Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:50
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Agustus 1996
Tanggal Pengundangan
:09 Agustus 1996
Tanggal Berlaku
:09 Agustus 1996
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL Setkab : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1996
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia, perlu menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia;
b.
bahwa kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, konversi Pinjaman Luar Negeri, konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia, dan Bagian Laba Pemerintah dapat dialihkan dan ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia;
c.
bahwa penambahan penyertaan modal negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan gawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 39);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 106.000.000.000,00 (seratus enam miliar rupiah) terhitung sejak tanggal 31 desember 1993;
b.
Bagian dari penerusan pinjaman luar negeri yang dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal yang terdiri dari:
1)
Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-413/DDI/1989, Noor SLA-475/DDI/1989 dan Nomor SLA-633/DDI/1992 sebesar Rp 25.315.075.195,03 (dua puluh lima miliar tiga ratus lima belas juta tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tiga sen) terhitung sejak tanggal 31 Maret 1993;
2)
Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-698/DP3/1993 sebesar Rp 39.474.594.000,00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Agustus 1993;
3)
Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-474/DDI/1989 dan Nomor SLA-633/DDI/1992 sebesar Rp 5.684.033.359,40 (lima miliar enam ratus delapan puluh empat juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah empat puluh sen) terhitung sejak tanggal 31 Maret 1994;
4)
Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-698/DP3/1993 sebesar Rp 31.377.121.896,50 (tiga puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah lima puluh sen) terhitung sejak tanggal 31 Agustus 1994;
5)
Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-475/DDI/1989 dan Nomor 633/DDI/1992 sebesar Rp 6.699.042.000,00 (enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Maret 1995;
6)
Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-698/DP3/1993 sebesar Rp 53.727.440.865,11 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah sebelas sen) terhitung sejak tanggal 31 Agustus 1995;
c.
Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahap II (ex cadangan) sebesar Rp 59.183.659.467,00 (lima puluh sembilan miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam pluh tujuh rupiah) dan Tahap III sebesar Rp 38.100.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar seratus juta rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Desember 1993 dan tanggal 12 Agustus 1994.
d.
Bagian laba Pemerintah yang ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal yang terdiri dari:
1)
Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahun buku 1992 sebesar Rp 12.930.975.903,00 (dua belas miliar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Desember 1993;
2)
Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahun buku 1993 sebesar Rp 106.064.719.531,57 (seratus enam miliar enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah lima puluh tujuh sen) terhitung sejak tanggal 12 Agustus 1994;
3)
Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahun buku 1994 sebesar Rp 67.003.306.796,75 (enam puluh tujuh miliar tiga juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen) terhitung sejak tanggal 15 Desember 1995;
4)
Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahu buku 1995 sebesar Rp 185.000.000.000,00 (seratus delapan puluh lima miliar rupiah) terhitung sejak tanggal 9 Februari 1996.
(2)
Nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp 736.559.969.014,36 (tujuh ratus tiga puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat belas rupiah tiga puluh enam sen).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas , dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan peraturan perundang--undangan lain yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatnnya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…