Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2004 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2004 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN II (PT INHUTANI II) DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN V (PT INHUTANI V)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996 yang telah ditetapkan sebagai penyertaan modal Negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II), selanjutnya telah ditanamkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) ke dalam modal saham perusahaan patungan PT Musi Hutan Persada dan PT Way Hijau Hutani untuk melakukan kegiatan pembangunan Hutan Tanaman Industri di propinsi Sumatera Selatan;
b.
bahwa dalam perkembangannya, dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) terjadi perubahan wilayah kerja Badan Usaha Milik Negara di bidang pengusahaan hutan, dimana Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) mempunyai kewenangan pengusahaan Hutan Tanaman Industri antara lain di wilayah Propinsi Sumatera Selatan;
c.
bahwa dalam rangka penataan wilayah kerja tersebut maka sebagian penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) yaitu sebesar nilai penyertaan modal Negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dialihkan menjadi modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V), dengan cara melakukan pengurangan penyertaan modal negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) untuk dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dalam rangka tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 43);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
8.
Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera
9.
Bagian Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 31);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4207);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 152);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN II (PT INHUTANI II) DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN V (PT INHUTANI V)
BAB I
PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 dan melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991.
Pasal 2
(1)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari seluruh penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2004.
(2)
Nilai pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp58.240.753.064,51 (lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah lima puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2004.
Pasal 3
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari seluruh pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar seluruh nilai pengurangan penyertaan modal Negara pada modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
BAB II
PELAKSANAAN PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN
Pasal 4
Pelaksanaan pengurangan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 156
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.