Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:51
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
:10 Desember 2018
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.230, TLN NO.6268, LL SETNEG : 11 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)

Peraturan Terkait

Mencabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Melaksanakan

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018

1. a. pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasa...

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2018
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
BAB I
PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a.
jasa inkubator teknologi;
b.
jasa teknologi modifikasi cuaca;
c.
jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya;
d.
jasa teknologi pati dan derivatnya;
e.
jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
f.
jasa jaringan informasi dan komunikasi;
g.
jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
h.
jasa teknologi konversi energi;
i.
jasa teknologi industri kreatif keramik;
j.
jasa teknologi polimer;
k.
jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa disain;
l.
jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;
m.
jasa teknologi kekuatan struktur;
n.
jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
o.
jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
p.
jasa penggunaan sarana dan prasarana pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q.
jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;
r.
royalti atas lisensi kekayaan intelektual yang berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi; dan
s.
jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi.
(2)
Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENERAPAN TEKNOLOGI
Pasal 2
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf r dan huruf s berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 3
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, meliputi juga penerimaan dari jasa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan
b.
teknologi budi daya tanaman tebu.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: =O,4{(NxP)-C}
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: "IT" adalah jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu. "N" adalah produksi atau berat netto umbi ubi kayu (dalam kg). "P"adalah harga umbi ubi kayu (dalam Rp/kg). "C" adalah biaya produksi atau budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya over head dan biaya panen sampai dengan angkut. "0,4" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contoh perhitungan: Produksi umbi 25 ton dengan luas lahan 1 ha Produksi umbi/berat umbi = 25.000 kg Refraksi berat umbi =10% Produksi umbi/berat umbi netto = 25.000 kg - (25.000 kg x 10%) = 22.500 kg ……(N) Harga umbi = Rp.725,00/kg ……(P) Biaya produksi pra panen = Rp. 6.817.500,00.....(1) Biaya panen + angkut =25.000kgxRp.127,00 =Rp.3.175.000,00...(2) Biaya over head = Rp.750.000,00...(3) Biaya produksi total =(1) + (2) + (3) =Rp.10.742.500,00..(C) Jasa teknologi budi daya ubi kayu yang diterima= = 0,4 {(NxP )- C} r=0,4{(22.500kgxRp725,00/kg)-Rp10.742.500,00} n=Rp2.228.000,00
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n=O,8{(BxP)-C}
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: "II" adalah jasa teknologi budi daya tanaman tebu. "B" adalah produksi/berat batang tebu (dalam kg). "P" adalah harga tebu (dalam Rp/kg). "C" adalah biaya produksi/budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya over head, dan biaya panen angkut. "0,8" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contoh perhitungan: Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha Produksi/berat tebu = 60.000kg….(B) Harga tebu = Rp400,00/kg……(P) Biaya produksi pra panen n = Rp11.435.000,00...(1) Biaya panen + angkut = 60.000 kgxRp120,00 = Rp7.200.000,00..(2) Biaya over head = Rp750.000,00.(3) Biaya produksi total = (1) + (2) + (3) = Rp19.385.000,00.(C) Jasa teknologi budi daya tebu yang diterima = n= 0,8{(BxP)- C} = 0,8{(60.000kgxRp400,00/kg)-Rp19.385.000,00} n=Rp3.692.000,00
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
biaya atau modal kerja;
b.
menyediakan tenaga kerja; dan
c.
sarana produksi pertanian.
(5)
Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: =0,5[0,8{(BxP)-C}]
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: "I"adalah jasa teknologi budi daya tanaman tebu. "B" adalah produksi/berat batang tebu (dalam kg). "P" adalah harga tebu (dalam Rp/kg). "C" adalah biaya produksi/budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya over head, dan biaya panen angkut. "O,8" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. "0,5" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan. Contoh perhitungan: Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha Produksi/berat tebu = 60.000kg… (B) Harga tebu = Rp400,00/kg …(P) Biaya produksi prapanen= Rp11.435.000,00... (1) Biaya panen + angkut =60.000kgxRp120,00 = Rp7.200.000,00...(2) Biaya over head = Rp750.000,00.…. (3) Biaya produksi total =(1)+ (2) + (3) = Rp19.385.000,00...(C) Jasa teknologi budi daya tebu yang diterima= = 0,5[O,8{(BxP)- C}] n = 0,5[0,8{(60.000kgx Rp400,00/kg)-Rp19.385.000,00}] = 0,5[Rp3.692.000,00] n=Rp1.846.000,00
BAB IV
BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 4
(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a=P+{Rp450.000,00x(n-100 (Mbps)}
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: "a" adalah tarif bandwidth n per bulan (dalam Rp). "n" adalah nilai bandwidth yang dinginkan (dalam Mbps). "P" adalah tarif bandwidth 100 Mbps berdasarkan lokasi sesuai dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. "Rp450.000,00" adalah konstanta formula untuk layanan bandwidth di atas 100 Mbps. Contoh: Jika permintaan bandwidth untuk di Jakarta 160 Mbps n = 160 Mbps Tarif bandwidth 100 Mbps di Jakarta = Rp. 74.690.000,00 Tarif bandwidth n per bulan: a=P+{Rp.450.000,00x(n -100(Mbps)} a=Rp74.690.000,00 +{Rp450.000,00x(160-100 (Mbps)} a=Rp74.690.000,00 +Rp27.000.000,00 a=Rp101.690.000,00
BAB V
100 MBPS
Pasal 5
(1)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk:
a.
usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);dan
b.
usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
(1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
(1)huruf g, hurufi, huruf j, huruf m, hurufo, dan huruf q, dapat dikenakan tarif untuk:
a.
mahasiswa program magister atau program doktoral sebesar 60%(enam puluh persen); dan
b.
mahasiswa program diploma sampai dengan program sarjana sebesar 50% (lima puluh persen),
(4)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara (1) huruf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat dikenakan tarif untuk:
a.
mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b.
usaha mikro dan kecil sebesar 75%(tujuh puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(6)
(1) huruf k, untuk jenis pelayanan berupa teknologi biodiesel dapat dikenakan tarif untuk:
a.
mahasiswa program diploma sampai dengan program doktoral sebesar 600/o (enam puluh persen); dan
b.
usaha mikro dan kecil sebesar 75% (tujuh puluh lima
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
100 MBPS
Pasal 6
(1)
Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, dapat dikenakan tarif untuk:
a.
usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);dan
b.
usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima persen), dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dikenakan tarif sebesar 60% (enam puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
100 MBPS
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 8
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2)
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "transportasi" adalah biaya yang timbul untuk mobilisasi orang dari satu tempat ke tempat yang lain.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 9
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k dan huruf q, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi dan akomodasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TERMASUK BIAYA KONSUMSI
Pasal 10
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf k, huruf1, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya asuransi.
(2)
Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TIDAK TERMASUK BIAYA ASURANSI
Pasal 11
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf n tidak termasuk biaya bahan bakar minyak.
(2)
Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
HURUF N TIDAK TERMASUK BIAYA BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 12
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa survei; dan
b.
jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran, tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data.
(2)
Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGOLAHAN DATA
Pasal 13
(1)
c berupa jasa survei; Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran; dan c. jasa teknologi konversi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h berupa jasa uji emisi dan audit energi, tidak termasuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat.
(2)
Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGOLAHAN DATA
Pasal 14
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KAS NEGARA
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih berlaku sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KAS NEGARA
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5663), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KAS NEGARA
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 230
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…