PT Tambang Batubara Bukit Asam tersebut, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara BukitAsam;
c.
bahwa sebagian cadangan umum Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sampai dengan Tahun 2002 dan laba perusahaan tahun berjalan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 serta dana donasi, dapat dikapitalisasi dan ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam;
d.
bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 1 Prp Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Tambang Batubara Bukit Asam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980Nomor 68);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum perusahaan sampai dengan tahun 2002 dan kapitalisasi laba tahun berjalan perusahaan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 serta kapitalisasi donasi.
(2)
] Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp 440.000.000.000,00(empat ratus empat puluh miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a.
Kapitalisasi sebagian cadangan umum perusahaan sampai dengan tahun 2002 sebesar Rp 368.661.824.310,00(tiga ratus enam puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
b.
Kapitalisasi laba tahun berjalan perusahaan periode 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c.
Kapitalisasi donasi sebesar Rp21.338.175.690,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
BAB III
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memrintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 2002
SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANGKESOWO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN2002NOMOR101
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
LambockV.Nahattands

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…