Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:52
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 April 1998
Tanggal Pengundangan
:20 April 1998
Tanggal Berlaku
:20 April 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 85, TLN No. 3760, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023

1. Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomo...

Baca selengkapnya
Diubah sebagian dengan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hutan di Indonesia adalah sumber daya alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi nasional yang perlu dikelola untuk dapat dimanfaatkan secara maksinal dan lestari dalam rangka pembangunan nasional;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Provisi Sumber Daya Hutan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PenerimaanNegara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1997TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal I
Mengubah jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan pada Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan menjadi Penerimaan dari Provisi Sumber Daya Hutan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. n.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20April 1998
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
SAADILLAH MURSJID
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1998NOMOR 85

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti dan peran yang sangat penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Dalam rangka menertibkan pengelolaan dan pengaturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu meninjau kembali penerimaan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan sebagaimana tercantum pada Lampiran IA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menggantikannya dengan Provisi Sumber Daya Hutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Paper Terkait

PEMBAHARUAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Dwi Agustine Kurniasih
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 5 No. 2 2016

Dugaan Praktek Monopoli Pada Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Notaris Melalui Aplikasi YAP (Your All Payment)

Ni Putu Putrika Widhi Susmitha
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 7 No. 2 2018

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…