Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:48
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1997
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1997
Tanggal Berlaku
:31 Desember 1997
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997 No. 97, TLN No. 3722, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1997
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994, perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi rasa keadilan, dipandang perlu menetapkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak yang baru untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 1
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah sebagai berikut:
a.
a. Sebesar 40%(empat puluh persen)untuk : 1.Obyek pajak perumahan, yang wajib pajaknya perseorangan dengan Nilai Jual Obyek Pajak atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah); 2.Obyek pajak perkebunan, yang luasnya sama atau lebih besar dari 25 Ha(dua puluh lima hektar) yang dimiliki, dikuasai atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta, maupun berdasarkan kerjasama operasional antara pemerintah dan swasta; 3.Obyek pajak kehutanan, tetapi tidak termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu yang pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya dilakukan sekaligus dengan pemungutan Iuran Hasil Hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sebesar 20%(dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Angka 3 Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam rangka pengusahaan dan pemanfaatan hutan pada areal blok tebangan sudah diperhitungkan dalam Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentangPengenaan Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap obyek yang bersangkutan tidak berlaku Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 1 tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda, yang penghasilannya semata-mata bersal dari gaji atau uang pensiun.
Penjelasan Pasal:
Para pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan pegawai negeri sipil/ABRI termasuk janda atau dudanya yang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun pada umumnya tergolong kurang mampu. Karena itu apabila mereka memiliki, menguasai, atau memanfaatkan obyek Pajak Bumi dan Bangunan maka Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), sepanjang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun pajak 1998.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1997
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember1997
MENTERINEGARA SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997NOMOR 97
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya pajak terutang perlu ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak, yaitu suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak. Selama ini, besarnya Nilai Jual Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam penerapannya, penerimaan negara dari sektor ini menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Namun demikian, dengan memperhatikan perkembangan pembangunan ekonomi nasional, khususnya dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional, besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tersebut sudah tidak lagi memadai dan perlu ditinjau ulang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dan untuk lebih memenuhi rasa keadilan terutama agar tidak menambah beban mereka yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah, besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan diubah menjadi sebagai berikut:
a. Sebesar 40% (empat puluh persen), untuk obyek pajak berupa perumahan milik perorangan yang bernilai sama atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00(satu miliar rupiah), serta obyek pajak yang berupa perkebunan dan kehutanan tertentu; dan
b. Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk obyek pajak lainnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…