Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk perbaikan tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing agar lebih fleksibel, efektif, dan efisien, perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran 1Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6255);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6255) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 4, angka 6, dan angka 8 Pasal 1 diubah dan di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 4a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
2. Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
3.
Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.
4.
Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
4a.
Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN Iadalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
7.
Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
8.
Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional 1yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
9.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.
Menteri Luar1 Negeri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 tetap dan penjelasan ayat (2) huruf b Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1 b), ayat (lc), dan ayat (1d) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal.
(1a)
Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh unit pengelola dana.
(1b)
Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (la) meliputi:
a.
pengembangan dana dalam rangka Pemberian Hibah;
b.
penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah;dan
c.
penugasan lain sesuai dengan arahan Komite Pengarah.
(1c)
Menteri membentuk unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1d)
Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (la) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2)
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah. 4. Pasal 7 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Pemberian Hibah bersumber dari APBN.
(2)
Dihapus. 5. Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (4) Pasal 8 diubah,
4.
di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode jangka menengah paling sedikit memuat:
a.
tujuan dan prinsip umum;
b.
1 kebijakan umum;
c.
prioritas kawasan;
d.
kriteria negara/lembaga penerima; dan
e.
kapasitas fiskal.
(2)
Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3)
Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan instansi terkait.
(3a)
Kebijakan Pemberian Hibah terkait kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e harus mendapatkan pertimbangan Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
(5)
Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat melakukan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Penyusunan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 6. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua Bab III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A, dan di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu AKomite Pengarah
Pasal 8A
(1)
Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas unit pengelola dana, dibentuk Komite Pengarah.
(2)
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
b.
portofolio investasi dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
c.
proporsi dan prioritas penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
d.
penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah di luar DRPH.
(3)
Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
Menteri Luar Negeri;
c.
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara; dan
d.
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4)
Komite Pengarah diketuai bersama oleh Menteri dan Menteri Luar Negeri.
(5)
Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban melaporkan kapasitas keuangan unit pengelola dana kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. 7. Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal.
(2)
Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri Luar Negeri membentukkelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan menetapkan DRPH.
(4)
DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikitmemuat:
a.
calon Penerima Hibah;
b.
indikasi besaran Pemberian Hibah;
c.
peruntukan hibah;
d.
jangka waktu Pemberian Hibah; dan
e.
kementerian/lembaga dan/atau unit pengelola dana sebagai penanggung jawab kegiatan. 8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri. 9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat(1b), dan ayat (lc), Pasal 13 ayat (2) dihapus, serta
5.
ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah di luar DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(1a)
Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Komite Pengarah untuk mendapatkan persetujuan.
(1b)
Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH, Menteri Luar Negeri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
(1c)
Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (la), Menteri Luar Negeri menetapkan Pemberian Hibah di luar DRPH.
(2)
Dihapus.
(3)
Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Presiden. 11. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Menteri menyusun dan mengalokasikan anggaran Pemberian Hibah dalamRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH dan di luar DRPH.
(2)
Penyusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) tetap dan penjelasan Pasal 16 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah ini,
6.
di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
(2)
Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
(2a)
Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui Organisasi Internasional, Perjanjian Pemberian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan Organisasi Internasional atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a.
jumlah;
b.
bentuk hibah;
c.
peruntukan;
d.
ketentuan dan persyaratan; dan
e.
ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(4)
Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan barang/jasa.
(5)
Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditulis dalam Bahasa Indonesia.
(6)
Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris.
(7)
Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya. 13.Ketentuan … 13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing Penerima Hibah. 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan:
a.
pengadaan barang/jasa; dan
b.
serah terima barang/jasa.
(2)
Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa. 15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)
Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah.
(2)
Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.
(3)
Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan. 16. Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta ayat (5) dan ayat (6) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
] Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui Organisasi Internasional.
(2)
Penunjukan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
(4a)
Penanggung jawab kegiatan menyampaikan informasi hibahyang disalurkan melalui Organisasi Internasional kepada Penerima Hibah.
(5)
Penyaluran Peniberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan Organisasi Internasional sesuai dengan perjanjian.
(6)
Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan. 17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi:
Pasal 28
(1)
Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah.
(2)
Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh Organisasi Internasional, Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional.
(3)
Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:
a.
pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b.
kemajuan fisik kegiatan;
c.
realisasi penyerapan;
d.
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan;dan
e.
rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan. 18. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab IXA dan di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IXAKETENTUANPERALIHAN
Pasal 33A
Semua Perjanjian Hibah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode Perjanjian Hibah.
BAB II
PERMASALAHAN
Bagian Kesatu AKomite Pengarah
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKOWIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 MENTERIHUKUMDANHAKASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.LAOLY LEMBARAN NEGARAREPUBLIK INDONESIATAHUN 2019NOMOR 155 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Deputi Bidang Hukum dan dang-undangan, ★ X ilvnna Djaman PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHANATASPERATURAN PEMERINTAHNOMOR 48 Tahun 2018 TENTANGTATACARAPEMBERIANHIBAHKEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGAASING UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing merupakan landasan hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan pemberian hibah ke luar negeri. Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memperbaiki tata kelola Pemberian Hibah yang selama ini masih belum terkoordinasikan dengan baik sehingga dapat lebih terencana, tercatat dengan baik dan terukur manfaat dan efektivitasnya. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan, perencanaan, penganggaran, perundingan dan perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemberian Hibah. Dalam perkembangannya, frekuensi dan nilai hibah yang diberikan Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya permintaan hibah dari Negara sahabat. Hal ini berdampak pada munculnya dua kebutuhan terkait dengan kecepatan penyaluran hibah dan inovasi pembiayaan pemberian hibah yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Adapun beberapa penyempurnaan yang dilakukan mengenai pengaturan:
a. pembentukan unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum yang bertanggung jawab untuk mengelola dana sekaligus sebagai penyalur dana dalam rangka Pemberian Hibah. Unit pengelola dana menjadi salah satu bagian yang krusial dalam inovasi pembiayaan Pemberian Hibah sehingga di masa yang akan datang Pemberian Hibah oleh Pemerintah Indonesia dapat lebih mandiri karena berasal dari hasil investasi unit pengelola dana.
b. Adanya Komite Pengarah lintas kementerian/lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan arah kebijakan strategis bagi unit pengelola dana dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
c. penajaman tugas dan fungsi dari masing-masing pihak yang terlibat dalam proses bisnis Pemberian Hibah.
d. Proses pelaksanaan Pemberian Hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional disesuaikan supaya lebih fleksibel dan lebih cepat namun tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
e. Pemberian Hibah yang tidak terencana dan di luar DRPH dapat dilaksanakan dengan tujuan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Pengarah dengan memperhatikan kapasitas keuangan unit pengelola dana. II. PASALDEMI PASAL Pasal I Angka1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan"Pemberian Hibah berupa uang tunai" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang_yang penggunaannya sepenuhnya ditentukan oleh Penerima Hibah. Huruf b Yang dimaksud dengan"Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan"adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang digunakan untuk pengadaan barang dan/ataujasa. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 6 Ayat (1) Cukupjelas. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (1b) Huruf a Pengembangan dana dalam rangka pemberian hibah dilakukan dalam bentuk investasi pada instrumen perbankan, pasar modal, dan/atau Surat Berharga Negara. Pengembangan dana dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Penggunaan dana dalam rangka pemberian hibah digunakan untuk melaksanakan pemberian hibah, operasional, dan/atau untuk menambah dana yang dikelola oleh unit pengelola dana. Huruf c Cukup jelas. Ayat (1c) Cukup jelas. Ayat(1d) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 4 Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Angka5 Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain dalam hal terjadi suatu perubahan perkembangan perekonomian nasional yang mengakibatkan berkurangnya kapasitas fiskal dan/atau perubahan kebijakan luar negeri. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 6 Pasal 8A Cukup jelas. Angka 7 Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam melakukan penilaian, kelompok kerja dapat meminta pertimbangan kementerian/lembaga teknis dan/atau tenaga ahli dan/atau akademisi. Ayat (3) DRPH ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Luar Negeri. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan"jangka waktu Pemberian Hibah" adalah periode pelaksanaan Pemberian Hibah. Huruf e Cukup jelas. Angka 8 Pasal 11 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 12 Cukup jelas. Angka 10 Pasal 13 Ayat (1) Pemberian Hibah di luar DRPH ditujukan untuk tujuan kemanusiaan dan nonkemanusiaan. Pemberian Hibah untuk tujuan kemanusiaan digunakan untuk penanggulangan bencana alam, bencana karena faktor bukan alam dan bencana sosial. Pemberian Hibah untuk tujuan nonkemanusiaan digunakan untuk tujuan diplomasi Indonesia dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (1b) Cukup jelas. Ayat (1c) Cukup jelas. Ayat (2) Dihapus. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 11 Pasal 14 Ayat (1) Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pada kapasitas fiskal tahun anggaran yang bersangkutan dan kerangka penganggaran jangka menengah dalam bagian anggaran bendahara umum negara. Alokasi anggaran Pemberian Hibah dalam belanja hibah mencakup alokasi anggaran untuk Pemberian Hibah yang tercantum dalam DRPH. Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pula pada kemampuan keuangan unit pengelola dana. Dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran, pagu anggaran belanja hibah dan unit pengelola dana hanya mengalokasikan rencana Pemberian Hibah dalam DRPH yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan sesuai dengan ketersediaan kapasitas fiskal. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 16 Ayat (1) Perjanjian Pemberian Hibah dilakukan per negara atau per lembaga asing dan dapat terdiri dari beberapa kegiatan Pemberian Hibah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Jumlah komitmen Pemberian Hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pemberian Hibah antara lain ketentuan persyaratan pengefektifan hibah, jangka waktu penarikan, ketentuan atau persyaratan penarikan, dan pelaporan. Huruf e Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Apabila terjadi perselisihan, perjanjian yang digunakan adalah perjanjian dalam bahasa Indonesia. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "instansi terkait lainnya" adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan, dan Bank Indonesia. Angka13 Pasal 18 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penanggung jawab kegiatan ditentukan berdasarkan perikatan antara kementerian/lembaga dan unit pengelola dana. Angka 15 Pasal 22 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima Hibah" adalah dalam hal kondisi negara tujuan Penerima Hibah tidak memungkinkan Pemerintah untuk memberikan hibah secara langsung sebagai akibat, antara lain:
a. sanksi/embargo;
b. 1 perang;
c. blokade;dan
d. bencana alam. Yang dimaksud dengan "Organisasi Internasional"antara lain, namun tidak terbatas pada (i) lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain: Food and Agricultural Organization, World Health Organization, United Nations Development Programme, Intemational Labour Organization, World Food Programme, dan United Nations Framework Convention on Climate Change; (i) lembaga multilateral, antara lain:Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam, dan Lembaga Regional seperti Association of Southeast Asian Nations dan Europe Union. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Dihapus. Ayat (4a) Cukup jelas. Ayat (5) KPA Pemberian Hibah bertanggung jawab terbatas atas pemindahbukuan dari rekening kas Negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Organisasi Internasional. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17 Pasal 28 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 33A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundanganPeraturan Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019NOMOR 155
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing merupakan landasan hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan pemberian hibah ke luar negeri. Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memperbaiki tata kelola Pemberian Hibah yang selama ini masih belum terkoordinasikan dengan baik sehingga dapat lebih terencana, tercatat dengan baik dan terukur manfaat dan efektivitasnya. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebijakan, perencanaan, penganggaran, perundingan dan perjanjian, pelaksanaan, penatausahaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pemberian Hibah.
Dalam perkembangannya, frekuensi dan nilai hibah yang diberikan Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya permintaan hibah dari Negara sahabat. Hal ini berdampak pada munculnya dua kebutuhan terkait dengan kecepatan penyaluran hibah dan inovasi pembiayaan pemberian hibah yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Adapun beberapa penyempurnaan yang dilakukan mengenai pengaturan:
a. pembentukan unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum yang bertanggung jawab untuk mengelola dana sekaligus sebagai penyalur dana dalam rangka Pemberian Hibah. Unit pengelola dana menjadi salah satu bagian yang krusial dalam inovasi pembiayaan Pemberian Hibah sehingga di masa yang akan datang Pemberian Hibah oleh Pemerintah Indonesia dapat lebih mandiri karena berasal dari hasil investasi unit pengelola dana.
b. Adanya Komite Pengarah lintas kementerian/lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan arah kebijakan strategis bagi unit pengelola dana dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
c. penajaman tugas dan fungsi dari masing-masing pihak yang terlibat dalam proses bisnis Pemberian Hibah.
d. Proses pelaksanaan Pemberian Hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional disesuaikan supaya lebih fleksibel dan lebih cepat namun tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
e. Pemberian Hibah yang tidak terencana dan di luar DRPH dapat dilaksanakan dengan tujuan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Pengarah dengan memperhatikan kapasitas keuangan unit pengelola dana.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.