Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
:18 Oktober 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018 Nomor 183, TLN Nomor 6255
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Politik Luar Negeri APBN
Sub Subsektor
:
Kerjasama Internasional Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang; bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945; bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara. 2. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA 3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN 4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD 5. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH, SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING 6. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT 7. PELAKSANAAN APBN DAN APBD 8. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD 9. KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, DAN GANTI RUGI 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan dalam rangka mengatur pemberian hibah kepada Pemerintah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
3.
Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.
4.
Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, tidak termasuk organisasi internasional.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.
7.
Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
8.
Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuandan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
9.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.
Menteri LuarNegeri menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan Pemberian Hibah berupa uang.
(2)
Pemberian Hibah berupa barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) diberikan dalam mata uang Rupiah. (21 Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berupa:
a.
uang tunai; dan/atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang tunai" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang penggunaannya sepenuhnya ditentukan oleh Penerima Hibah.
b.
uang untuk membiayai kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah;
b.
Penerima Hibah; atau
c.
Organisasi internasional.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2)
Pasal 4
(1)
Pemberian Hibah merupakan alat diplomasi yang bertujuan untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional.
(2)
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakanuntuk negaraberkembang dengan memperhatikan tingkat hubungan diplomatik dengan negara Penerima Hibah.
(3)
Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk kepentingan yang dapat memicu konfik atau digunakan untuk mendukung atau terkait dengan tindak pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip:
a.
sesuai kemampuan keuangan negara;
b.
kehati-hatian;
c.
transparan;dan
d.
akuntabel.
(2)
Pemberian Hibah memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kebijakan luar negeri; dan
b.
kebutuhan dan permintaan Pemerintah Asing/ Lembaga Asing.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sesuai kemampuan keuangan negara" adalah komitmen Pemberian Hibah harus dilaksanakan sesuai dengan kapasitas fiskal Pemerintah dalam mendanai Pemberian Hibah. Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa proses pengambilan keputusan dalam Pemberian Hibah hendaknya dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian dan telah memitigasi risiko yang mungkin timbul, dengan memperhatikan kepentingan nasional. Huruf c Yang dimaksud dengan "transparan" adalah proses Pemberian Hibah dilakukan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Huruf d Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah Pemberian Hibah dilakukan sesuai dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
(1)
Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dikelola oleh Menteri.
Penjelasan: Menteri selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja hibah. Dalam rangka pengelolaan anggaran belanja hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran atas anggaran belanja hibah.
(2)
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.
BAB II
SUMBER PEMBERIAN HIBAH
Pasal 7
(1)
Pemberian Hibah bersumber dari APBN.
(2)
Pemberian Hibah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerimaan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBERIAN HIBAH
Bagian Kesatu Kebijakan Pemberian Hibah
Pasal 8
(1)
Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode jangka menengah paling sedikit memuat:
a.
tujuan dan prinsip umum;
b.
kebijakan umum;
c.
prioritas kawasan;
d.
kriteria Penerima Hibah; dan
e.
kapasitas fiskal.
(2)
Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3)
Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan instansi terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Penjelasan: Pertimbangan Menteri antara lain memuat kapasitas fiskal yang bersumber dari penerimaan dalam negeri untuk membiayai Pemberian Hibah.
(5)
Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat melakukan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"dalam hal tertentu" antara lain dalam hal terjadi suatu perubahan perkembangan perekonomian nasional yang mengakibatkan berkurangnya kapasitas fiskal dan/atau perubahan kebijakan luar negeri.
(6)
Penyusunan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan Pemberian Hibah
Pasal 9
(1)
Pengusulan Pemberian Hibah dilakukan dengan mengacu pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri.
Penjelasan: Pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga ditetapkan melalui surat keputusan menteri/pimpinan lembaga. Usulan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri.
(3)
Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
calon Penerima Hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perkiraan nilai hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hasil yang diharapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rencana pelaksanaan untuk usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan
Penjelasan: Rencana pelaksanaan memuat indikasi kesiapan antara lain desain kegiatan, struktur pengelola kegiatan, dan desain monitoring.
e.
analisis manfaat Pemberian Hibah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"analisis manfaat Pemberian Hibah" antara lain meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 10
(1)
Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal.
(2)
Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan menetapkan DRPH.
(4)
DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
calon Penerima Hibah;
b.
indikasi besaran Pemberian Hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peruntukan hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jangka waktu Pemberian Hibah;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jangka waktu Pemberian Hibah" adalah periode pelaksanaan Pemberian Hibah.
e.
kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Dalam melakukan penilaian, kelompok kerja dapat meminta pertimbangan kementerian/lembaga teknis dan/atau tenaga ahli dan/atau akademisi. DRPH ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Luar Negeri.
Pasal 11
Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri berdasarkan masukan dan pertimbangan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di luar DRPH yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3).
Penjelasan: Pemberian Hibah di luar DRPH ditujukan untuk tujuan kemanusiaan dan dapat dilaksanakan tanpa berpedoman kepada kebijakan Pemberian Hibah. Pemberian Hibah untuk tujuan kemanusiaan digunakan untuk penanggulangan bencana alam, bencana karena faktor bukan alam (antara lain gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit), dan bencana sosial (antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror). Pemberian Hibah tujuan kemanusiaan dapat dilaksanakan sepanjang telah tercantum dalam Undang Undang tentang APBN. Menetapkanhibah untuk tujuan kemanusiaan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, yang dapat berupa antara lain direktif Presiden yang ada di dalam risalah sidang kabinet/rapat terbatas kabinet yang diterbitkan oleh Sekretariat Kabinet.
(2)
Pelaksanaan Pemberian Hibah di luar DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri Luar Negeri.
Penjelasan: Untuk pelaksanaan Pemberian Hibah di luar DRPH untuk tujuan kemanusiaan, Menteri Luar Negeri menyampaikan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia kepada Menteri untuk pengalokasian anggaran belanja hibah.
BAB IV
PENGANGGARAN PEMBERIAN HIBAH
Pasal 14
(1)
Menteri menyusun dan mengalokasikan anggaran Pemberian Hibah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH.
Penjelasan: Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pada kapasitas fiskal tahun anggaran yang bersangkutan dan kerangka penganggaran jangka menengah dalam bagian anggaran bendahara umum negara. Alokasi anggaran Pemberian Hibah dalam belanja hibah mencakup alokasi anggaran untuk Pemberian Hibah yang tercantum dalam DRPH. Dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran, pagu anggaran belanja hibah hanya mengalokasikan rencana Pemberian Hibah dalam DRPH yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan sesuai dengan ketersediaan kapasitas fiskal. Cukup jelas.
(2)
Penyusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangan.
BAB V
PERUNDINGAN DAN PERJANJIAN HIBAH
Pasal 15
(1)
Perundingan Pemberian Hibah dilakukan setelah anggaran Pemberian Hibah dialokasikan dan ditetapkan dalam APBN.
(2)
Perundingan Pemberian Hibah dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(3)
Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan/atau kementerian/ lembaga teknis lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Perundingan dilakukan setelah alokasi anggaran disetujui oleh DPR. Alokasi anggaran yang disetujui DPR dapat meliputi Bagianatau seluruh komitmen Pemberian Hibah. Dalam hal terdapat Pemberian Hibah tahun jamak maka perundingan cukup dilakukan satu kali. Perundingan dapat dilakukan dengan cara tatap muka atau korespondensi. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dapat melaksanakan praperundingan/diskusi teknis rancangan perjanjian Pemberian Hibah dengan Penerima Hibah.
Pasal 16
(1)
Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
1 Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nilai;
Penjelasan: Jumlah komitmen Pemberian Hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing.
b.
bentuk Pemberian Hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Peruntukan hibah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ketentuan dan persyaratan;dan
Penjelasan: Ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pemberian Hibah antara lain ketentuan persyaratan pengefektifan hibah, jangka waktu penarikan, ketentuan atau persyaratan penarikan, dan pelaporan.
e.
ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan barang/jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
ayat (l) ditulis dalam bahasa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris.
Penjelasan: Apabila terjadi perselisihan, perjanjian yang digunakan adalah perjanjian dalam bahasa Indonesia.
(7)
Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi terkait lainnya" adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan, dan Bank Indonesia.
Pasal 17
(1)
Dalam hal tertentu Menteri dapat melakukan perubahan atas Perjanjian Pemberian Hibah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dapat melakukan perubahan atas Perjanjian Pemberian Hibah"antara lain: a. terdapat perubahan kebijakan prioritas penganggaran; b. terdapat usulan perubahan Perjanjian Pemberian Hibah dari menteri/pimpinan lembaga; dan/atau terdapat usulan perubahan Perjanjian Pemberian Hibah dari Pemerintah Asing/Lembaga Asing selaku Penerima Hibah.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kenaikan nilai Hibah, perubahan bentuk, dan peruntukan Hibah, Menteri Luar Negeri dapatmeminta masukan darikelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah dalam hal terjadi kenaikan nilai Pemberian Hibah, perubahan bentuk dan peruntukan hibah.
BAB VI
PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH
Bagian Kesatu Uang Tunai
Pasal 18
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Penerima Hibah.
Penjelasan Pasal:
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) bertanggung jawab terbatas atas pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Pemerintah/Lembaga Asing yang menjadi tujuan Pemberian Hibah. Kebenaran dan keabsahan atas rekening yang menjadi tujuan Pemberian Hibah menjadi tanggungjawab kementerian/lembaga penanggung jawab kegiatan.
Bagian Kedua Uang untuk Membiayai Kegiatan
Pasal 19
Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Pelaksanaan Kegiatan oleh Pemerintah
Pasal 20
(1)
Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan:
a.
pengadaan barang/jasa;dan
b.
serah terima barang/jasa.
(2)
Kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
(2)
Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian Pemberian Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Pelaksanaan Kegiatan oleh Penerima Hibah
Pasal 22
(1)
Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening - Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah.
Penjelasan: KPA BUN bertanggung jawab terbatas atas pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Pemerintah Asing/ Lembaga Asing yang menjadi tujuan Pemberian Hibah.
(2)
Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Penerima Hibah sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan.
Penjelasan: Persetujuan atas pelaksanaan penyaluran hibah disampaikan oleh kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing diterima oleh kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan. Persetujuan disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga penanggungjawab kegiatan atau pejabat yang diberi kuasa.
Paragraf 3 Pelaksanaan Kegiatan melalui Organisasi Internasional
Pasal 23
(1)
Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui organisasi internasional.
(2)
Penunjukan organisasi internasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa setelahmendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3)
Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam suatu perjanjian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan organisasi internasional atau Pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh Penerima Hibah.
Penjelasan: Agar Penerima Hibah mengetahui materi perjanjian dengan organisasi internasional, Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dapat meminta masukan Penerima Hibah atas rancangan perjanjian dengan organisasi internasional dan menyampaikan salinan perjanjian dengan organisasi internasional kepada Penerima Hibah.
(5)
Penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan organisasi internasional sesuai dengan perjanjian.
Penjelasan: KPA BUN bertanggung jawab terbatas atas pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening organisasi internasional.
(6)
Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan.
Penjelasan: Persetujuan atas pelaksanaan penyaluran hibah disampaikan oleh kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan organisasi internasional diterima oleh kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan. Persetujuan disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga penanggungjawab kegiatan atau pejabat yang diberi kuasa.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima Hibah" adalah dalam hal kondisi negara tujuan Penerima Hibah tidak memungkinkan Pemerintah untuk memberikan hibah secara langsung sebagai akibat, antara lain: a. Sanksi/Embargo; b. Perang; c. Blokade; dan d. Bencana Alam. Yang dimaksud dengan "organisasi internasional" antara lain, namun tidak terbatas pada (i) lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain: Food and Agricultural Organization, World Health Organization, United Nations Development Programme, Intemational Labour Organization, WorldFood Programme, dan United Nations Framework Convention on Climate Change; (ii) lembaga multilateral, antara lain: Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam, dan Lembaga Regional seperti Association of Southeast Asian Nations dan Europe Union.
Pasal 24
(1)
Pengadaan Barang/Jasa oleh Penerima Hibah dan organisasi internasional harus memenuhi prinsip:
a.
efisien;
b.
efektif;
c.
transparan;
d.
terbuka;
e.
bersaing;
f.
berpihak kepada iklim usaha dalam negeri; dan
g.
akuntabel.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pemberian hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri serta penyedia/tenaga ahli dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENATAUSAHAAN HIBAH
Pasal 27
(1)
1 Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pemberian Hibah.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
administrasi pengelolaan hibah; dan
b.
akuntansi pengelolaan hibah.
(3)
Ketentuan mengenai penatausahaan Pemberian Hibah diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 28
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga penanggungjawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian
Penjelasan: Dalam melakukan pemantauan, menteri/pimpinan lembaga penangungjawab kegiatan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.
(2)
Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh organisasi internasional, Menteri/Pimpinan Lembaga penanggungjawab kegiatan wajib meminta laporan kepada organisasi internasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri/pimpinan lembaga penanggungjawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, dan Menteri Luar Negeri secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"semester" adalah bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
a.
pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b.
kemajuan fisik kegiatan;
c.
realisasi penyerapan;
d.
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan
e.
rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
Pasal 29
(1)
Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai realisasi penyerapan Pemberian Hibah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, danpelaporan realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Menteri Luar Negeri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah dan kesesuaian dengan peruntukannya.
(2)
evaluasi, pelaporan kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Berdasarkan hasil pemantauan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Menteri melakukan tindakan penyelesaian permasalahan kegiatan yang diakibatkan oleh penyerapan yang rendah, dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Tindakan penyelesaianpermasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
pembatalan Pemberian Hibah;dan/atau
b.
pengembalian Pemberian Hibah.
(3)
Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Menteri bersama Menteri Luar Negeri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pemberian Hibah secara berkala setiap semester.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Publikasi informasi mengenai Pemberian Hibah paling sedikit memuat:
a.
kebijakan tentang Pemberian Hibah;
b.
jumlah Pemberian Hibah;
c.
Penerima Hibah;dan
d.
realisasi kemajuan pelaksanaan kegiatan.
BAB IX
BIAYA, PAJAK DAN BEA KELUAR UNTUK PEMBERIAN HIBAH
Pasal 33
Pengenaan biaya, pajak, dan bea keluar untuk Pemberian Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 183
Penjelasan Umum
Pemberian Hibah merupakan suatu bentuk langkah keikutsertaan Pemerintah dalam mendukung pembangunan global melalui peningkatan kerjasama ekonomi dan pembangunan. Penguatan perekonomian Indonesia dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, yang ditandai dengan peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), serta peningkatan posisi Indonesia menjadi Middle Income Countries menghadirkan tuntutan dunia internasional atas peran lebih besar Pemerintah Indonesia guna mendukung pembangunan ekonomi global. Peran Pemerintah yang pada awalnya lebih banyak berlaku sebagai beneficiary country akan sedikit bergeser ke arah contributor country. Reposisi tersebut mutlak diperlukan, dan akan membuat peran Indonesia menjadi semakin penting sebagai mitra pembangunan strategis dalam peningkatan ekonomi dan pembangunan internasional.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan kewenangan kepada Pemerintah dalam memberikan hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (2) dan
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa kewenangan Pemberian Hibah dimaksud dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemberian Hibah memerlukan suatu dasar hukum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan Pemberian Hibah.
Pemberian Hibah pada kenyataannya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam periode yang cukup lama melalui kementerian/ lembaga. Pemberian yang selama ini dilakukan oleh kementerian/lembaga tersebut cenderung bersifat ad hoc. dan spontan. Pemerintah belum memiliki suatu rencana strategi, kebijakan maupun kriteria tertentu yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam Pemberian Hibah. Mekanisme pengusulan, persetujuan, penganggaran, maupun pertanggungjawaban juga belum terbangun dengan baik, sehingga Pemberian Hibah lebih terlihat sebagai suatu kebijakan yang bersifat sektoral.
Adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat mengakomodasi pelbagai ketentuan yang diperlukan dalam Pemberian Hibah, antara lain berupa penentuan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing institusi dalam Pemberian Hibah, penyiapan kebijakan Pemberian Hibah sebagai suatu strategi dan alat pengendali dalam rangka pengelolaan Pemberian Hibah, serta diperlukannya penyiapan Rencana Pemberian Hibah. Peraturan Pemerintah ini memuat konsep mengenai hibah terencana yang disusun berdasarkan kebijakan Pemberian Hibah, serta hibah yang bersifat tidak terencana, insidental dan mendesak untuk tujuan kemanusiaan.
Pemberian Hibah yang semula dilakukan secara langsung oleh kementerian/lembaga ditertibkan menjadi satu pintu kebijakan (one gate policy) yakni kebijakan Pemberian Hibah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Luar Negeri. Kebijakan tersebut disusun setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan luar negeri yang ada di Kementerian Luar Negeri dan kebijakan fiskal yang ada di Kementerian Keuangan. Hal tersebut dimaksudkan agar Pemberian Hibah tetap sejalan dengan kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah dalam melakukan hubungan internasional, serta dengan memperhatikan kapasitas fiskal Pemerintah.
Selanjutnya, kewenangan pelaksanaan/penyaluran hibah diberikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan kewenangan dalam ketentuan tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyebutkan Menteri Keuangan bertindak selaku Pengguna Anggaran atas anggaran Belanja Hibah. Menteri Keuangan menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran atas Belanja Hibah dan mengalokasikan belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Penyaluran hibah dilakukan dalam bentuk uang, baik berupa uang tunai maupun uang untuk membiayai kegiatan, yang secara umum dimuat dalam Daftar Rencana Pemberian Hibah (DRPH). Pelaksanaan Pemberian Hibah yang berupa uang tunai dilaksanakan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing penerima Hibah. Sementara hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan dilakukan oleh Pemerintah, diserahkan kepada Penerima Hibah, atau melalui Organisasi Internasional. Penyaluran hibah melalui Organisasi Internasional dilakukan dalam hal kondisi negara tujuan Penerima Hibah tidak memungkinkan Pemerintah untuk memberikan hibah secara langsung. Pemberian Hibah yang ditujukan khusus untuk kemanusiaan dapat dilaksanakan di luar usulan yang tercantum dalam DRPH sepanjang ditetapkan dalam Undang Undang tentang APBN.
Setiap Pemberian Hibah dilaksanakan dengan prinsip sesuai kemampuan negara, kehati-hatian, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi, pelaporan, publikasi serta pengawasan dalam peyaluran Pemberian Hibah. Dengan demikian, diharapkan Pemberian Hibah memberikan dampak positif khususnya bagi peningkatan sektor ekonomi Indonesia, serta peran bangsa Indonesia dalam kerangka kerja sama internasional.
Dengan demikian, dalam rangka mewujudkan amanah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta untuk menjawab tantangan terhadap peran dan kontribusi Pemerintah Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan internasional, perlu diterbitkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat mengatur Pemberian Hibah menjadi suatu bantuan yang terkoordinasi dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah dalam menyediakan pendanaan, serta dikelola dengan prinsip good govemance, transparan, dan akuntabel.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…