Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2003
TENTANG PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan, maka dipandang perlu melakukan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia;
b.
bahwa penjualan saham milik Negara dimaksud telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor PW 001/4690/DPR-RI/2003 tanggal 8 September2003 sedangkan untuk penerbitan saharn baru tersebut telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c.
bahwa penjualan saham milik Negara dan penerbitan saham tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara 3587);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
4.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lenibaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MilikNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BankRakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992Nomor 41);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2001Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan MenteriKeuangan padaPerusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)dan PerusahaanJawatan (PERJAN)KepadaMenteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN(PERSERO)PTBANKRAKYATINDONESIA
BAB I
PENJUALAN SAHAM
Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Ferseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia.
Pasal 2
(1)
Penjualan saham path Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan denqan cara:
a.
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan(Persero)FT Bank Rakyat Indonesia, melalui pasar modal dan atau langsung kepada investor; dan
b.
Perusahaan Perseroan (Persero)PT Bank Rakyat Indonesia menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual melalui pasar modal dan atau langsung kepada investor.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
Pasal 3
(1)
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dan seluruh jumlah saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
(2)
Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha MilikNegara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)huruf a, disetor langsung ke Kas Negara.
(2)
Hasil penjualan saham dan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, disetor langsung ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia.
(3)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM
Pasal 5
Pelaksanaan penjualan saham Negara dan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nornor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemenintah Nomon 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB l
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2003
[HALAMAN 3]
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2003
SEKRETARISNEGARAREPUBLIKINDONESIA,
BAMBANG KESOWO
ke atas
(c)2010 Ditjen PP : www.djpp.depkumham.go.id l www.djpp.info Il Kembali
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.