Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023

Abstrak Peraturan

1. Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari penerimaan: 1) sewa rumah negara tapak; 2) sewa satuan rumah susun; 3) penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional; 4) bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga; 5) setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan; 6) pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu; 7) pengembalian persekot/uang muka gaji; 8) penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara; 9) sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah; 10) penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional; dan 11) hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:2023
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 September 2023
Tanggal Pengundangan
:26 September 2023
Tanggal Berlaku
:26 September 2023
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2023 (125), TLN (6892): 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pelaporan PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunannasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, memberikan kepastianhukum, danpelindungan masyarakat, diperlukan payung hukum pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b.
bahwa jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentangTata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
4.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 2
Jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari penerimaan:
a.
sewa rumah negara tapak;
b.
sewa satuan rumah susun;
c.
penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;
d.
bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga;
e.
setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan;
f.
pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu;
g.
pengembalian persekot/uang muka gaji;
h.
penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara;
i.
sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah;
j.
penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional; dan
k.
hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 3
(1)
Jenis PNBP sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan penerimaan yang berasal dari pembayaran sewa rumah negara tapak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembayaran sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah negara tapak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah negara tapak"adalah pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas.
(3)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan sewa rumah negara tapak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan sewa rumah negara tapak" adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
BAB IV
TAPAK
Pasal 4
(1)
Jenis PNBP sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan penerimaan yang berasal dari pembayaran sewa satuan rumah susun.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Pembayaran sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang mengatur mengenai penghitungan biaya pengelolaan dan struktur tarif sewa satuan rumah susun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah susun" antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau hunian bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan biaya pengelolaan dan struktur tarif sewa satuan rumah susun" adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
BAB V
TAPAK
Pasal 5
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal:
Pertimbangan tertentu dalam penetapan tarif atas jenis PNBP sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun sampai dengan RpO, oo (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain untuk masyarakat tidak mampu dan kebijakan Pemerintah. Cukup jelas.
BAB VI
KEUANGAN NEGARA
Pasal 6
(1)
Jenis PNBP penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan penerimaan atas layanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KESEHATAN NASIONAL
Pasal 7
(1)
Jenis PNBP bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan penerimaan yang berasal dari imbalan atas rekening kementerian/lembaga pada perbankan/lembaga jasa keuangan yang dikelola di luar mekanisme treasury notional pooling.
(2)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/lembaga jasa keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Treasury notional pooling (TNP) merupakan sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara pengeluaran, rekening bendahara penerimaan, dan rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara/kementerian/lembaga/satuan kerja yang terdapat pada seluruh kantor cabang bank umum/badan lainnya yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening. Dalam sistem ini, bunga/jasa giro/nisbah atas saldo konsolidasi akan menjadi PNBP Bendahara Umum Negara.
BAB VIII
LUAR MEKANISME TREASURY NOTIONAL POOLING
Pasal 8
(1)
Jenis PNBP setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan penerimaan dari pengembalian sisa utang kepada negara yang berasal dari pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan" adalah pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan baik dengan hak pensiun maupun tanpa hak pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
BAB IX
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 9
(1)
Jenis PNBP pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan pengembalian atas belanja kementerian/lembaga/Bendahara Umum Negara pada tahun anggaran tertentu yang disetorkan ke kas negara pada tahun anggaran berikutnya.
(2)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan Pasal:
Pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu merupakan pengembalian belanja Pemerintah dan/atau transfer ke daerah tahun anggaran lalu dan disetorkan kembali ke kas negara pada tahun anggaran berjalan.
BAB X
NEGARA
Pasal 10
(1)
Jenis PNBP pengembalian persekot/uang muka gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan pengembalian atas pemberian uang muka gaji kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipindahtugaskan untuk kepentingan dinas.
Penjelasan: Persekot/uang muka gaji merupakan hak keuangan yang diberikan oleh negara kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persekot/uang muka gaji diberikan kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar jumlah tertentu yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dan dibayarkan berdasarkan surat keputusan alih tugas. Yang dimaksud dengan"pengembalian persekot/uang muka gaji" merupakan pengembalian persekot/uang muka gaji melalui potongan gaji induk oleh pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XI
NEGARA
Pasal 11
Jenis PNBP penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h terdiri atas:
a.
pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara;
b.
pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain; dan
c.
pihak ketiga/pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan"penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara" merupakan penggantian kerugian negara yang timbul bukan akibat putusan pengadilan.
BAB XII
NEGARA
Pasal 12
(1)
Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan penerimaan yang berasal dari penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara.
(2)
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TERHADAP BENDAHARA
Pasal 13
(1)
Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, merupakan penerimaan yang berasal dari penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh bukan bendahara atau pejabat lain.
(2)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TERHADAP BENDAHARA
Pasal 14
(1)
Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pihak ketiga/pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan penerimaan yang berasal dari penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga/pihak lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
(21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah.
BAB XV
UNDANGAN
Pasal 15
(1)
Jenis PNBP sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufi merupakan pembayaran sanksi dan denda dari peserta tender atau penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah. (21 Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Penerimaan sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah antara lain berupa sanksiketerlambatan penyelesaian pekerjaan dan denda pencairan jaminan.
BAB XVI
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 16
(1)
Jenis PNBP penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j merupakan penerimaan yang berasal dari penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Penjelasan: Pemberian akreditasi diberikan oleh kementerian/lembaga pembina pelatihan kepada Instansi Pengelola PNBP yang akan menyelenggarakan pelatihan dimaksud berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi.
(2)
Penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari kementerian/lembaga pembina pelatihan dimaksud.
(3)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada kementerian/lembaga pembina pelatihan dimaksud.
Penjelasan: Peraturan pemerintah yang menjadi acuan tarif atas jenis PNBP penyelenggaraan pelatihan antara lain peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pembina pelatihan struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil.
BAB XVII
PEMBINA PELATIHAN DIMAKSUD
Pasal 17
Dalam hal kementerian/lembaga pembina tidak memiliki jenis dan tarif atas jenis PNBP, penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola yang telah memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
MENGENAI TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP
Pasal 18
(1)
Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan penerimaan yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang tidak ditentukan peruntukannya.
Penjelasan: Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu antara lain penerimaan yang berasal dari orang pribadi atau badan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak ditentukan peruntukkannya.
(2)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIX
MENGENAI TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP
Pasal 19
Seluruh PNBP pada Instansi Pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KAS NEGARA
Pasal 20
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah dipungut dan disetor ke kas negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KAS NEGARA
Pasal 21
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berbeda dengan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada kementerian/lembaga pembina, peraturan perundang-undangan tersebut harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KAS NEGARA
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KAS NEGARA
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 125
Penjelasan Umum
Setiap pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan PNBP yang wajib disetorkan ke kas negara oleh semua Instansi Pengelola PNBP. Pengaturan atas jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP bertujuan untuk mengoptimalkan PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP, mermberikan kepastian hukum, dan pelindungan masyarakat.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak diperlukan aturan yang mengatur kembali mengenai ketentuan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari penerimaan sewa rumah negara tapak, sewa satuan rumah susun, penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional, bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga, setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan, pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu, pengembalian persekot/uang muka gaji, penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara, sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional, serta hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBPyang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.

Paper Terkait

Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembaruan Hukum Adat Tantangan dan Peluang dalam Era Globalisasi

Ashfiya Nur Atqiya, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Nabella Indah Rismawati, Dewi Rahmawati Yundha Saputri, Arfian Nisa Urrofi'ah
Pemuliaan Keadilan Vol. 1 No. 4 2024

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…