Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: =0,5[0,8{(BxP)-C}]
Penjelasan: Yang dimaksud dengan: "I"adalah jasa teknologi budi daya tanaman tebu. "B" adalah produksi/berat batang tebu (dalam kg). "P" adalah harga tebu (dalam Rp/kg). "C" adalah biaya produksi/budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya over head, dan biaya panen angkut. "O,8" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. "0,5" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan. Contoh perhitungan: Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha Produksi/berat tebu = 60.000kg… (B) Harga tebu = Rp400,00/kg …(P) Biaya produksi prapanen= Rp11.435.000,00... (1) Biaya panen + angkut =60.000kgxRp120,00 = Rp7.200.000,00...(2) Biaya over head = Rp750.000,00.…. (3) Biaya produksi total =(1)+ (2) + (3) = Rp19.385.000,00...(C) Jasa teknologi budi daya tebu yang diterima= = 0,5[O,8{(BxP)- C}] n = 0,5[0,8{(60.000kgx Rp400,00/kg)-Rp19.385.000,00}] = 0,5[Rp3.692.000,00] n=Rp1.846.000,00