Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2016
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional khususnyayang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah perlu melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PemerintahNomor Tahun tentang Republik Indonesia 245, Nomor 5748);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal I
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95); b. Nomor 79 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5748); diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 8 ditambah angka 7), dan di antara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku untuk:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "proyek strategis nasional" adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untukpeningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Daftar proyek strategis nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Yang dimaksud dengan "Badan Usaha Milik Daerah" adalah badan usaha yang seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh daerah.
a.
Keadaan tertentu, yaitu:
1)
penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan dengan segera;
2)
pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuanpekerjaan hanya dapat dikerjakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
3)
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden;
4)
pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a) untuk keperluan sendiri/pribadi; b) mempunyai risiko kecil; c) menggunakan teknologi sederhana; dan/atau d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil; dan/atau
5)
pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
6)
pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara;
7)
pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; atau
b.
Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2)
Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b.
tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga;atau
c.
penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2a)
Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara" adalah anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara lain.
(2b)
Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a angka 7) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah" adalah anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Daerah lain. Usaha Milik Negara" adalah anak perusahaan yang Negara.
(3)
Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
undangan;
b.
penjelasan;
c.
pemasukan penawaran;
d.
negosiasi; dan
e.
Menetapkanpemenang.
2.
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 12 ditambah angka 7), ayat (2a) diubah, dan di antara ayat (2b) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2c) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku untuk:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "proyek strategis nasional" adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Daftar proyek strategis nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Yang dimaksud dengan "Badan Usaha Milik Daerah" adalah badan usaha yang seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh daerah.
a.
Keadaan tertentu, yaitu:
1)
penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;
2)
pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
3)
pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh Presiden;
4)
pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a) untuk keperluan sendiri; b) mempunyai risiko kecil; c) menggunakan teknologi sederhana; dan atau d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil; dan atau
5)
pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat peenanggunganya terhadapkegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
6)
pekerjaan yang merupakan penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara;
7)
pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; atau
b.
Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin.
(2)
Penunjukanlangsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan syarat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b.
tenaga ahli dan atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan
c.
penyedia jasa yang bersangkutan merupakan mendapat lisensi.
(2a)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku dalam hal penunjukan langsung karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6) dan angka 7).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2b)
Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara" adalah anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara lain.
(2c)
Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7) hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan: Usaha Milik Daerah" adalah anak perusahaan yang Daerah yang mendapat penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Daerah lain. Negara.
(3)
Tata cara penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
undangan;
b.
penjelasan;
c.
pemasukan penawaran;
d.
negosiasi; dan
e.
Menetapkanpenyedia jasa.
3.
Ketentuan Pasal 13A diubah sehingga Pasal 13A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari Pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.
(2)
Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat penugasan dari iPemerintah Daerah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.
BAB II
PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016NOMOR 243
Penjelasan Umum
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan ekonomi dan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah melakukan upaya percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.
Untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional khususnya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan proyek strategis nasional dimaksud yang merupakan agent of development dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah tersebut, perlu dilakukan penantaan kembali sistem pengadaan jasa konstruksi, khususnya dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Penataan tersebut dimaksudkan agar memberikan kemungkinan bagi Badan Usaha Milik Daerah yang penerima penugasan untuk menunjuk langsung Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana jasa konstruksi dalam proyek strategis nasional yang ditugaskan kepadanya. Penunjukkan langsung hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara dengan maksud agar akuntabilitas dalam pelaksanaan penunjukkan tersebut dapat dijaga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan Pemerintah Daerah agar dapat menunjuk langsung Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan penugasan tersebut.
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanVol. 5No. 22021
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.